PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengusut dugaan korupsi batubara UBP Ombilin terkait perjanjian jual beli batubara untuk Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin. Penyelidikan berangkat dari aduan masyarakat dan laporan resmi mengenai kegagalan penyediaan pasokan energi strategis nasional, dengan nilai kerugian finansial berdasarkan audit BPK RI mencapai Rp129.668.790.336.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan penegakan hukum tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional. Menurutnya, kepolisian berkomitmen menangani perkara secara transparan karena sektor energi dan pasokan listrik berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Sejalan dengan langkah progresif yang saat ini tengah dilakukan oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri dalam mengusut dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batubara, Polda Sumatera Barat tidak tinggal diam. Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Polda Sumbar bergerak aktif melakukan penyelidikan serupa demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di ranah Minang,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Sanika Satyawada Polda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Penyelidikan berpijak pada dua alat petunjuk, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 yang mencakup periode pemeriksaan 2020–2023 serta laporan masyarakat yang masuk pada 31 Maret 2026.
Fokus pengaduan masyarakat mengarah kepada tiga perusahaan pemasok batubara yang mengikat kontrak dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak perusahaan PT PLN. Ketiga perusahaan tersebut berinisial CV PSPN, CV TC, serta Konsorsium PT MCI dan PT NAL.
Berdasarkan perjanjian kerja sama, ketiga pemasok diduga tidak memenuhi kewajiban penyediaan alokasi pasokan batubara tahunan untuk UBP Ombilin. Akibatnya, operasional pembangkit terganggu dan tidak dapat beroperasi secara optimal sesuai kapasitas.
Audit BPK RI yang mengacu pada laporan masyarakat mencatat tidak terpenuhinya kuota batubara selama satu tahun memicu hilangnya biaya pokok untuk menghemat biaya listrik pada 2022. Nilai kerugian finansial yang dihitung BPK RI mencapai Rp129.668.790.336.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, menjelaskan para pemasok menyampaikan sejumlah alasan atas tidak terpenuhinya kewajiban kontrak.
“Salah satu alasannya di sana kondisinya, ada yang menyampaikan kendala teknis, operasional produksi, tingginya curah hujan pada saat itu. Ada juga yang menyampaikan tambang bawah tanah ditutup pada akhir 2022 dan masuk juga curah hujan yang tinggi,” kata Kompol Muhardi.
Saat ini, penanganan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan dan pra lidik gerak cepat. Penyidik sudah mengundang pelapor serta melayangkan surat panggilan kepada Manager UBP Ombilin pada 10 Juni 2026 untuk dimintai keterangan.
Namun, karena masih ada informasi yang belum lengkap, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Juli 2026. Selain itu, penyidik mengirim surat undangan klarifikasi kepada PT PLN EPI pada 30 Juni 2026.
PT PLN EPI belum dapat memenuhi undangan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Selanjutnya, penyidik melayangkan surat panggilan baru untuk pemeriksaan pada 16 Juli 2026.
Untuk memperkuat alat bukti, Polda Sumbar terus berkoordinasi dengan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Penyidik menjadwalkan permintaan laporan hasil pemeriksaan tambahan pada Senin, 13 Juli 2026 sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya.
Meski laporan masyarakat dan temuan BPK saat ini mencakup periode 2020–2023, Ditreskrimsus Polda Sumbar memastikan penyelidikan akan berkembang hingga pengelolaan batubara tahun berjalan, yaitu 2026.
Langkah tersebut bertujuan mengetahui apakah kontrak kerja sama dengan ketiga perusahaan masih berlangsung atau sudah berganti kepada perusahaan lain. Pemeriksaan dokumen hingga 2026 juga menjadi acuan penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.
Ke depan, penyidik akan kembali memanggil pihak PT PLN EPI maupun ketiga perusahaan pemasok untuk mendalami klausul perjanjian kerja sama. Polisi juga akan menelaah sanksi apabila kewajiban pasokan batubara tidak terpenuhi serta dampak yang timbul dari pelaksanaan kontrak tersebut.
Sementara itu, proses pengumpulan bahan keterangan dan dokumen pendukung masih terus berlangsung. Polda Sumbar mencatat sejumlah saksi sudah memberikan keterangan, namun hingga kini belum menyerahkan dokumen resmi perjanjian kepada penyidik.
Polda Sumbar menegaskan seluruh proses penegakan hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Perkembangan penanganan perkara juga akan disampaikan kepada publik secara berkala.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyaksikan penandatanganan MoU antara PT Bank Nagari dan PT Muda…
MEDAN – Harga Bright Gas Regional Sumbagut mengalami penyesuaian efektif mulai 14 Juli 2026. Pertamina…
JAKARTA – Universitas Paramadina bersama Komisi X DPR RI menggelar seminar nasional bertajuk "Transformasi Dunia…
SWARNASUMBAR.COM – BRI Cabang Pariaman memperkuat sinergi dengan Pemerintah Nagari Batu Kalang, Kabupaten Padang Pariaman,…
SWARNASUMBAR.COM – Pimpinan BRI Cabang Lubuk Sikaping, Fahmy Tias Karviga, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor…
SWARNASUMBAR.COM – Pimpinan BRI Cabang Lubuk Sikaping, Fahmy Tias Karviga, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor…