Teknologi

Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Berisiko bagi Anak, Usia Minimal 16 Tahun

JAKARTA – Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet. Namun, pemerintah menunda akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026).

Selain itu, Meutya menyoroti tingginya jumlah anak yang sudah terhubung dengan internet di Indonesia. Karena itu, pemerintah menilai perlindungan anak di ruang digital menjadi isu mendesak.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Paparan Konten Berbahaya di Internet Jadi Perhatian

Sementara itu, data Unicef menunjukkan risiko serius yang dihadapi anak ketika menggunakan internet. Sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Selain itu, sebanyak 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka saat berinteraksi di ruang digital. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong keterlibatan platform digital dalam melindungi anak.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Di sisi lain, laporan pemerintah mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Karena itu, pemerintah memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui kebijakan baru.

PP Tunas Atur Usia Akses Platform Digital

Sebelumnya, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2025.

Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital. Karena itu, pemerintah menetapkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Namun demikian, Meutya menegaskan kebijakan tersebut tidak membatasi penggunaan internet oleh anak. Sebaliknya, aturan tersebut mengatur usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

Selain itu, aturan tersebut tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sementara itu, sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Meutya menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan berbagai risiko digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah menekankan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Selain itu, sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan penegakan hukum turut terlibat dalam pelaksanaannya.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.( sumber komdigi )

FM ST SATI

Recent Posts

Tata Kelola Olahraga Prestasi Sumbar Jadi Rujukan, Dispora dan KONI Musi Rawas Utara Lakukan Benchmarking

PADANG – Tata kelola olahraga prestasi Sumbar menjadi rujukan bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)…

Jumat, 12 Juni 2026 ago

Ekspor Semen Padang Padang 540.771 Ton ke 4 Negara, Perkuat Pasar Global

Sebuah kapal pengangkut semen produksi PT Semen Padang bersandar di Dermaga Pelabuhan Teluk Bayur, Padang,…

Jumat, 12 Juni 2026 ago

Api Mengamuk di Kampung Jao Padang, 34 Bangunan Hangus, 38 Warga Mengungsi

PADANG – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Kampung Jao Dalam, Kecamatan Padang Barat,…

Jumat, 12 Juni 2026 ago

PLN UID Sumbar Ikut Tanam Ribuan Pohon di Padang pada Hari Lingkungan Hidup 2026

PADANG — Hari Lingkungan Hidup 2026 Padang ditandai dengan penanaman ribuan bibit pohon di Hutan…

Jumat, 12 Juni 2026 ago

BRI Khatib Sulaiman dan BPS Kota Padang Perkuat Sinergi Data dan Layanan Keuangan untuk Dukung Ekonomi Daerah

SWARNASUMBAR.COM — BRI Cabang Khatib Sulaiman bersama jajaran manajemen melakukan kunjungan ke Badan Pusat Statistik…

Kamis, 11 Juni 2026 ago

BRI Khatib Sulaiman Perkuat Sinergi dengan Distrik Navigasi Teluk Bayur, Bahas Peluang Kolaborasi Strategis

SWARNASUMBAR.COM – Pemimpin BRI Cabang Khatib Sulaiman bersama jajaran Manajemen BRI Region 3 Padang memperkuat…

Kamis, 11 Juni 2026 ago