PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa kebijakan pengecekan STNK BBM subsidi di SPBU tidak diberlakukan kepada seluruh kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar bersubsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi atau dicurigai melakukan penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga.
Menurutnya, rekomendasi tersebut meminta SPBU melakukan pengecekan STNK sebagai instrumen pengawasan tambahan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan QR Code yang digunakan saat pembelian BBM subsidi.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” kata Helmi di Padang, Kamis (11/6/2026).
Helmi menjelaskan bahwa masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, pemanfaatan identitas kendaraan lain, hingga berbagai bentuk manipulasi data.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi energi dari pemerintah.
Karena itu, pengecekan STNK diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan ketika petugas menemukan kondisi yang dinilai tidak wajar selama proses pengisian BBM berlangsung.
“Tujuan utamanya bukan mempersulit masyarakat. Justru sebaliknya, kita ingin memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Helmi menambahkan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumatera Barat.
Pemprov Sumbar menilai penguatan pengawasan di tingkat SPBU menjadi salah satu langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan yang masih ditemukan di berbagai daerah.
Menurut Helmi, pengawasan yang lebih ketat membutuhkan instrumen verifikasi yang dapat digunakan petugas ketika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Karena itu, diperlukan instrumen verifikasi yang dapat digunakan ketika ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya.
Pemprov Sumbar memastikan masyarakat yang melakukan pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut. Aktivitas pengisian BBM di SPBU tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada pemeriksaan STNK secara menyeluruh terhadap seluruh konsumen.
Melalui pengawasan yang lebih terukur dan tepat sasaran, pemerintah daerah berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan sehingga manfaat subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.(*)
PADANG – Tata kelola olahraga prestasi Sumbar menjadi rujukan bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)…
Sebuah kapal pengangkut semen produksi PT Semen Padang bersandar di Dermaga Pelabuhan Teluk Bayur, Padang,…
PADANG – Kebakaran hebat melanda kawasan padat penduduk di Kampung Jao Dalam, Kecamatan Padang Barat,…
PADANG — Hari Lingkungan Hidup 2026 Padang ditandai dengan penanaman ribuan bibit pohon di Hutan…
SWARNASUMBAR.COM — BRI Cabang Khatib Sulaiman bersama jajaran manajemen melakukan kunjungan ke Badan Pusat Statistik…
SWARNASUMBAR.COM – Pemimpin BRI Cabang Khatib Sulaiman bersama jajaran Manajemen BRI Region 3 Padang memperkuat…