Tim gabungan Kota Padang menertibkan PKL dan membongkar bangunan liar di Pusat Kuliner Pantai Padang, Selasa (23/6/2026).
SWARNASUMBAR.COM – Penertiban PKL Pantai Padang dilakukan Pemerintah Kota Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang, Selasa (23/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar sejumlah bangunan tambahan milik pedagang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Dinas Pariwisata Kota Padang.
Langkah penataan ini diambil karena sejumlah lapak pedagang ditemukan melanggar aturan yang berlaku di kawasan wisata tersebut. Pelanggaran itu dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta mengurangi kenyamanan pengunjung di salah satu destinasi wisata unggulan Kota Padang.
Operasi penertiban melibatkan personel Satpol PP, Tim SK4, Dinas Pariwisata Kota Padang, serta pihak Kecamatan Padang Barat. Tim gabungan bergerak menertibkan berbagai bentuk bangunan tambahan yang berdiri di area pusat kuliner.
Petugas membongkar kanopi, tenda, hingga sekat-sekat tambahan yang dianggap tidak sesuai aturan. Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu ketertiban sekaligus mengurangi estetika kawasan wisata Pantai Padang.
Sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah memastikan seluruh tahapan administratif sudah dijalankan. Dinas Pariwisata Kota Padang lebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan resmi dan imbauan kepada para pemilik lapak.
Melalui surat tersebut, pedagang diminta membongkar secara mandiri bangunan tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, bangunan yang masih berdiri saat penertiban akhirnya dibongkar oleh petugas.
“Kami sebelum dilakukan pembongkaran para pedagang telah diberikan surat pemberitahuan dan imbauan oleh Dinas Pariwisata agar melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, Selasa (23/6/2026).
Selain menegakkan aturan, pemerintah juga berupaya menjaga fungsi kawasan wisata agar tetap tertata. Penataan tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan destinasi wisata kebanggaan Kota Padang.
Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa penertiban berlangsung secara persuasif dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada para pedagang. Petugas juga memberikan bantuan kepada pedagang yang memilih membongkar sendiri bangunan tambahan miliknya.
“Penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis. Kami juga membantu pedagang yang telah membongkar lapaknya sendiri. Harapannya seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga fasilitas yang telah disediakan Pemerintah Kota Padang,” kata Eka Putra.
Sementara itu, Pemerintah Kota Padang kembali mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku di kawasan publik. Kepatuhan terhadap ketentuan yang ada dinilai penting untuk menjaga kenyamanan bersama.
Pemerintah menegaskan bahwa kesadaran kolektif dalam menjaga fasilitas publik menjadi faktor penting untuk mewujudkan kawasan wisata yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengunjung maupun masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pantai Padang.((Humas Satpol PP Padang))
PADANG – SPAM Taban III Padang senilai Rp239,3 miliar resmi memasuki tahap pelaksanaan setelah penandatanganan…
BUKITTINGGI — Konstruksi Jam Gadang menjadi salah satu topik utama dalam Seminar Internasional bertajuk Memperkuat…
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman memimpin Apel Pencanangan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di halaman Balai…
JAKARTA – Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian setelah muncul keluhan di…
BUKITTINGGI – Usulan Daerah Istimewa Sumbar mengemuka dalam Seminar Internasional bertajuk “Bridging Friendship: Strengthening Indonesia–Netherlands…
Rasjid Sahroni naik podium usai menjuarai nomor Men Youth Individual Time Trial (ITT) pada Indonesia…