Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyampaikan keterangan terkait penolakan izin tambang andesit PT DBA di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai.
SWARNASUMBAR.COM–Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menegaskan penolakan terhadap izin tambang batu andesit milik PT DBA di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai. Selain itu, ia sudah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meminta evaluasi ulang izin yang telah terbit.
John Kenedy menyampaikan sikap tersebut pada Selasa (3/3) sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Karena itu, ia memilih langkah administratif melalui surat resmi guna mendorong peninjauan kembali izin usaha pertambangan tersebut.
“Saya tidak ingin ada kegaduhan di tengah masyarakat hingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu, kami kirimkan surat agar izin tambang ini ditinjau kembali,” ujar John Kenedy Azis.
Menurut John Kenedy, keputusan tersebut bertujuan menjaga kondusivitas daerah sekaligus melindungi keselamatan warga. Selain itu, ia menilai setiap kebijakan harus menempatkan keamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama.
Ia mengingatkan bahwa Kecamatan Batang Anai termasuk wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025. Oleh sebab itu, ia mempertimbangkan kondisi psikologis warga yang masih merasakan trauma akibat peristiwa tersebut.
“Trauma masyarakat akibat bencana itu masih sangat terasa. Ada korban jiwa dan kerusakan infrastruktur. Jangan sampai kita menambah risiko baru bagi warga,” katanya.
Meski kewenangan pencabutan Izin Usaha Pertambangan berada di tingkat provinsi, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman tetap berkoordinasi untuk meredam potensi konflik. Sementara itu, pemerintah daerah meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan sambil menunggu hasil evaluasi dari pemerintah provinsi.
“Penghentian ini sifatnya sementara. Kita menunggu hasil peninjauan dari provinsi. Kalau memang lebih banyak mudaratnya, kami siap berdiri bersama masyarakat untuk menolak,” tambahnya.
Sebelumnya, masyarakat Nagari Kasang menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap tambang andesit yang lokasinya dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman. Di sisi lain, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap keselamatan jiwa dan keberlanjutan lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.
John Kenedy juga menegaskan bahwa dampak lingkungan dari aktivitas tambang tidak selalu muncul dalam waktu singkat. Namun, ia menilai potensi kerusakan bisa terasa dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan risiko jangka panjang sebelum mengambil keputusan akhir.
SWARNASUMBAR.COM-- Operasi Pasar Minyakita Padang Juni 2026 digelar Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan di…
SWARNASUMBAR.COM-- Angin kencang tumbangkan pohon Padang hingga menutup akses Jalan Pertanian di Kelurahan Lubukminturun, Kecamatan…
Ilustrasi pergerakan dolar AS dan investasi global yang mendorong pertumbuhan reksa dana berbasis valuta asing.…
PADANG — Isu penanganan PETI Sumbar menjadi sorotan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah yang menegaskan…
Sekda Sumbar Arry Yuswandi membuka PKU Akbar 2026 bersama ratusan nasabah UMKM di Kabupaten Solok.…
PADANG – Tata kelola olahraga prestasi Sumbar menjadi rujukan bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)…