Humaniora

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 2026 Rp50 Ribu per Jiwa

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dilakukan melalui kajian mendalam. Kajian tersebut mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar nilai yang ditetapkan tetap relevan dan proporsional.

PADEK.JAWAPOS.COM — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium untuk setiap orang yang wajib menunaikan zakat fitrah.

Penetapan ini diumumkan BAZNAS RI menjelang Ramadan 2026 sebagai pedoman nasional pengelolaan zakat fitrah. Keputusan tersebut juga mengatur besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi mereka yang memiliki kewajiban fidyah.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dilakukan melalui kajian mendalam. Kajian tersebut mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar nilai yang ditetapkan tetap relevan dan proporsional.

Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026

Kiai Noor menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah Rp50.000 per jiwa dan fidyah Rp65.000 per jiwa per hari berlaku bagi masyarakat yang menunaikan kewajiban melalui BAZNAS. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.

Menurutnya, besaran tersebut diharapkan menjadi acuan yang seragam dalam penerimaan zakat fitrah pada Ramadan 2026. Dengan adanya standar nasional, pengelolaan zakat fitrah diharapkan berjalan tertib dan terkoordinasi.

BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan ketentuan tersebut sebagai pedoman di wilayah masing-masing. Acuan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.

Ruang Penyesuaian dan Waktu Pembayaran

BAZNAS RI tetap membuka ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri.

Penetapan nilai di daerah harus tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian ini dimaksudkan agar nilai zakat fitrah tetap mencerminkan kondisi riil masyarakat setempat.

Kiai Noor menegaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri.

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. BAZNAS RI menegaskan pengelolaan zakat fitrah dilakukan berdasarkan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

FM ST SATI

Recent Posts

Pangdam TIB Resmikan Pencak Silat Militer di Padang, KONI Sumbar Minta Dukungan Porprov

PADANG — Pencak silat militer Sumbar resmi dikukuhkan di Jasdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Kamis (23/4/2026),…

Kamis, 23 April 2026 ago

Tiga Atlet Silat Sumbar Berlaga di Belgia, KONI Tekankan Uji Kualitas Dunia

Tiga atlet pencak silat Sumatera Barat bersama pelatih sebelum berangkat ke Belgia untuk kejuaraan internasional.…

Kamis, 23 April 2026 ago

Hari Keenam, Pencarian Dua Bocah Hanyut di Padang Belum Berhasil

SWARNASUMBAR.COM—Pencarian bocah hanyut Padang memasuki hari keenam pada Kamis (23/4/2026), namun dua korban yang hilang…

Kamis, 23 April 2026 ago

Kebakaran Gudang Zataka Express Padang, Kerugian Rp250 Juta, 7 Motor Hangus di Nanggalo

Gudang barang Zataka Express di Nanggalo terbakar pada Kamis (23/4/2026). 7 unit sepeda motor hangus,…

Kamis, 23 April 2026 ago

Patching Maut di Lubuk Cubadak Pesisir Selatan Picu Tiga Kecelakaan Pengendara

Kondisi lubang jalan nasional di Lubuk Cubadak, Pesisir Selatan, yang dibiarkan terbuka lebih dari 10…

Kamis, 23 April 2026 ago

Pengendalian Sosial Nagari Jadi Fokus Mahyeldi Saat TMMD di Padang Pariaman

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka TMMD ke-128 di Nagari Batu Gadang, Padang Pariaman. PADANG PARIAMAN…

Kamis, 23 April 2026 ago