Ekonomi

THR 2026 Harus Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Aturannya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kebijakan pembayaran THR Keagamaan 2026 dalam konferensi pers di Jakarta.

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh mencicil. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan pekerja/buruh menerima haknya tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

Selain itu, Yassierli menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang menopang produktivitas dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, perusahaan tidak boleh mengubah mekanisme pembayaran menjadi bertahap yang berpotensi mengurangi manfaat THR bagi keluarga pekerja.

SE Menaker Atur Pelaksanaan dan Pengawasan THR 2026

Untuk memastikan ketentuan berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, kementerian mengarahkan surat tersebut kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

Dalam edaran itu, pemerintah menetapkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sementara itu, Menaker menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun demikian, pemerintah mengimbau perusahaan membayar lebih awal agar pekerja dapat merencanakan kebutuhan keluarga dengan tenang menjelang perayaan.

Besaran THR dan Skema Perhitungan Proporsional

Pemerintah menetapkan besaran THR sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus. Sebaliknya, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, perusahaan menghitung THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Kemudian, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perusahaan menghitung satu bulan upah berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perusahaan menghitung rata-rata upah sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Di sisi lain, bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perusahaan menghitung satu bulan upah berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir. Selain itu, apabila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama menetapkan nilai THR lebih tinggi, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Untuk memperkuat layanan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.(sumber kemenaker )

FM ST SATI

Recent Posts

Patching Maut di Lubuk Cubadak Pesisir Selatan Picu Tiga Kecelakaan Pengendara

Kondisi lubang jalan nasional di Lubuk Cubadak, Pesisir Selatan, yang dibiarkan terbuka lebih dari 10…

Kamis, 23 April 2026 ago

Pengendalian Sosial Nagari Jadi Fokus Mahyeldi Saat TMMD di Padang Pariaman

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka TMMD ke-128 di Nagari Batu Gadang, Padang Pariaman. PADANG PARIAMAN…

Kamis, 23 April 2026 ago

312 Mahasiswa UNES Diterjunkan di Padang, Jalankan Verifikasi Padang Rancak Award 2026

PADANG — Sebanyak 312 mahasiswa Universitas Ekasakti (UNES) turun langsung ke masyarakat sebagai tim verifikasi…

Rabu, 22 April 2026 ago

Padang Jadi Lokasi KKDN Sesko TNI, Fokus Kajian Risiko Megathrust

SWARNASUMBAR.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesiapan penuh mendukung KKDN Sesko TNI Sumbar yang…

Rabu, 22 April 2026 ago

Sekdaprov Sumbar Lantik 8 Pejabat Administrator di Padang, Fokus Perkuat Organisasi

PADANG — Pelantikan pejabat administrator Sumbar berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (22/4/2026), saat Sekretaris Daerah…

Rabu, 22 April 2026 ago

KONI Kota Solok Dilantik di Solok, Target Tiga Besar Porprov 2026 Jadi Fokus Utama

Pelantikan pengurus KONI Kota Solok masa bakti 2026–2030 di Gedung Kubuang 13, Rabu (22/4/2026). SOLOK…

Rabu, 22 April 2026 ago