Teknologi

Pemerintah Batasi Akses Platform Digital Berisiko bagi Anak, Usia Minimal 16 Tahun

JAKARTA – Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet. Namun, pemerintah menunda akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026).

Selain itu, Meutya menyoroti tingginya jumlah anak yang sudah terhubung dengan internet di Indonesia. Karena itu, pemerintah menilai perlindungan anak di ruang digital menjadi isu mendesak.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.

Paparan Konten Berbahaya di Internet Jadi Perhatian

Sementara itu, data Unicef menunjukkan risiko serius yang dihadapi anak ketika menggunakan internet. Sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Selain itu, sebanyak 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka saat berinteraksi di ruang digital. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong keterlibatan platform digital dalam melindungi anak.

“Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Di sisi lain, laporan pemerintah mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Karena itu, pemerintah memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang digital melalui kebijakan baru.

PP Tunas Atur Usia Akses Platform Digital

Sebelumnya, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2025.

Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital. Karena itu, pemerintah menetapkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Namun demikian, Meutya menegaskan kebijakan tersebut tidak membatasi penggunaan internet oleh anak. Sebaliknya, aturan tersebut mengatur usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

Selain itu, aturan tersebut tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sementara itu, sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Meutya menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan berbagai risiko digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah menekankan implementasi PP Tunas memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Selain itu, sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, dan penegakan hukum turut terlibat dalam pelaksanaannya.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.

“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.( sumber komdigi )

FM ST SATI

Recent Posts

Pemprov Sumbar Alokasikan Rp7,4 Miliar untuk Infrastruktur Strategis Solok Selatan

SWARNASUMBAR.COM--Upaya Pemulihan Pascabencana Solok Selatan terus diperkuat setelah dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)…

Rabu, 10 Juni 2026 ago

Kemenkum Sumbar Dorong PKS KI di Lima Puluh Kota, Fokus Lindungi Komoditas Unggulan

SARILAMAK — PKS Kekayaan Intelektual Lima Puluh Kota menjadi fokus kerja sama antara Kantor Wilayah…

Selasa, 09 Juni 2026 ago

Musprov I Squash Sumbar Pilih Yofialdi, Fokus Bangkitkan Prestasi

Yofialdi terpilih sebagai Ketua Umum Squash Sumbar periode 2026-2030 dalam Musprov di Padang. SWARNASUMBAR.COM-- Yofialdi…

Selasa, 09 Juni 2026 ago

Keselamatan Perka Diperkuat, KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar

SWARNASUMBAR.COM-- Penutupan perlintasan liar Pariaman kembali dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II…

Selasa, 09 Juni 2026 ago

Sinergi BRI Dharmasraya dan Pengadilan Agama Pulau Punjung Diperkuat, Fokus Tingkatkan Layanan Publik

SWARNASUMBAR.COM – Sinergi BRI Dharmasraya dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung kembali diperkuat melalui pertemuan kelembagaan…

Selasa, 09 Juni 2026 ago

Renovasi Poliklinik Polresta Bukittinggi Dimulai, BRI Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan

SWARNASUMBAR.COM — Fasilitas kesehatan di lingkungan Polresta Bukittinggi akan diperkuat melalui program renovasi poliklinik yang…

Selasa, 09 Juni 2026 ago