Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka TMMD ke-128 di Nagari Batu Gadang, Padang Pariaman.
PADANG PARIAMAN — Pengendalian sosial nagari menjadi fokus Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah saat membuka TMMD ke-128 Tahun 2026 di Lapangan SMPN 4 Nagari Batu Gadang, Kecamatan Sungai Geringging, Rabu (22/4/2026). Ia menegaskan nagari memiliki posisi strategis dalam menjaga ketahanan masyarakat berbasis adat di tengah meningkatnya persoalan sosial.
Mahyeldi menekankan bahwa peran nagari sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menguatkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai jati diri masyarakat. Ia meminta nilai adat benar-benar hidup dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Nagari adalah kawasan strategis. Karena itu, nilai adat dan falsafah yang kita pegang harus benar-benar dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Mahyeldi.
Selain itu, Mahyeldi mengingatkan seluruh kepala daerah di Sumbar agar serius memperkuat peran nagari melalui kebijakan yang mampu menjaga tatanan sosial. Ia menilai langkah ini penting untuk menghadapi berbagai tantangan sosial yang muncul di tengah masyarakat.
Mahyeldi menyoroti sejumlah persoalan sosial seperti pergaulan di luar norma budaya dan agama hingga peredaran narkoba yang masih terjadi. Ia menegaskan kondisi tersebut membutuhkan perhatian bersama dari seluruh pihak.
“Kita masih dihadapkan pada berbagai persoalan, termasuk penyimpangan perilaku dan peredaran narkoba. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya,” katanya.
Sebagai langkah konkret, ia mendorong setiap nagari menyusun peraturan nagari berbasis kearifan lokal. Aturan tersebut berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial sekaligus perlindungan bagi generasi muda di Sumbar.
Selanjutnya, Mahyeldi mencontohkan beberapa nagari yang sudah menerapkan kebijakan tersebut. Nagari Nan XX di Lubuk Begalung, Kota Padang, dan Nagari Paninggahan di Kabupaten Solok menjadi contoh penerapan aturan berbasis adat untuk menekan penyakit masyarakat.
Di Nagari Nan XX, aktivitas hiburan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat. Sementara itu, Nagari Paninggahan membatasi hiburan orgen tunggal hanya sampai sore hari guna mencegah potensi keributan pada malam hari.
Mahyeldi menilai kebijakan tersebut mampu meminimalisir konflik sosial sekaligus menjaga ketenangan lingkungan. Ia menegaskan peraturan nagari memiliki peran penting dalam membentuk perilaku masyarakat yang selaras dengan nilai adat dan agama.
“Peraturan Nagari ini penting untuk melindungi generasi muda kita, meminimalisir perilaku menyimpang, serta menciptakan ketenangan dan ketertiban di tengah masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Mahyeldi berharap kebijakan serupa dapat diterapkan secara luas di seluruh nagari, desa, hingga jorong di Sumbar. Ia menekankan penerapan aturan tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap setiap nagari mampu menghadirkan aturan yang tidak hanya menjaga nilai adat, tetapi juga efektif meminimalisir hal-hal negatif di tengah masyarakat,” tutupnya.
Kondisi lubang jalan nasional di Lubuk Cubadak, Pesisir Selatan, yang dibiarkan terbuka lebih dari 10…
PADANG — Sebanyak 312 mahasiswa Universitas Ekasakti (UNES) turun langsung ke masyarakat sebagai tim verifikasi…
SWARNASUMBAR.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesiapan penuh mendukung KKDN Sesko TNI Sumbar yang…
PADANG — Pelantikan pejabat administrator Sumbar berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (22/4/2026), saat Sekretaris Daerah…
Pelantikan pengurus KONI Kota Solok masa bakti 2026–2030 di Gedung Kubuang 13, Rabu (22/4/2026). SOLOK…
PADANG — Penilaian Padang Rancak Award 2026 di Kota Padang memasuki tahap ketiga dengan melibatkan…