Petugas KAI Divre II Sumbar memberikan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada pengguna jalan di Padang.
SWARNASUMBAR.COM–Sosialisasi perlintasan sebidang Sumbar kembali digencarkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat pada Selasa (7/4) di empat titik strategis jalur kereta api di Kota Padang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menyebut sosialisasi berlangsung di perlintasan resmi dijaga Km 1+300/400 dan Km 1+900/000 petak jalan Stasiun Padang–Stasiun Pulau Air. Selain itu, petugas juga menyasar perlintasan tidak dijaga Km 8+600 serta perlintasan resmi dijaga Km 9+1/2 petak jalan Stasiun Padang–Stasiun Tabing.
Petugas memberikan imbauan langsung menggunakan pengeras suara kepada pengguna jalan. Selain itu, mereka memasang spanduk serta membagikan stiker bertema keselamatan dengan pesan “Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman, Lanjutkan Perjalanan.”
Hingga April 2026, KAI Divre II Sumbar telah menjangkau 13 titik perlintasan sebidang melalui kegiatan serupa. Program ini menjadi bagian dari edukasi berkelanjutan yang juga menyasar sekolah dan masyarakat di sekitar jalur rel.
Menurut Reza Shahab, keberadaan palang pintu dan rambu lalu lintas tidak cukup tanpa kesadaran pengguna jalan. Namun, disiplin masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan keselamatan di perlintasan.
“Keselamatan di perlintasan tidak hanya bergantung pada fasilitas, tetapi juga pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan dan mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya.
Selain itu, setiap pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki risiko besar bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Risiko tersebut juga berdampak pada petugas operasional di lapangan.
Perlintasan sebidang merupakan titik rawan karena menjadi pertemuan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya. Oleh sebab itu, pengguna jalan diminta berhenti sejenak, memastikan kondisi aman dari kedua arah, serta mematuhi rambu sebelum melintas.
Sementara itu, pelanggaran di perlintasan sebidang juga memiliki konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KAI Divre II Sumbar mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan keselamatan bersama. Selanjutnya, masyarakat dapat melaporkan potensi bahaya di sekitar jalur kereta melalui stasiun terdekat atau layanan Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, serta media sosial KAI121.
Ke depan, KAI Divre II Sumbar akan memperluas jangkauan sosialisasi dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak. Upaya ini diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan serta meningkatkan budaya disiplin di perlintasan sebidang.(Humas KAI Divre II Sumbar)
Kondisi lubang jalan nasional di Lubuk Cubadak, Pesisir Selatan, yang dibiarkan terbuka lebih dari 10…
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka TMMD ke-128 di Nagari Batu Gadang, Padang Pariaman. PADANG PARIAMAN…
PADANG — Sebanyak 312 mahasiswa Universitas Ekasakti (UNES) turun langsung ke masyarakat sebagai tim verifikasi…
SWARNASUMBAR.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesiapan penuh mendukung KKDN Sesko TNI Sumbar yang…
PADANG — Pelantikan pejabat administrator Sumbar berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (22/4/2026), saat Sekretaris Daerah…
Pelantikan pengurus KONI Kota Solok masa bakti 2026–2030 di Gedung Kubuang 13, Rabu (22/4/2026). SOLOK…