Pedagang Selasar Pasar Raya Padang bersama kuasa hukum menyampaikan sikap terkait penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Padang dalam konferensi pers di Padang Barat.
Padang — Perkumpulan Pedagang Selasar Sejahtera (PPSS) Pasar Raya Padang menyatakan sikap tegas menyikapi penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Sebanyak 67 pedagang yang tergabung dalam PPSS menolak pemindahan paksa ke basement Pasar Raya Fase VII dan menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Sikap tersebut disampaikan kuasa hukum pedagang selasar, Budi Syahrial, saat konferensi pers di Kantor Carano Law Firm, Gedung Rusunawa Purus, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Rabu (4/2). Konferensi pers itu turut dihadiri para anggota PPSS yang mayoritas merupakan pedagang aktif di kawasan selasar Pasar Raya Padang.
Budi menegaskan Pemko Padang perlu menelaah secara menyeluruh kebijakan pemindahan pedagang, terutama terkait aspek hukum, teknis, dan sosial. Ia menyebut penempatan pedagang harus steril dari konflik kepentingan serta memenuhi standar yang berlaku.
Menurut Budi, relokasi pedagang wajib mengacu pada standar SNI mengenai ukuran lapak sebagaimana diatur dalam Permendag, yakni 1,50 meter x 1,50 meter. Ia menilai kebijakan pemindahan ke basement dilakukan tanpa mempertimbangkan kelayakan ruang dan keselamatan pedagang.
Ia menyampaikan bahwa prinsip pemerintahan yang baik seharusnya mengedepankan musyawarah serta kajian yang matang sebelum mengambil keputusan. PPSS, kata dia, tidak menolak relokasi sepanjang seluruh ketentuan dipenuhi dan relokasi tersebut berdampak positif bagi pedagang.
Budi juga menyoroti potensi konflik di lokasi relokasi, karena sejumlah lapak yang dibagikan disebut telah ditempati pihak lain. Selain itu, ukuran lapak yang diberikan dinilai tidak sesuai standar, sehingga memicu penolakan dari pedagang selasar.
Dalam pernyataannya, Budi mengungkapkan pihaknya hingga kini masih menunggu janji sosialisasi dari Wali Kota Padang terkait kondisi dan penataan pasar ke depan. Ia menyebut sebelumnya Dinas Perdagangan sempat menyampaikan rencana fasilitasi pertemuan dengan wali kota, namun hingga saat ini belum terealisasi.
Ia juga meminta Satpol PP Kota Padang menjaga barang-barang hasil sitaan dari lapak pedagang. Menurutnya, terdapat temuan barang yang rusak dan berubah bentuk, serta penyitaan sebelumnya tidak disertai berita acara resmi.
PPSS, lanjut Budi, akan menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman dan Komnas HAM. Selain itu, pihaknya membuka kemungkinan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata sebagai bentuk perlawanan hukum.
Ilustrasi pergerakan dolar AS dan investasi global yang mendorong pertumbuhan reksa dana berbasis valuta asing.…
PADANG — Isu penanganan PETI Sumbar menjadi sorotan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah yang menegaskan…
Sekda Sumbar Arry Yuswandi membuka PKU Akbar 2026 bersama ratusan nasabah UMKM di Kabupaten Solok.…
PADANG – Tata kelola olahraga prestasi Sumbar menjadi rujukan bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)…
Sebuah kapal pengangkut semen produksi PT Semen Padang bersandar di Dermaga Pelabuhan Teluk Bayur, Padang,…
PADANG – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Kampung Jao Dalam, Kecamatan Padang Barat,…