Categories: EkonomiPADANG

Pemko Padang Gelar Operasi Pasar Minyakita Juni 2026, Ini Lokasi dan Aturannya

SWARNASUMBAR.COM— Operasi Pasar Minyakita Padang Juni 2026 digelar Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan di sembilan pasar rakyat mulai 17 hingga 30 Juni 2026. Program ini menghadirkan minyak goreng bersubsidi dengan harga Rp15.000 per liter guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga di tengah masyarakat.

Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Padang, Edrian Edward, menyatakan kegiatan ini menyasar kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat. Pemerintah juga memastikan harga yang ditawarkan tetap sesuai ketentuan dan terjangkau bagi warga.

“Kami berkomitmen menghadirkan Minyakita yang terjangkau dan sesuai ketentuan HET pemerintah serta memberikan pelayanan yang inklusif kepada seluruh masyarakat,” ujar Edrian, Minggu (14/6/2026).

Dalam program ini, setiap warga hanya bisa membeli maksimal empat liter Minyakita. Pembatasan ini bertujuan menjaga pemerataan distribusi sekaligus mencegah penimbunan oleh pihak tertentu.

Jadwal dan Lokasi Operasi Pasar Minyakita Padang Juni 2026

Dinas Perdagangan Kota Padang menyusun jadwal operasi pasar secara bertahap di sembilan titik pasar rakyat. Kegiatan berlangsung setiap hari pelaksanaan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Operasi pasar dimulai pada Rabu, 17 Juni 2026 di Pasar Raya dan Pasar Bandarbuat. Selanjutnya pada Kamis, 18 Juni 2026 kegiatan berlanjut di Pasar Lubukbuaya dan Pasar Nanggalo.

Dinas Perdagangan Kota Padang menggelar operasi pasar Minyakita Rp15 ribu per liter di 9 titik pasar pada Juni 2026 demi stabilitas harga. (Dinas Perdagangan Padang)

Memasuki pekan berikutnya, kegiatan kembali digelar Selasa, 23 Juni 2026 di Pasar Tanah Kongsi dan Pasar Alai. Kemudian pada Rabu, 24 Juni 2026 berlangsung di Pasar Ulakkarang dan Pasar Simpang Haru.

Rangkaian operasi pasar ditutup pada Selasa, 30 Juni 2026 di Pasar Belimbing. Seluruh lokasi ini dipilih untuk menjangkau masyarakat secara merata di berbagai kawasan Kota Padang.

Syarat Pembelian dan Dukungan UMKM di Lokasi

Pasokan Minyakita dalam operasi pasar ini berasal dari sejumlah produsen mitra, seperti PT Incasi Raya, PT Rajawali Nusindo, dan Perum Bulog. Para produsen menghadirkan mobil operasional untuk melayani transaksi langsung di lokasi pasar.

Selain menyediakan minyak goreng murah, pemerintah juga membuka layanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis bagi pelaku UMKM. Layanan ini merupakan kerja sama Dinas Perdagangan dengan DPMPTSP Kota Padang.

Melalui fasilitas tersebut, pelaku usaha dapat mengurus legalitas secara langsung di lokasi tanpa biaya tambahan. Langkah ini diharapkan memperluas akses pembinaan dan pembiayaan bagi UMKM di Kota Padang.

Dinas Perdagangan menegaskan seluruh petugas memberikan pelayanan setara kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah mengajak warga memanfaatkan program ini untuk memenuhi kebutuhan pokok sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di pasar tradisional. (*)

sutan sati

Recent Posts

Drone Dicegat di Selatan Mekkah, Jemaah Umrah Indonesia Tetap Aman

MADINAH— Drone dicegat di Mekkah oleh sistem pertahanan udara Arab Saudi pada Selasa (15/9) malam.…

Rabu, 16 September 2026 ago

KONI Sumbar Pastikan Porprov XVI Tetap Digelar 2–14 Oktober

PADANG— Porprov XVI Sumatera Barat tetap digelar pada 2–14 Oktober 2026 sesuai hasil Rapat Koordinasi…

Rabu, 16 September 2026 ago

Kabut Asap Padang, Pemko Terapkan PJJ hingga 18 September

PADANG — Kualitas udara Padang mencapai angka 904 pada Rabu (16/9/2026) pukul 05.00 WIB. Kondisi…

Rabu, 16 September 2026 ago

Mahyeldi Tegaskan Aset Daerah Sumbar Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

 JAKARTA — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan aset daerah Sumbar harus tertib secara…

Rabu, 16 September 2026 ago

Purbaya Serahkan Jabatan Menkeu kepada Suahasil Nazara

JAKARTA — Suahasil Nazara resmi menerima jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia dari Purbaya Yudhi Sadewa…

Selasa, 15 September 2026 ago

Mahyeldi Tegaskan Pokir DPRD Sumbar Harus Sesuai Kewenangan

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan pokir DPRD Sumbar dalam RAPBD 2027 harus…

Selasa, 15 September 2026 ago