Teknologi

Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Berisiko bagi Anak, Usia Minimal 16 Tahun

JAKARTA – Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet. Namun, pemerintah menunda akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026).

Selain itu, Meutya menyoroti tingginya jumlah anak yang sudah terhubung dengan internet di Indonesia. Karena itu, pemerintah menilai perlindungan anak di ruang digital menjadi isu mendesak.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Paparan Konten Berbahaya di Internet Jadi Perhatian

Sementara itu, data Unicef menunjukkan risiko serius yang dihadapi anak ketika menggunakan internet. Sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Selain itu, sebanyak 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka saat berinteraksi di ruang digital. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong keterlibatan platform digital dalam melindungi anak.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Di sisi lain, laporan pemerintah mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Karena itu, pemerintah memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui kebijakan baru.

PP Tunas Atur Usia Akses Platform Digital

Sebelumnya, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2025.

Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital. Karena itu, pemerintah menetapkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Namun demikian, Meutya menegaskan kebijakan tersebut tidak membatasi penggunaan internet oleh anak. Sebaliknya, aturan tersebut mengatur usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

Selain itu, aturan tersebut tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sementara itu, sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Meutya menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan berbagai risiko digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah menekankan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Selain itu, sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan penegakan hukum turut terlibat dalam pelaksanaannya.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.( sumber komdigi )

FM ST SATI

Recent Posts

Patching Maut di Lubuk Cubadak Pesisir Selatan Picu Tiga Kecelakaan Pengendara

Kondisi lubang jalan nasional di Lubuk Cubadak, Pesisir Selatan, yang dibiarkan terbuka lebih dari 10…

Kamis, 23 April 2026 ago

Pengendalian Sosial Nagari Jadi Fokus Mahyeldi Saat TMMD di Padang Pariaman

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka TMMD ke-128 di Nagari Batu Gadang, Padang Pariaman. PADANG PARIAMAN…

Kamis, 23 April 2026 ago

312 Mahasiswa UNES Diterjunkan di Padang, Jalankan Verifikasi Padang Rancak Award 2026

PADANG — Sebanyak 312 mahasiswa Universitas Ekasakti (UNES) turun langsung ke masyarakat sebagai tim verifikasi…

Rabu, 22 April 2026 ago

Padang Jadi Lokasi KKDN Sesko TNI, Fokus Kajian Risiko Megathrust

SWARNASUMBAR.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesiapan penuh mendukung KKDN Sesko TNI Sumbar yang…

Rabu, 22 April 2026 ago

Sekdaprov Sumbar Lantik 8 Pejabat Administrator di Padang, Fokus Perkuat Organisasi

PADANG — Pelantikan pejabat administrator Sumbar berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (22/4/2026), saat Sekretaris Daerah…

Rabu, 22 April 2026 ago

KONI Kota Solok Dilantik di Solok, Target Tiga Besar Porprov 2026 Jadi Fokus Utama

Pelantikan pengurus KONI Kota Solok masa bakti 2026–2030 di Gedung Kubuang 13, Rabu (22/4/2026). SOLOK…

Rabu, 22 April 2026 ago