Sumatra Barat

Pedagang Selasar Pasar Raya Padang Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Penertiban

Padang — Perkumpulan Pedagang Selasar Sejahtera (PPSS) Pasar Raya Padang menyatakan sikap tegas menyikapi penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Sebanyak 67 pedagang yang tergabung dalam PPSS menolak pemindahan paksa ke basement Pasar Raya Fase VII dan menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Sikap tersebut disampaikan kuasa hukum pedagang selasar, Budi Syahrial, saat konferensi pers di Kantor Carano Law Firm, Gedung Rusunawa Purus, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Rabu (4/2). Konferensi pers itu turut dihadiri para anggota PPSS yang mayoritas merupakan pedagang aktif di kawasan selasar Pasar Raya Padang.

Budi menegaskan Pemko Padang perlu menelaah secara menyeluruh kebijakan pemindahan pedagang, terutama terkait aspek hukum, teknis, dan sosial. Ia menyebut penempatan pedagang harus steril dari konflik kepentingan serta memenuhi standar yang berlaku.

Penempatan Dinilai Tidak Sesuai Ketentuan

Menurut Budi, relokasi pedagang wajib mengacu pada standar SNI mengenai ukuran lapak sebagaimana diatur dalam Permendag, yakni 1,50 meter x 1,50 meter. Ia menilai kebijakan pemindahan ke basement dilakukan tanpa mempertimbangkan kelayakan ruang dan keselamatan pedagang.

Ia menyampaikan bahwa prinsip pemerintahan yang baik seharusnya mengedepankan musyawarah serta kajian yang matang sebelum mengambil keputusan. PPSS, kata dia, tidak menolak relokasi sepanjang seluruh ketentuan dipenuhi dan relokasi tersebut berdampak positif bagi pedagang.

Budi juga menyoroti potensi konflik di lokasi relokasi, karena sejumlah lapak yang dibagikan disebut telah ditempati pihak lain. Selain itu, ukuran lapak yang diberikan dinilai tidak sesuai standar, sehingga memicu penolakan dari pedagang selasar.

Siapkan Langkah Hukum dan Laporan Resmi

Dalam pernyataannya, Budi mengungkapkan pihaknya hingga kini masih menunggu janji sosialisasi dari Wali Kota Padang terkait kondisi dan penataan pasar ke depan. Ia menyebut sebelumnya Dinas Perdagangan sempat menyampaikan rencana fasilitasi pertemuan dengan wali kota, namun hingga saat ini belum terealisasi.

Ia juga meminta Satpol PP Kota Padang menjaga barang-barang hasil sitaan dari lapak pedagang. Menurutnya, terdapat temuan barang yang rusak dan berubah bentuk, serta penyitaan sebelumnya tidak disertai berita acara resmi.

PPSS, lanjut Budi, akan menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman dan Komnas HAM. Selain itu, pihaknya membuka kemungkinan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun gugatan perdata sebagai bentuk perlawanan hukum.

FM ST SATI

Recent Posts

Kebakaran Dadok Tunggul Hitam Padang, Kerugian Tembus Rp750 Juta

PADANG – Kebakaran melanda sebuah bangunan yang difungsikan sebagai rumah sekaligus toko di Jalan Asra…

Senin, 03 Agustus 2026 ago

Sekolah Rakyat Terintegrasi Dharmasraya Dibuka, Mahyeldi Tegaskan Pendidikan Putus Rantai Kemiskinan

DHARMASRAYA – Sekolah Rakyat Terintegrasi Dharmasraya resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

Menteri Ekraf Resmikan Re: Rasa International Poster Biennale 2026, Paramadina Satukan 88 Desainer dari 25 Negara

JAKARTA – Re: Rasa International Poster Biennale 2026 resmi dibuka di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

Kejurprov Gateball Sumbar 2026 di Padang Diikuti 70 Atlet, Jadi Pemanasan Menuju Porprov

PADANG – Kejurprov Gateball Sumbar 2026 resmi bergulir di halaman Kantor Dinas Bina Marga, Cipta…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

DLH Kota Padang Siagakan 438 Personel selama HJK ke-357, Targetkan Zero Visible Litter

PADANG – DLH Kota Padang HJK ke-357 menyiagakan 438 personel dengan sistem kerja 24 jam…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

Perubahan Trase Jalan Manggopoh–Padang Luar di Agam, Menteri PU Minta Sumbar Segera Ajukan Usulan Solusi Jangka Panjang

AGAM – Perubahan trase Jalan Manggopoh–Padang Luar menjadi arahan utama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik…

Sabtu, 01 Agustus 2026 ago