Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menyampaikan kebijakan larangan akun platform digital bagi anak di bawah 16 tahun sebagai turunan PP TUNAS.
JAKARTA — Pemerintah mengambil langkah baru untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan larangan kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Selain itu, pemerintah menjadwalkan implementasi kebijakan tersebut secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Tahap awal mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kebijakan ini muncul setelah pemerintah mencermati meningkatnya ancaman di ruang digital terhadap anak-anak. Karena itu, regulasi baru bertujuan memperkuat perlindungan terhadap berbagai risiko yang muncul dalam penggunaan platform digital.
Pemerintah menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP TUNAS. Aturan tersebut secara khusus menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak dapat memiliki akun pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Sementara itu, pemerintah menjadwalkan implementasi aturan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Tahap awal mencakup sejumlah platform yang memiliki basis pengguna besar di Indonesia, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dalam menghadapi berbagai ancaman yang muncul di ruang digital. Ancaman tersebut mencakup pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.
Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa kebijakan baru ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya peran platform digital dalam memastikan perlindungan anak di ekosistem digital.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua. Sebaliknya, platform digital yang mengelola ruang digital harus mengambil peran aktif dalam memastikan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya menyampaikan bahwa teknologi harus memberikan manfaat bagi manusia. Ia menegaskan, “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.”
Karena itu, pemerintah mengambil langkah regulasi ini sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin cepat. (SUMBER Komdigi)
Kondisi lubang jalan nasional di Lubuk Cubadak, Pesisir Selatan, yang dibiarkan terbuka lebih dari 10…
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka TMMD ke-128 di Nagari Batu Gadang, Padang Pariaman. PADANG PARIAMAN…
PADANG — Sebanyak 312 mahasiswa Universitas Ekasakti (UNES) turun langsung ke masyarakat sebagai tim verifikasi…
SWARNASUMBAR.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesiapan penuh mendukung KKDN Sesko TNI Sumbar yang…
PADANG — Pelantikan pejabat administrator Sumbar berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (22/4/2026), saat Sekretaris Daerah…
Pelantikan pengurus KONI Kota Solok masa bakti 2026–2030 di Gedung Kubuang 13, Rabu (22/4/2026). SOLOK…