Teknologi

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Bertahap

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menyampaikan kebijakan larangan akun platform digital bagi anak di bawah 16 tahun sebagai turunan PP TUNAS.

JAKARTA — Pemerintah mengambil langkah baru untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan larangan kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Selain itu, pemerintah menjadwalkan implementasi kebijakan tersebut secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Tahap awal mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Kebijakan ini muncul setelah pemerintah mencermati meningkatnya ancaman di ruang digital terhadap anak-anak. Karena itu, regulasi baru bertujuan memperkuat perlindungan terhadap berbagai risiko yang muncul dalam penggunaan platform digital.

Pemerintah Batasi Akses Anak di Platform Digital

Pemerintah menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP TUNAS. Aturan tersebut secara khusus menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat memiliki akun pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Sementara itu, pemerintah menjadwalkan implementasi aturan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Tahap awal mencakup sejumlah platform yang memiliki basis pengguna besar di Indonesia, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

ilustraIlustrasi Anak Bermain Media Sosial di Smartphone dengan Berbagai Aplikasi Digital

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dalam menghadapi berbagai ancaman yang muncul di ruang digital. Ancaman tersebut mencakup pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.

Pemerintah Tegaskan Tanggung Jawab Platform Digital

Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa kebijakan baru ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya peran platform digital dalam memastikan perlindungan anak di ekosistem digital.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua. Sebaliknya, platform digital yang mengelola ruang digital harus mengambil peran aktif dalam memastikan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menyampaikan bahwa teknologi harus memberikan manfaat bagi manusia. Ia menegaskan, “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.”

Karena itu, pemerintah mengambil langkah regulasi ini sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin cepat. (SUMBER Komdigi)

FM ST SATI

Recent Posts

Film Urang Bunian Tayang 17 September, Angkat Mitos Sumatra

Poster film Urang Bunian yang dijadwalkan tayang serentak di bioskop Indonesia pada 17 September 2026.(gbr…

Minggu, 13 September 2026 ago

Truk Box Terjun ke Jurang di Padangpanjang, 2 Orang Dilarikan ke RS

PADANGPANJANG — Truk box terjun ke jurang di kawasan Bukit Berbunga, Silaing Bawah, Kota Padangpanjang,…

Minggu, 13 September 2026 ago

LP2B Tanah Datar Capai 94 Persen dari Hasil Verval LBS

Ilustrasi Infografis LBS Tanah Datar menunjukkan luas Lahan Baku Sawah (LBS) terbaru hasil Verifikasi dan…

Minggu, 13 September 2026 ago

Timsus Charlie Polresta Padang Amankan 20 Motor Berknalpot Brong

Puluhan motor berknalpot brong yang diamankan Timsus Charlie dan Patroli Perintis Presisi Polresta Padang terparkir…

Minggu, 13 September 2026 ago

Dua Pemancing Terjatuh ke Laut Dihantam Ombak Besar di Bukit Lampu Padang

Tim SAR gabungan mengevakuasi seorang pemancing yang terjatuh di kawasan tebing batuan karang Bukit Lampu,…

Minggu, 13 September 2026 ago

BRI Sijunjung Dukung Pelestarian Songket Silungkang Lewat SISSCA 2026

SWARNASUMBAR.COM— BRI Cabang Sijunjung ikut berpartisipasi dalam Sawahlunto International Songket Silungkang Carnival (SISSCA) 2026. Kegiatan…

Minggu, 13 September 2026 ago