PADANG

Satpol PP Tertibkan Warung Makan Padang Utara yang Buka Siang Saat Ramadhan

SWARNASUMBAR.COM—Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menertibkan sejumlah warung makan di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jumat siang (27/2/2026).
Tindakan dilakukan menyusul keluhan warga terkait warung makan yang melayani pelanggan secara terbuka pada siang hari saat Ramadhan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
Operasi penertiban menyasar dua titik utama, yakni di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah Mada.

Penertiban Berdasarkan Laporan Warga

Chandra menjelaskan personel langsung menuju lokasi setelah laporan diterima.
Dua lokasi yang ditertibkan berada di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah Mada di Kecamatan Padang Utara.

Petugas menemukan warung makan melayani tamu secara terbuka pada siang hari.
Kegiatan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.

Menurut Chandra, penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan warga.
Satpol PP menindaklanjuti laporan dengan pendekatan penegakan ketertiban umum sesuai ketentuan daerah.

Pelanggaran Perda dan Surat Edaran Wali Kota

Chandra menyebut pemilik warung melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Operasional usaha juga bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha selama Ramadhan 1447 H.

Dalam poin pertama surat edaran tersebut diatur batasan operasional penyedia jasa makanan.
Pelayanan makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak berpuasa dengan catatan menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.

Sebagai tindak lanjut, pemilik warung diberikan surat panggilan.
Mereka diminta menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Padang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Imbauan Kepatuhan Selama Ramadhan

Chandra mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Padang untuk mematuhi aturan selama bulan suci.
Pemerintah daerah tidak melarang kegiatan usaha, namun meminta penyesuaian tata cara pelayanan.

Ia menegaskan warung makan boleh buka, tetapi tidak dibenarkan memfasilitasi makan di tempat pada siang hari.
Langkah ini ditujukan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan. (cc1)

FM ST SATI

Recent Posts

Kebakaran Dadok Tunggul Hitam Padang, Kerugian Tembus Rp750 Juta

PADANG – Kebakaran melanda sebuah bangunan yang difungsikan sebagai rumah sekaligus toko di Jalan Asra…

Senin, 03 Agustus 2026 ago

Sekolah Rakyat Terintegrasi Dharmasraya Dibuka, Mahyeldi Tegaskan Pendidikan Putus Rantai Kemiskinan

DHARMASRAYA – Sekolah Rakyat Terintegrasi Dharmasraya resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

Menteri Ekraf Resmikan Re: Rasa International Poster Biennale 2026, Paramadina Satukan 88 Desainer dari 25 Negara

JAKARTA – Re: Rasa International Poster Biennale 2026 resmi dibuka di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

Kejurprov Gateball Sumbar 2026 di Padang Diikuti 70 Atlet, Jadi Pemanasan Menuju Porprov

PADANG – Kejurprov Gateball Sumbar 2026 resmi bergulir di halaman Kantor Dinas Bina Marga, Cipta…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

DLH Kota Padang Siagakan 438 Personel selama HJK ke-357, Targetkan Zero Visible Litter

PADANG – DLH Kota Padang HJK ke-357 menyiagakan 438 personel dengan sistem kerja 24 jam…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

Perubahan Trase Jalan Manggopoh–Padang Luar di Agam, Menteri PU Minta Sumbar Segera Ajukan Usulan Solusi Jangka Panjang

AGAM – Perubahan trase Jalan Manggopoh–Padang Luar menjadi arahan utama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik…

Sabtu, 01 Agustus 2026 ago