Kesehatan

Wajib Tahu, Ini Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

JAKARTA – Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian setelah muncul keluhan di media sosial mengenai peserta yang harus membayar biaya saat menjalani rawat inap di rumah sakit meski telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah ditelusuri, peserta tersebut ternyata memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani perawatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Namun, peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat dirawat inap akan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” kata Rizzky.

Ia menjelaskan, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak dengan batas maksimal 12 bulan. Adapun nominal denda paling tinggi mencapai Rp20 juta dan hanya berlaku bagi pasien rawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya kembali aktif.

Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Menurut Rizzky, ketentuan mengenai denda pelayanan sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Di luar pelayanan yang tidak dijamin, cakupan manfaat Program JKN sangat luas dengan ribuan diagnosis penyakit yang masuk dalam jaminan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

BPJS Kesehatan juga menjamin berbagai penyakit yang memerlukan pengobatan jangka panjang maupun seumur hidup. Di antaranya layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia, hemofilia, kanker, hingga penyediaan insulin bagi penderita diabetes.

Rizzky menjelaskan terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah menjadi tanggung jawab instansi lain. Misalnya gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat-obatannya yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), serta pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk kosmetik juga tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Contohnya operasi plastik dan pemasangan kawat gigi yang dilakukan untuk mempercantik penampilan.

Pengobatan di Luar Negeri dan Alternatif Tidak Dijamin

BPJS Kesehatan juga tidak menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri karena mekanisme Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Selain itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan tidak termasuk dalam cakupan manfaat JKN.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” kata Rizzky.

Ia menambahkan bahwa aturan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin sudah berlaku sejak lama. Ketentuan tersebut berawal dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan terus diperbarui hingga terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Rizzky berharap peserta JKN membayar iuran secara rutin agar kepesertaan tetap aktif dan manfaat Program JKN dapat terus dirasakan masyarakat.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujarnya. (Sumber BPJS Kesehatan)

Fitra Mulia

Recent Posts

SPAM Taban III Padang Resmi Dikerjakan, Proyek Rp239,3 Miliar Dongkrak Kapasitas Air Bersih Dua Kali Lipat

PADANG – SPAM Taban III Padang senilai Rp239,3 miliar resmi memasuki tahap pelaksanaan setelah penandatanganan…

Selasa, 23 Juni 2026 ago

Penertiban PKL Pantai Padang, Satpol PP Bongkar Kanopi dan Tenda Melanggar Aturan

Tim gabungan Kota Padang menertibkan PKL dan membongkar bangunan liar di Pusat Kuliner Pantai Padang,…

Selasa, 23 Juni 2026 ago

PT Semen Padang Soroti Teknologi Beton di Balik Ketahanan Jam Gadang Selama Seabad

BUKITTINGGI — Konstruksi Jam Gadang menjadi salah satu topik utama dalam Seminar Internasional bertajuk Memperkuat…

Selasa, 23 Juni 2026 ago

Pemko Payakumbuh Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Sensus Ekonomi 2026

Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman memimpin Apel Pencanangan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di halaman Balai…

Senin, 22 Juni 2026 ago

Daerah Istimewa Sumbar Diusulkan, Fadli Zon: Bukittinggi Punya Peran Penentu bagi NKRI

BUKITTINGGI – Usulan Daerah Istimewa Sumbar mengemuka dalam Seminar Internasional bertajuk “Bridging Friendship: Strengthening Indonesia–Netherlands…

Senin, 22 Juni 2026 ago

Atlet Balap Sepeda Sumbar Tembus Podium Nasional, Raih 1 Emas dan 2 Perak

Rasjid Sahroni naik podium usai menjuarai nomor Men Youth Individual Time Trial (ITT) pada Indonesia…

Minggu, 21 Juni 2026 ago