RSUD dr. Koesma Tuban menjadi salah satu rumah sakit yang menerima sanksi berdasarkan Surat Edaran Nomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026. Akibat sanksi tersebut, status akreditasi rumah sakit ini turun dari Paripurna menjadi Utama.
SWARNASUMBAR.COM–Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif kepada 1.306 rumah sakit di seluruh Indonesia karena belum memenuhi ketentuan penyelenggaraan rekam medis elektronik. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor YM.02.02/D/971/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS. Selain itu, dokumen juga memuat lampiran daftar lebih dari seribu rumah sakit yang terdampak kebijakan tersebut.
Kementerian Kesehatan menetapkan kebijakan ini sebagai tindak lanjut pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Selain itu, Kemenkes juga merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023 terkait penyelenggaraan rekam medis elektronik serta penerapan sanksi administratif. Dengan demikian, langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan regulasi nasional di sektor kesehatan.
Sepanjang tahun 2025, Kemenkes mengintensifkan berbagai upaya peningkatan implementasi rekam medis elektronik. Di antaranya melalui pembinaan, pengawasan, pendampingan, penyampaian surat imbauan, serta kegiatan desking penyelenggaraan RME.
Namun demikian, data RS Online menunjukkan masih terdapat 1.306 rumah sakit yang belum mengirimkan data secara lengkap ke platform SATUSEHAT. Padahal, rumah sakit tersebut tercatat memiliki akses internet yang memadai.
Kementerian Kesehatan menetapkan dua jenis sanksi administratif bagi rumah sakit yang belum memenuhi ketentuan. Pertama, rekomendasi penurunan status akreditasi satu tingkat bagi rumah sakit yang telah terakreditasi.
Kedua, rekomendasi pembekuan izin berusaha bagi rumah sakit yang belum terakreditasi dan telah beroperasi lebih dari dua tahun. Oleh karena itu, kebijakan ini menuntut kepatuhan segera dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, lembaga penyelenggara akreditasi serta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diminta segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, rumah sakit masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki statusnya. Jika rumah sakit telah memenuhi ketentuan penyelenggaraan rekam medis elektronik, maka dapat mengajukan permohonan perbaikan status akreditasi tanpa survei ulang dalam waktu maksimal tiga bulan sejak surat ditetapkan.
Rumah sakit yang terkena sanksi dapat mengajukan klarifikasi kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan. Pengajuan tersebut wajib disertai bukti penyelenggaraan rekam medis elektronik sesuai ketentuan.
Selain itu, permohonan dikirim melalui tautan resmi yang telah disediakan Kemenkes dengan tembusan kepada dinas kesehatan setempat dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian, proses klarifikasi berlangsung secara terstruktur dan terdokumentasi.
Kementerian Kesehatan selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap pengajuan. Jika hasil verifikasi menunjukkan rumah sakit telah memenuhi ketentuan, maka Kemenkes akan membatalkan sanksi administratif yang sebelumnya diberikan.
Sementara itu, dinas kesehatan daerah tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit di wilayah masing-masing. Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi, monitoring, evaluasi, fasilitasi, serta bimbingan teknis penyelenggaraan rekam medis elektronik.(sumber Kemenkes RI )
Kondisi lubang jalan nasional di Lubuk Cubadak, Pesisir Selatan, yang dibiarkan terbuka lebih dari 10…
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka TMMD ke-128 di Nagari Batu Gadang, Padang Pariaman. PADANG PARIAMAN…
PADANG — Sebanyak 312 mahasiswa Universitas Ekasakti (UNES) turun langsung ke masyarakat sebagai tim verifikasi…
SWARNASUMBAR.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesiapan penuh mendukung KKDN Sesko TNI Sumbar yang…
PADANG — Pelantikan pejabat administrator Sumbar berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (22/4/2026), saat Sekretaris Daerah…
Pelantikan pengurus KONI Kota Solok masa bakti 2026–2030 di Gedung Kubuang 13, Rabu (22/4/2026). SOLOK…