Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 dalam keterangan resmi.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dilakukan melalui kajian mendalam. Kajian tersebut mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar nilai yang ditetapkan tetap relevan dan proporsional.
PADEK.JAWAPOS.COM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap orang yang wajib menunaikan zakat fitrah.
Penetapan ini diumumkan BAZNAS RI menjelang Ramadan 2026 sebagai pedoman nasional pengelolaan zakat fitrah. Keputusan tersebut juga mengatur besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi mereka yang memiliki kewajiban fidyah.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dilakukan melalui kajian mendalam. Kajian tersebut mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar nilai yang ditetapkan tetap relevan dan proporsional.
Kiai Noor menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah Rp50.000 per jiwa dan fidyah Rp65.000 per jiwa per hari berlaku bagi masyarakat yang menunaikan kewajiban melalui BAZNAS. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Menurutnya, besaran tersebut diharapkan menjadi acuan yang seragam dalam penerimaan zakat fitrah pada Ramadan 2026. Dengan adanya standar nasional, pengelolaan zakat fitrah diharapkan berjalan tertib dan terkoordinasi.
BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan ketentuan tersebut sebagai pedoman di wilayah masing-masing. Acuan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
BAZNAS RI tetap membuka ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri.
Penetapan nilai di daerah harus tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian ini dimaksudkan agar nilai zakat fitrah tetap mencerminkan kondisi riil masyarakat setempat.
Kiai Noor menegaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri.
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. BAZNAS RI menegaskan pengelolaan zakat fitrah dilakukan berdasarkan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah membuka Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Sumatera Barat tentang percepatan sertifikasi…
PADANG – Prakiraan cuaca 7 Kota Sumbar pada Selasa (4/8/2026) didominasi kondisi cerah hingga cerah…
Hujan lebat menyebabkan jalan masuk salah satu sekolah di Kota Padang tergenang air yang cukup…
PADANG – Kebakaran melanda sebuah bangunan yang difungsikan sebagai rumah sekaligus toko di Jalan Asra…
DHARMASRAYA – Sekolah Rakyat Terintegrasi Dharmasraya resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran…
JAKARTA – Re: Rasa International Poster Biennale 2026 resmi dibuka di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat…