PADANG

Satpol PP Tertibkan Warung Makan Padang Utara yang Buka Siang Saat Ramadhan

SWARNASUMBAR.COM—Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menertibkan sejumlah warung makan di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jumat siang (27/2/2026).
Tindakan dilakukan menyusul keluhan warga terkait warung makan yang melayani pelanggan secara terbuka pada siang hari saat Ramadhan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
Operasi penertiban menyasar dua titik utama, yakni di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah Mada.

Penertiban Berdasarkan Laporan Warga

Chandra menjelaskan personel langsung menuju lokasi setelah laporan diterima.
Dua lokasi yang ditertibkan berada di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah Mada di Kecamatan Padang Utara.

Petugas menemukan warung makan melayani tamu secara terbuka pada siang hari.
Kegiatan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.

Menurut Chandra, penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan warga.
Satpol PP menindaklanjuti laporan dengan pendekatan penegakan ketertiban umum sesuai ketentuan daerah.

Pelanggaran Perda dan Surat Edaran Wali Kota

Chandra menyebut pemilik warung melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Operasional usaha juga bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha selama Ramadhan 1447 H.

Dalam poin pertama surat edaran tersebut diatur batasan operasional penyedia jasa makanan.
Pelayanan makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak berpuasa dengan catatan menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.

Sebagai tindak lanjut, pemilik warung diberikan surat panggilan.
Mereka diminta menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Padang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Imbauan Kepatuhan Selama Ramadhan

Chandra mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Padang untuk mematuhi aturan selama bulan suci.
Pemerintah daerah tidak melarang kegiatan usaha, namun meminta penyesuaian tata cara pelayanan.

Ia menegaskan warung makan boleh buka, tetapi tidak dibenarkan memfasilitasi makan di tempat pada siang hari.
Langkah ini ditujukan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan. (cc1)

FM ST SATI

Recent Posts

Hari Keenam, Pencarian Dua Bocah Hanyut di Padang Belum Berhasil

SWARNASUMBAR.COM—Pencarian bocah hanyut Padang memasuki hari keenam pada Kamis (23/4/2026), namun dua korban yang hilang…

Kamis, 23 April 2026 ago

Kebakaran Gudang Zataka Express Padang, Kerugian Rp250 Juta, 7 Motor Hangus di Nanggalo

Gudang barang Zataka Express di Nanggalo terbakar pada Kamis (23/4/2026). 7 unit sepeda motor hangus,…

Kamis, 23 April 2026 ago

Patching Maut di Lubuk Cubadak Pesisir Selatan Picu Tiga Kecelakaan Pengendara

Kondisi lubang jalan nasional di Lubuk Cubadak, Pesisir Selatan, yang dibiarkan terbuka lebih dari 10…

Kamis, 23 April 2026 ago

Pengendalian Sosial Nagari Jadi Fokus Mahyeldi Saat TMMD di Padang Pariaman

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka TMMD ke-128 di Nagari Batu Gadang, Padang Pariaman. PADANG PARIAMAN…

Kamis, 23 April 2026 ago

312 Mahasiswa UNES Diterjunkan di Padang, Jalankan Verifikasi Padang Rancak Award 2026

PADANG — Sebanyak 312 mahasiswa Universitas Ekasakti (UNES) turun langsung ke masyarakat sebagai tim verifikasi…

Rabu, 22 April 2026 ago

Padang Jadi Lokasi KKDN Sesko TNI, Fokus Kajian Risiko Megathrust

SWARNASUMBAR.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesiapan penuh mendukung KKDN Sesko TNI Sumbar yang…

Rabu, 22 April 2026 ago