Humaniora

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 2026 Rp50 Ribu per Jiwa

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dilakukan melalui kajian mendalam. Kajian tersebut mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar nilai yang ditetapkan tetap relevan dan proporsional.

PADEK.JAWAPOS.COM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap orang yang wajib menunaikan zakat fitrah.

Penetapan ini diumumkan BAZNAS RI menjelang Ramadan 2026 sebagai pedoman nasional pengelolaan zakat fitrah. Keputusan tersebut juga mengatur besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi mereka yang memiliki kewajiban fidyah.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dilakukan melalui kajian mendalam. Kajian tersebut mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar nilai yang ditetapkan tetap relevan dan proporsional.

Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026

Kiai Noor menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah Rp50.000 per jiwa dan fidyah Rp65.000 per jiwa per hari berlaku bagi masyarakat yang menunaikan kewajiban melalui BAZNAS. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Menurutnya, besaran tersebut diharapkan menjadi acuan yang seragam dalam penerimaan zakat fitrah pada Ramadan 2026. Dengan adanya standar nasional, pengelolaan zakat fitrah diharapkan berjalan tertib dan terkoordinasi.

BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan ketentuan tersebut sebagai pedoman di wilayah masing-masing. Acuan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Ruang Penyesuaian dan Waktu Pembayaran

BAZNAS RI tetap membuka ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri.

Penetapan nilai di daerah harus tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian ini dimaksudkan agar nilai zakat fitrah tetap mencerminkan kondisi riil masyarakat setempat.

Kiai Noor menegaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri.

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. BAZNAS RI menegaskan pengelolaan zakat fitrah dilakukan berdasarkan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

FM ST SATI

Recent Posts

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Badan Jalan dan Trotoar

Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan, trotoar,…

Jumat, 21 Agustus 2026 ago

Pemko Padang Galang Donasi untuk Korban Gempa NTT, Fadly Amran Ajak Warga Saling Bantu

PADANG — Pemko Padang menggalang donasi korban gempa NTT yang terdampak bencana gempa bumi pada…

Kamis, 20 Agustus 2026 ago

Medali Perunggu IODI Sumbar Diraih Rahman–Devira di Kejurnas 2026

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Sekretaris Umum KONI Sumbar Anandya Dipo Pratama, Wakil Ketua Umum IV…

Kamis, 20 Agustus 2026 ago

HUT ke-81 RI, BRI Region 3 Padang Dorong Insan BRILian Perkuat Pelayanan

SWARNASUMBAR.COM— BRI Region 3 Padang mendorong seluruh insan BRILian memperkuat integritas, kerja sama, dan pelayanan…

Selasa, 18 Agustus 2026 ago

81 Tahun Indonesia Merdeka, Perempuan Paramadina Dorong Kesetaraan

Perempuan Paramadina membahas kesetaraan peran perempuan di ruang publik dalam webinar refleksi 81 tahun Kemerdekaan…

Minggu, 16 Agustus 2026 ago

Semarak HUT RI ke-81, Warga Komplek Permata Surga Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kebersamaan

Semangat Generasi Penerus Meriahkan HUT RI ke-81 di Komplek Permata Surga SWARNASUMBAR.COM — Semangat kemerdekaan…

Minggu, 16 Agustus 2026 ago