SWARNASUMBAR.COM— Operasi Pasar Minyakita Padang Juni 2026 digelar Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan di sembilan pasar rakyat mulai 17 hingga 30 Juni 2026. Program ini menghadirkan minyak goreng bersubsidi dengan harga Rp15.000 per liter guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Padang, Edrian Edward, menyatakan kegiatan ini menyasar kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat. Pemerintah juga memastikan harga yang ditawarkan tetap sesuai ketentuan dan terjangkau bagi warga.
“Kami berkomitmen menghadirkan Minyakita yang terjangkau dan sesuai ketentuan HET pemerintah serta memberikan pelayanan yang inklusif kepada seluruh masyarakat,” ujar Edrian, Minggu (14/6/2026).
Dalam program ini, setiap warga hanya bisa membeli maksimal empat liter Minyakita. Pembatasan ini bertujuan menjaga pemerataan distribusi sekaligus mencegah penimbunan oleh pihak tertentu.
Dinas Perdagangan Kota Padang menyusun jadwal operasi pasar secara bertahap di sembilan titik pasar rakyat. Kegiatan berlangsung setiap hari pelaksanaan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Operasi pasar dimulai pada Rabu, 17 Juni 2026 di Pasar Raya dan Pasar Bandarbuat. Selanjutnya pada Kamis, 18 Juni 2026 kegiatan berlanjut di Pasar Lubukbuaya dan Pasar Nanggalo.
Memasuki pekan berikutnya, kegiatan kembali digelar Selasa, 23 Juni 2026 di Pasar Tanah Kongsi dan Pasar Alai. Kemudian pada Rabu, 24 Juni 2026 berlangsung di Pasar Ulakkarang dan Pasar Simpang Haru.
Rangkaian operasi pasar ditutup pada Selasa, 30 Juni 2026 di Pasar Belimbing. Seluruh lokasi ini dipilih untuk menjangkau masyarakat secara merata di berbagai kawasan Kota Padang.
Pasokan Minyakita dalam operasi pasar ini berasal dari sejumlah produsen mitra, seperti PT Incasi Raya, PT Rajawali Nusindo, dan Perum Bulog. Para produsen menghadirkan mobil operasional untuk melayani transaksi langsung di lokasi pasar.
Selain menyediakan minyak goreng murah, pemerintah juga membuka layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis bagi pelaku UMKM. Layanan ini merupakan kerja sama Dinas Perdagangan dengan DPMPTSP Kota Padang.
Melalui fasilitas tersebut, pelaku usaha dapat mengurus legalitas secara langsung di lokasi tanpa biaya tambahan. Langkah ini diharapkan memperluas akses pembinaan dan pembiayaan bagi UMKM di Kota Padang.
Dinas Perdagangan menegaskan seluruh petugas memberikan pelayanan setara kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah mengajak warga memanfaatkan program ini untuk memenuhi kebutuhan pokok sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di pasar tradisional. (*)
PADANG – Kebakaran melanda sebuah bangunan yang difungsikan sebagai rumah sekaligus toko di Jalan Asra…
DHARMASRAYA – Sekolah Rakyat Terintegrasi Dharmasraya resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran…
JAKARTA – Re: Rasa International Poster Biennale 2026 resmi dibuka di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat…
PADANG – Kejurprov Gateball Sumbar 2026 resmi bergulir di halaman Kantor Dinas Bina Marga, Cipta…
PADANG – DLH Kota Padang HJK ke-357 menyiagakan 438 personel dengan sistem kerja 24 jam…
AGAM – Perubahan trase Jalan Manggopoh–Padang Luar menjadi arahan utama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik…