PADANG

Kualitas Udara Padang Berbahaya, Disdikbud Terbitkan Instruksi Khusus

PADANG — Kualitas udara Padang masuk kategori Berbahaya pada Senin (14/9/2026). Kondisi tersebut mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menerbitkan instruksi khusus pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM).

Instruksi itu bertujuan memastikan perlindungan kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. Disdikbud menerbitkan kebijakan tersebut dengan merespons kondisi kualitas udara yang memburuk.

Data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan angka yang tinggi di Stasiun Padang Pasir. Lokasi pemantauan berada di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51.

Pada pukul 06.00 WIB, nilai ISPU untuk PM2.5 mencapai 440. Sementara itu, nilai ISPU untuk PM10 tercatat 404.

Kedua angka tersebut masuk kategori Berbahaya karena berada di atas ambang 300. Kondisi itu dapat merugikan kesehatan secara serius pada populasi.

Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Berbahaya

Disdikbud menerbitkan instruksi sebagai respons terhadap kondisi tersebut. Kebijakan itu mengatur penyesuaian kegiatan sekolah untuk menjaga kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan.

Imbauan dan instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/28/Dikbud-Pdg/IX/2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Padang.

Penerima instruksi mencakup Kepala PAUD dan TK. Selain itu, surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala SD Negeri dan Swasta serta Kepala SMP Negeri dan Swasta.

Kebijakan tersebut mengatur sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan kegiatan sekolah. Disdikbud meminta satuan pendidikan menerapkan ketentuan tersebut dalam kegiatan belajar mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova menyampaikan sejumlah ketentuan bagi murid. Ia juga menegaskan kewajiban penggunaan masker bagi murid dan tenaga pendidik.

“Murid yang sakit atau mengalami gejala ISPA diperkenankan untuk tidak masuk sekolah,” kata Yopi.

Menurutnya, murid wajib menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah. Ketentuan serupa juga berlaku bagi para tenaga pendidik.

Murid Bergejala ISPA Diperkenankan Tidak Masuk

Selain penggunaan masker, Disdikbud melarang kegiatan olahraga di luar ruangan. Sekolah juga tidak boleh menggelar kegiatan lainnya di luar ruangan.

“Dilarang melaksanakan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan,” tegas Yopi.

Instruksi tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kegiatan sekolah saat kualitas udara Padang berada dalam kategori Berbahaya. Disdikbud mengarahkan sekolah menerapkan ketentuan sesuai surat edaran.

Sementara itu, data pemantauan menunjukkan perbedaan nilai ISPU pada dua parameter utama. PM2.5 tercatat 440, sedangkan PM10 berada pada angka 404 pada pukul 06.00 WIB.

Angka tersebut berada dalam kategori Berbahaya dengan batas ISPU 300 atau lebih. Karena itu, Disdikbud menerbitkan instruksi khusus bagi satuan pendidikan se-Kota Padang.

Kebijakan tersebut mencakup jenjang pendidikan PAUD hingga SMP. Sekolah negeri maupun swasta masuk dalam sasaran instruksi Disdikbud.

Disdikbud juga menekankan perlindungan bagi tenaga kependidikan. Penggunaan masker berlaku bagi murid dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.

Aktivitas di Luar Ruangan Dilarang

Selain penggunaan masker, sekolah perlu menyesuaikan kegiatan yang berlangsung di luar ruangan. Kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan masuk dalam larangan tersebut.

Kondisi kualitas udara yang masuk kategori Berbahaya menjadi dasar penerbitan instruksi. Data ISPU di Stasiun Padang Pasir menjadi salah satu informasi yang tercantum dalam kebijakan tersebut.

Yopi menegaskan bahwa murid yang sakit atau mengalami gejala ISPA dapat tidak masuk sekolah. Sementara itu, murid yang mengikuti kegiatan sekolah wajib menggunakan masker.

Instruksi juga berlaku bagi tenaga pendidik. Mereka wajib menggunakan masker dalam menjalankan aktivitas di lingkungan sekolah.

Surat Edaran Nomor 400.3.1/28/Dikbud-Pdg/IX/2026 menjadi dasar penyampaian instruksi tersebut. Disdikbud menyampaikan ketentuan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Padang.

Dengan kebijakan tersebut, pelaksanaan PBM menyesuaikan kondisi kualitas udara. Sekolah juga perlu memperhatikan larangan kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar ruangan.(pemko padang)

sutan sati

Recent Posts

Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).…

Senin, 14 September 2026 ago

Dies Natalis ke-70 Unand, Mahyeldi Dorong Riset Berdampak bagi Masyarakat

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mendorong Universitas Andalas (Unand) memperkuat riset dan inovasi…

Senin, 14 September 2026 ago

BRI Region 3 Padang dan Polda Sumbar Perkuat Sinergi, Bahas Kolaborasi Berdampak

SWARNASUMBAR.COM— BRI Region 3 Padang dan Polda Sumbar memperkuat komunikasi kelembagaan untuk membuka peluang kolaborasi…

Senin, 14 September 2026 ago

BRI Pariaman Perkuat Sinergi dengan InJourney Airports Bandara Internasional Minangkabau

SWARNASUMBAR.COM— BRI Cabang Pariaman memperkuat komunikasi dan hubungan kelembagaan dengan InJourney Airports Bandara Internasional Minangkabau.…

Senin, 14 September 2026 ago

Film Urang Bunian Tayang 17 September, Angkat Mitos Sumatra

Poster film Urang Bunian yang dijadwalkan tayang serentak di bioskop Indonesia pada 17 September 2026.(gbr…

Minggu, 13 September 2026 ago

Truk Box Terjun ke Jurang di Padangpanjang, 2 Orang Dilarikan ke RS

PADANGPANJANG — Truk box terjun ke jurang di kawasan Bukit Berbunga, Silaing Bawah, Kota Padangpanjang,…

Minggu, 13 September 2026 ago