SWARNASUMBAR.COM–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan rekayasa lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 1447 H/2026 M guna menjaga kelancaran perjalanan masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman resmi Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 yang mulai berlaku pada pertengahan Maret 2026.
Selain itu, pemerintah daerah mengatur sistem lalu lintas di sejumlah ruas strategis, termasuk jalur Lembah Anai yang selama ini menjadi titik rawan kepadatan kendaraan. Oleh sebab itu, kebijakan ini menyasar pengaturan kendaraan berat sekaligus pengendalian arus kendaraan pribadi selama periode mudik dan arus balik.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada 13 hingga 29 Maret 2026. Namun demikian, pembatasan hanya berlaku setiap Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB di ruas jalan utama yang menjadi jalur pergerakan kendaraan.
Kebijakan ini secara khusus menyasar kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan bahan tambang dan material konstruksi. Selain itu, pemerintah bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat signifikan saat periode Lebaran.
Sementara itu, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap sejumlah angkutan logistik penting. Angkutan BBM, bahan pokok, ternak, serta kebutuhan vital lainnya tetap dapat beroperasi karena memiliki peran strategis dalam menjaga distribusi kebutuhan masyarakat.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, pemerintah menetapkan sistem satu arah atau one way di jalur Lembah Anai pada periode tertentu. Kebijakan ini berlaku pada masa pra-Lebaran tanggal 19 hingga 20 Maret 2026 serta pasca-Lebaran pada 22 hingga 24 Maret 2026.
Pengaturan arus lalu lintas dilakukan secara bergantian sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, kendaraan diarahkan dari Padang menuju Padang Panjang. Kemudian, pada pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, arus kendaraan berbalik dari Padang Panjang menuju Padang.
Selain itu, pemerintah membuka jalur Lembah Anai selama 24 jam khusus bagi kendaraan kecil. Mobil pribadi dan sepeda motor dapat melintas tanpa pembatasan waktu selama periode 11 hingga 31 Maret 2026, sehingga masyarakat memiliki fleksibilitas dalam perjalanan.
Pemerintah juga mendorong masyarakat memanfaatkan jalur alternatif guna mengurangi kepadatan di jalur utama. Jalur lintas tengah menjadi salah satu pilihan, yaitu rute Padang – Solok – Kiliran Jao hingga batas Jambi atau Dharmasraya.
Di sisi lain, jalur lintas barat juga tersedia sebagai opsi perjalanan. Rute ini meliputi Padang – Padang Panjang – Bukittinggi hingga batas Riau atau Lima Puluh Kota yang dapat digunakan selama masa mudik dan arus balik.
Selain itu, penggunaan jalur alternatif ini diharapkan mampu mendistribusikan arus kendaraan secara lebih merata. Oleh karena itu, pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga kelancaran perjalanan sekaligus mengurangi potensi kemacetan di titik-titik tertentu. sumber kesbangpolprovsumbar
PADANG — Pencak silat militer Sumbar resmi dikukuhkan di Jasdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Kamis (23/4/2026),…
Tiga atlet pencak silat Sumatera Barat bersama pelatih sebelum berangkat ke Belgia untuk kejuaraan internasional.…
SWARNASUMBAR.COM—Pencarian bocah hanyut Padang memasuki hari keenam pada Kamis (23/4/2026), namun dua korban yang hilang…
Gudang barang Zataka Express di Nanggalo terbakar pada Kamis (23/4/2026). 7 unit sepeda motor hangus,…
Kondisi lubang jalan nasional di Lubuk Cubadak, Pesisir Selatan, yang dibiarkan terbuka lebih dari 10…
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka TMMD ke-128 di Nagari Batu Gadang, Padang Pariaman. PADANG PARIAMAN…