Kantor PT BPR Sungai Rumbai di Jalan Lintas Sumatera, Dharmasraya, Sumatera Barat.
Pencabutan izin BPR Sungai Rumbai resmi diumumkan di Padang pada 7 April 2026 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Langkah pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diambil setelah proses penyehatan tidak berhasil dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham.
Sebelumnya, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025. Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, upaya perbaikan tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Oleh karena itu, pada 4 Maret 2026, OJK menaikkan status bank menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Selanjutnya, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah. Dalam regulasi itu, OJK memberi ruang waktu bagi pengurus untuk melakukan penyehatan.
Namun demikian, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Akibatnya, proses pengawasan berlanjut ke tahap resolusi hingga akhirnya berujung pada pencabutan izin usaha.
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan terhadap BPR Sungai Rumbai melalui likuidasi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026.
LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut sebagai bagian dari proses resolusi. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 19 POJK yang berlaku.
Setelah pencabutan izin, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan sekaligus menjalankan proses likuidasi. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Informasi lebih lanjut terkait kebijakan OJK dapat diakses melalui [internal link], sementara referensi regulasi tersedia di [external link].
OJK mengimbau nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang menyikapi pencabutan izin usaha ini. Lembaga tersebut memastikan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penanganan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan. Hingga proses likuidasi berjalan, LPS akan menangani seluruh tahapan sesuai regulasi.(fm)
Gudang barang Zataka Express di Nanggalo terbakar pada Kamis (23/4/2026). 7 unit sepeda motor hangus,…
Kondisi lubang jalan nasional di Lubuk Cubadak, Pesisir Selatan, yang dibiarkan terbuka lebih dari 10…
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka TMMD ke-128 di Nagari Batu Gadang, Padang Pariaman. PADANG PARIAMAN…
PADANG — Sebanyak 312 mahasiswa Universitas Ekasakti (UNES) turun langsung ke masyarakat sebagai tim verifikasi…
SWARNASUMBAR.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesiapan penuh mendukung KKDN Sesko TNI Sumbar yang…
PADANG — Pelantikan pejabat administrator Sumbar berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (22/4/2026), saat Sekretaris Daerah…