Sumatra Barat

KAI Divre II Sumbar Cek Lintas Kuraitaji–Cimparuh Jelang Angkutan Lebaran 2026

Padang — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat melakukan pemeriksaan lintas (cek lintas) pada petak jalan Stasiun Kuraitaji–Cimparuh, Rabu (28/1), sebagai bagian dari persiapan operasional menjelang Angkutan Lebaran 2026.

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan prasarana perkeretaapian dalam kondisi andal dan aman di tengah potensi peningkatan mobilitas masyarakat saat Idul Fitri. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh jajaran manajemen KAI Divre II Sumbar.

Dalam cek lintas ini, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rel, bantalan, ballast, wesel, sistem persinyalan, keamanan emplasemen, aset PT KAI, serta kondisi perlintasan sebidang dan sistem drainase, khususnya di titik-titik yang berpotensi terdampak banjir.

Kepala KAI Divre II Sumbar, Muh Tri Setyawan, menekankan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap aktivitas kerja. Seluruh petugas juga diinstruksikan mengisi Formulir Identifikasi dan Penanganan Risiko (IBPR) serta menindaklanjuti setiap temuan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa kegiatan cek lintas tidak hanya dilakukan menjelang Lebaran, tetapi merupakan program rutin untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan memitigasi risiko operasional.

“Setiap hari, Divre II Sumbar mengoperasikan 28 perjalanan KA penumpang dan 24 perjalanan KA barang (klinker/semen). Karena itu, keselamatan perjalanan dan pengguna jalan menjadi perhatian utama,” ujar Reza.

Pada kesempatan yang sama, KAI Divre II Sumbar juga melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api, khususnya di perlintasan sebidang resmi yang tidak dijaga. Pengguna jalan diimbau selalu waspada dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas.

Reza menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang, seperti menerobos palang pintu, mengabaikan semboyan 35 (klakson), dan rambu peringatan, merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum,” kata Reza.

Kegiatan diakhiri dengan safety talk untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan lintas dan memastikan tindak lanjut atas setiap catatan teknis yang ditemukan. Cek lintas ini menjadi bagian dari rangkaian kesiapan KAI Divre II Sumbar dalam menghadapi masa Angkutan Lebaran 2026.

Sumber: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat

FM ST SATI

Recent Posts

Pangdam TIB Resmikan Pencak Silat Militer di Padang, KONI Sumbar Minta Dukungan Porprov

PADANG — Pencak silat militer Sumbar resmi dikukuhkan di Jasdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Kamis (23/4/2026),…

Kamis, 23 April 2026 ago

Tiga Atlet Silat Sumbar Berlaga di Belgia, KONI Tekankan Uji Kualitas Dunia

Tiga atlet pencak silat Sumatera Barat bersama pelatih sebelum berangkat ke Belgia untuk kejuaraan internasional.…

Kamis, 23 April 2026 ago

Hari Keenam, Pencarian Dua Bocah Hanyut di Padang Belum Berhasil

SWARNASUMBAR.COM—Pencarian bocah hanyut Padang memasuki hari keenam pada Kamis (23/4/2026), namun dua korban yang hilang…

Kamis, 23 April 2026 ago

Kebakaran Gudang Zataka Express Padang, Kerugian Rp250 Juta, 7 Motor Hangus di Nanggalo

Gudang barang Zataka Express di Nanggalo terbakar pada Kamis (23/4/2026). 7 unit sepeda motor hangus,…

Kamis, 23 April 2026 ago

Patching Maut di Lubuk Cubadak Pesisir Selatan Picu Tiga Kecelakaan Pengendara

Kondisi lubang jalan nasional di Lubuk Cubadak, Pesisir Selatan, yang dibiarkan terbuka lebih dari 10…

Kamis, 23 April 2026 ago

Pengendalian Sosial Nagari Jadi Fokus Mahyeldi Saat TMMD di Padang Pariaman

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka TMMD ke-128 di Nagari Batu Gadang, Padang Pariaman. PADANG PARIAMAN…

Kamis, 23 April 2026 ago