SWARNASUMBAR.COM–Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan denda PBB-P2 Padang bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan yang menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357 itu berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Kota Padang, Rio Mirandi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
“Kami memberitahukan kepada masyarakat Kota Padang bahwa dalam rangka Hari Jadi Kota Padang ke-357 pada tahun ini, 2026, Pemerintah Kota Padang memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari bulan Juli hingga September 2026,” kata Rio Mirandi, Jumat (3/7/2026).
Program ini hanya berlaku dalam periode 1 Juli sampai 30 September 2026. Selain itu, kebijakan tersebut secara khusus diperuntukkan bagi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun-tahun sebelumnya, bukan untuk kewajiban pajak tahun berjalan.
Melalui kebijakan ini, warga Kota Padang yang belum melunasi kewajiban PBB-P2 pada tahun-tahun sebelumnya memperoleh kesempatan menyelesaikan tunggakan tanpa dikenai sanksi administratif berupa denda. Program tersebut memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban dalam kurun waktu tiga bulan.
Rio menjelaskan kebijakan penghapusan denda menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kota Padang kepada masyarakat pada momentum HJK ke-357. Pemerintah juga berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Rio mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan kesempatan tersebut selama masa berlaku program.
“Untuk itu, mari kita manfaatkan pembebasan sanksi administratif berupa denda ini untuk pembayaran PBB kita yang tertunggak pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Rio, kebijakan ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak daerah. Kepatuhan wajib pajak memiliki peran penting dalam mendukung penerimaan daerah yang digunakan untuk pembiayaan berbagai program pembangunan di Kota Padang.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 September 2026.
“Demikian kami sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan dimanfaatkan oleh warga Kota Padang,” kata Rio Mirandi menutup keterangannya.(*)
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyaksikan penandatanganan MoU antara PT Bank Nagari dan PT Muda…
MEDAN – Harga Bright Gas Regional Sumbagut mengalami penyesuaian efektif mulai 14 Juli 2026. Pertamina…
JAKARTA – Universitas Paramadina bersama Komisi X DPR RI menggelar seminar nasional bertajuk "Transformasi Dunia…
SWARNASUMBAR.COM – BRI Cabang Pariaman memperkuat sinergi dengan Pemerintah Nagari Batu Kalang, Kabupaten Padang Pariaman,…
SWARNASUMBAR.COM – Pimpinan BRI Cabang Lubuk Sikaping, Fahmy Tias Karviga, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor…
SWARNASUMBAR.COM – Pimpinan BRI Cabang Lubuk Sikaping, Fahmy Tias Karviga, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor…