Ekonomi

THR 2026 Harus Cair 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Aturannya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kebijakan pembayaran THR Keagamaan 2026 dalam konferensi pers di Jakarta.

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh mencicil. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan pekerja/buruh menerima haknya tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

Selain itu, Yassierli menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang menopang produktivitas dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, perusahaan tidak boleh mengubah mekanisme pembayaran menjadi bertahap yang berpotensi mengurangi manfaat THR bagi keluarga pekerja.

SE Menaker Atur Pelaksanaan dan Pengawasan THR 2026

Untuk memastikan ketentuan berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, kementerian mengarahkan surat tersebut kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

Dalam edaran itu, pemerintah menetapkan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sementara itu, Menaker menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun demikian, pemerintah mengimbau perusahaan membayar lebih awal agar pekerja dapat merencanakan kebutuhan keluarga dengan tenang menjelang perayaan.

Besaran THR dan Skema Perhitungan Proporsional

Pemerintah menetapkan besaran THR sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus. Sebaliknya, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, perusahaan menghitung THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Kemudian, bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, perusahaan menghitung satu bulan upah berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perusahaan menghitung rata-rata upah sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Di sisi lain, bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perusahaan menghitung satu bulan upah berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir. Selain itu, apabila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama menetapkan nilai THR lebih tinggi, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Untuk memperkuat layanan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.(sumber kemenaker )

FM ST SATI

Recent Posts

Drone Dicegat di Selatan Mekkah, Jemaah Umrah Indonesia Tetap Aman

MADINAH— Drone dicegat di Mekkah oleh sistem pertahanan udara Arab Saudi pada Selasa (15/9) malam.…

Rabu, 16 September 2026 ago

KONI Sumbar Pastikan Porprov XVI Tetap Digelar 2–14 Oktober

PADANG— Porprov XVI Sumatera Barat tetap digelar pada 2–14 Oktober 2026 sesuai hasil Rapat Koordinasi…

Rabu, 16 September 2026 ago

Kabut Asap Padang, Pemko Terapkan PJJ hingga 18 September

PADANG — Kualitas udara Padang mencapai angka 904 pada Rabu (16/9/2026) pukul 05.00 WIB. Kondisi…

Rabu, 16 September 2026 ago

Mahyeldi Tegaskan Aset Daerah Sumbar Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

 JAKARTA — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan aset daerah Sumbar harus tertib secara…

Rabu, 16 September 2026 ago

Purbaya Serahkan Jabatan Menkeu kepada Suahasil Nazara

JAKARTA — Suahasil Nazara resmi menerima jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia dari Purbaya Yudhi Sadewa…

Selasa, 15 September 2026 ago

Mahyeldi Tegaskan Pokir DPRD Sumbar Harus Sesuai Kewenangan

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan pokir DPRD Sumbar dalam RAPBD 2027 harus…

Selasa, 15 September 2026 ago