Bisnis & Umkn

OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya, LPS Pastikan Dana Nasabah Aman

Kantor PT BPR Sungai Rumbai di Jalan Lintas Sumatera, Dharmasraya, Sumatera Barat.

Pencabutan izin BPR Sungai Rumbai resmi diumumkan di Padang pada 7 April 2026 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Langkah pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diambil setelah proses penyehatan tidak berhasil dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.

Status Pengawasan hingga Pencabutan Izin

Sebelumnya, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025. Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, upaya perbaikan tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Oleh karena itu, pada 4 Maret 2026, OJK menaikkan status bank menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

Selanjutnya, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah. Dalam regulasi itu, OJK memberi ruang waktu bagi pengurus untuk melakukan penyehatan.

Namun demikian, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Akibatnya, proses pengawasan berlanjut ke tahap resolusi hingga akhirnya berujung pada pencabutan izin usaha.

Peran LPS dalam Likuidasi

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan terhadap BPR Sungai Rumbai melalui likuidasi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026.

LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut sebagai bagian dari proses resolusi. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 19 POJK yang berlaku.

Setelah pencabutan izin, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan sekaligus menjalankan proses likuidasi. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Informasi lebih lanjut terkait kebijakan OJK dapat diakses melalui [internal link], sementara referensi regulasi tersedia di [external link].

Imbauan OJK kepada Nasabah

OJK mengimbau nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang menyikapi pencabutan izin usaha ini. Lembaga tersebut memastikan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penanganan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan. Hingga proses likuidasi berjalan, LPS akan menangani seluruh tahapan sesuai regulasi.(fm)

Fitra Mulia

Recent Posts

Bank Nagari–Padang Eye Center Perkuat Kolaborasi Rp140 Miliar, Dorong Layanan Kesehatan Sumatera Barat

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyaksikan penandatanganan MoU antara PT Bank Nagari dan PT Muda…

Jumat, 24 Juli 2026 ago

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas di Regional Sumbagut, Berlaku Mulai 14 Juli 2026

MEDAN – Harga Bright Gas Regional Sumbagut mengalami penyesuaian efektif mulai 14 Juli 2026. Pertamina…

Selasa, 21 Juli 2026 ago

Transformasi Pendidikan Era AI di Jakarta, Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Dorong Inovasi Nasional

JAKARTA – Universitas Paramadina bersama Komisi X DPR RI menggelar seminar nasional bertajuk "Transformasi Dunia…

Selasa, 21 Juli 2026 ago

BRI Pariaman Perkuat Sinergi dengan Nagari Batu Kalang, Dorong Desa BRILiaN Makin Inovatif dan Mandiri

SWARNASUMBAR.COM – BRI Cabang Pariaman memperkuat sinergi dengan Pemerintah Nagari Batu Kalang, Kabupaten Padang Pariaman,…

Jumat, 17 Juli 2026 ago

BRI Lubuk Sikaping Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pasaman, Siap Dukung UMKM dan Perluas Akses Keuangan

SWARNASUMBAR.COM – Pimpinan BRI Cabang Lubuk Sikaping, Fahmy Tias Karviga, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor…

Jumat, 17 Juli 2026 ago

BRI Lubuk Sikaping Perkuat Sinergi dengan PDAM Pasaman, Fahmy Tias Karviga Dorong Kolaborasi Layanan Publik

SWARNASUMBAR.COM – Pimpinan BRI Cabang Lubuk Sikaping, Fahmy Tias Karviga, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor…

Jumat, 17 Juli 2026 ago