Sumatra Barat

Pedagang Selasar Pasar Raya Padang Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Penertiban

Padang — Perkumpulan Pedagang Selasar Sejahtera (PPSS) Pasar Raya Padang menyatakan sikap tegas menyikapi penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Sebanyak 67 pedagang yang tergabung dalam PPSS menolak pemindahan paksa ke basement Pasar Raya Fase VII dan menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Sikap tersebut disampaikan kuasa hukum pedagang selasar, Budi Syahrial, saat konferensi pers di Kantor Carano Law Firm, Gedung Rusunawa Purus, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Rabu (4/2). Konferensi pers itu turut dihadiri para anggota PPSS yang mayoritas merupakan pedagang aktif di kawasan selasar Pasar Raya Padang.

Budi menegaskan Pemko Padang perlu menelaah secara menyeluruh kebijakan pemindahan pedagang, terutama terkait aspek hukum, teknis, dan sosial. Ia menyebut penempatan pedagang harus steril dari konflik kepentingan serta memenuhi standar yang berlaku.

Penempatan Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan

Menurut Budi, relokasi pedagang wajib mengacu pada standar SNI mengenai ukuran lapak sebagaimana diatur dalam Permendag, yakni 1,50 meter x 1,50 meter. Ia menilai kebijakan pemindahan ke basement dilakukan tanpa mempertimbangkan kelayakan ruang dan keselamatan pedagang.

Ia menyampaikan bahwa prinsip pemerintahan yang baik seharusnya mengedepankan musyawarah serta kajian yang matang sebelum mengambil keputusan. PPSS, kata dia, tidak menolak relokasi sepanjang seluruh ketentuan dipenuhi dan relokasi tersebut berdampak positif bagi pedagang.

Budi juga menyoroti potensi konflik di lokasi relokasi, karena sejumlah lapak yang dibagikan disebut telah ditempati pihak lain. Selain itu, ukuran lapak yang diberikan dinilai tidak sesuai standar, sehingga memicu penolakan dari pedagang selasar.

Siapkan Langkah Hukum dan Laporan Resmi

Dalam pernyataannya, Budi mengungkapkan pihaknya hingga kini masih menunggu janji sosialisasi dari Wali Kota Padang terkait kondisi dan penataan pasar ke depan. Ia menyebut sebelumnya Dinas Perdagangan sempat menyampaikan rencana fasilitasi pertemuan dengan wali kota, namun hingga saat ini belum terealisasi.

Ia juga meminta Satpol PP Kota Padang menjaga barang-barang hasil sitaan dari lapak pedagang. Menurutnya, terdapat temuan barang yang rusak dan berubah bentuk, serta penyitaan sebelumnya tidak disertai berita acara resmi.

PPSS, lanjut Budi, akan menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman dan Komnas HAM. Selain itu, pihaknya membuka kemungkinan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata sebagai bentuk perlawanan hukum.

FM ST SATI

Recent Posts

Drone Dicegat di Selatan Mekkah, Jemaah Umrah Indonesia Tetap Aman

MADINAH— Drone dicegat di Mekkah oleh sistem pertahanan udara Arab Saudi pada Selasa (15/9) malam.…

Rabu, 16 September 2026 ago

KONI Sumbar Pastikan Porprov XVI Tetap Digelar 2–14 Oktober

PADANG— Porprov XVI Sumatera Barat tetap digelar pada 2–14 Oktober 2026 sesuai hasil Rapat Koordinasi…

Rabu, 16 September 2026 ago

Kabut Asap Padang, Pemko Terapkan PJJ hingga 18 September

PADANG — Kualitas udara Padang mencapai angka 904 pada Rabu (16/9/2026) pukul 05.00 WIB. Kondisi…

Rabu, 16 September 2026 ago

Mahyeldi Tegaskan Aset Daerah Sumbar Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

 JAKARTA — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan aset daerah Sumbar harus tertib secara…

Rabu, 16 September 2026 ago

Purbaya Serahkan Jabatan Menkeu kepada Suahasil Nazara

JAKARTA — Suahasil Nazara resmi menerima jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia dari Purbaya Yudhi Sadewa…

Selasa, 15 September 2026 ago

Mahyeldi Tegaskan Pokir DPRD Sumbar Harus Sesuai Kewenangan

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan pokir DPRD Sumbar dalam RAPBD 2027 harus…

Selasa, 15 September 2026 ago