Ekonomi

THR 2026 Harus Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Aturannya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kebijakan pembayaran THR Keagamaan 2026 dalam konferensi pers di Jakarta.

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh mencicil. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan pekerja/buruh menerima haknya tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

Selain itu, Yassierli menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang menopang produktivitas dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, perusahaan tidak boleh mengubah mekanisme pembayaran menjadi bertahap yang berpotensi mengurangi manfaat THR bagi keluarga pekerja.

SE Menaker Atur Pelaksanaan dan Pengawasan THR 2026

Untuk memastikan ketentuan berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, kementerian mengarahkan surat tersebut kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

Dalam edaran itu, pemerintah menetapkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sementara itu, Menaker menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun demikian, pemerintah mengimbau perusahaan membayar lebih awal agar pekerja dapat merencanakan kebutuhan keluarga dengan tenang menjelang perayaan.

Besaran THR dan Skema Perhitungan Proporsional

Pemerintah menetapkan besaran THR sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus. Sebaliknya, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, perusahaan menghitung THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Kemudian, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perusahaan menghitung satu bulan upah berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perusahaan menghitung rata-rata upah sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Di sisi lain, bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perusahaan menghitung satu bulan upah berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir. Selain itu, apabila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama menetapkan nilai THR lebih tinggi, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Untuk memperkuat layanan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.(sumber kemenaker )

FM ST SATI

Recent Posts

Sekolah Rakyat Terintegrasi Dharmasraya Dibuka, Mahyeldi Tegaskan Pendidikan Putus Rantai Kemiskinan

DHARMASRAYA – Sekolah Rakyat Terintegrasi Dharmasraya resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

Menteri Ekraf Resmikan Re: Rasa International Poster Biennale 2026, Paramadina Satukan 88 Desainer dari 25 Negara

JAKARTA – Re: Rasa International Poster Biennale 2026 resmi dibuka di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

Kejurprov Gateball Sumbar 2026 di Padang Diikuti 70 Atlet, Jadi Pemanasan Menuju Porprov

PADANG – Kejurprov Gateball Sumbar 2026 resmi bergulir di halaman Kantor Dinas Bina Marga, Cipta…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

DLH Kota Padang Siagakan 438 Personel selama HJK ke-357, Targetkan Zero Visible Litter

PADANG – DLH Kota Padang HJK ke-357 menyiagakan 438 personel dengan sistem kerja 24 jam…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

Perubahan Trase Jalan Manggopoh–Padang Luar di Agam, Menteri PU Minta Sumbar Segera Ajukan Usulan Solusi Jangka Panjang

AGAM – Perubahan trase Jalan Manggopoh–Padang Luar menjadi arahan utama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik…

Sabtu, 01 Agustus 2026 ago

HUT ke-58 BPJS Kesehatan Usung Semarak Gerak Sehat Prolanis, 750 Peserta dari 24 Puskesmas, 25 FKTP dan 1 TPMD

Ratusan peserta Prolanis mengikuti Semarak Gerak Sehat Prolanis dalam rangka HUT ke-58 BPJS Kesehatan di…

Jumat, 31 Juli 2026 ago