Aktivitas pengisian BBM di SPBU wilayah Bengkalis usai Pertamina menjatuhkan sanksi pembatasan penyaluran Pertalite
BENGKALIS — Sanksi SPBU Pertalite Bengkalis dijatuhkan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) kepada SPBU 14.287.634 setelah terbukti melanggar penyaluran BBM, dengan pembatasan distribusi jenis subsidi selama 7 hari. Keputusan ini muncul dari hasil monitoring dan evaluasi terkait dugaan penyimpangan pengisian Pertalite di lokasi tersebut.
Pertamina memastikan langkah ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas pelayanan dan memastikan distribusi energi tepat sasaran kepada masyarakat. Selain itu, sanksi ini mengikuti prosedur resmi dalam penegakan tata kelola distribusi energi yang transparan dan akuntabel.
Pertamina menyatakan seluruh SPBU wajib mematuhi regulasi penyaluran BBM yang ditetapkan pemerintah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Kepatuhan ini penting agar BBM subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kecurangan dalam pelayanan dan distribusi energi. Setiap pelanggaran yang terbukti akan langsung mendapat tindakan tegas sesuai aturan.
Kemudian, pengawasan operasional SPBU terus berjalan secara berkala dengan melibatkan aparat dan pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan mencegah potensi penyimpangan di lapangan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Pertamina juga mengingatkan seluruh mitra SPBU untuk menjalankan operasional secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan begitu, distribusi energi nasional tetap berjalan sesuai ketentuan.
Baca juga: Harga BBM Terbaru dan Kebijakan Distribusi Subsidi Nasional
Sementara itu, Pertamina memastikan kebutuhan BBM masyarakat di Bengkalis tetap terpenuhi meski ada pembatasan di SPBU 14.287.634. Masyarakat dapat mengakses Pertalite di SPBU terdekat tanpa gangguan signifikan.
SPBU 13.287.637 yang berjarak sekitar 1,7 kilometer menjadi salah satu alternatif bagi warga. Selain itu, SPBU 14.288.619 yang berjarak sekitar 1,6 kilometer juga tersedia untuk memenuhi kebutuhan energi.
Pertamina menilai ketersediaan alternatif ini cukup untuk menjaga kelancaran distribusi dan mencegah antrean panjang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tetap tenang dan memanfaatkan SPBU terdekat.
Selanjutnya, Pertamina membuka akses laporan bagi masyarakat melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135. Layanan ini menjadi kanal resmi bagi publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau kendala distribusi BBM.
Pertamina menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas distribusi energi nasional melalui pengawasan berkelanjutan. Upaya ini sekaligus memperkuat sistem distribusi agar tetap adil dan tepat sasaran.
Sumber terkait: Kementerian ESDM dan BPH Migas
PADANG — Pencak silat militer Sumbar resmi dikukuhkan di Jasdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Kamis (23/4/2026),…
Tiga atlet pencak silat Sumatera Barat bersama pelatih sebelum berangkat ke Belgia untuk kejuaraan internasional.…
SWARNASUMBAR.COM—Pencarian bocah hanyut Padang memasuki hari keenam pada Kamis (23/4/2026), namun dua korban yang hilang…
Gudang barang Zataka Express di Nanggalo terbakar pada Kamis (23/4/2026). 7 unit sepeda motor hangus,…
Kondisi lubang jalan nasional di Lubuk Cubadak, Pesisir Selatan, yang dibiarkan terbuka lebih dari 10…
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka TMMD ke-128 di Nagari Batu Gadang, Padang Pariaman. PADANG PARIAMAN…