Beranda / Ekonomi / BRI Lubuk Sikaping dan Kejari Pasaman Teken MoU Hukum

BRI Lubuk Sikaping dan Kejari Pasaman Teken MoU Hukum

BRI Cabang Lubuk Sikaping dan Kejari Pasaman teken MoU penanganan hukum perdata dan tata usaha negara di Lubuk Sikaping.

PASAMAN—BRI Cabang Lubuk Sikaping resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pasaman melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini dilakukan di Lubuk Sikaping sebagai langkah memperkuat koordinasi antarinstansi.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Pemimpin Cabang BRI Lubuk Sikaping, Muhamad Sulaiman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, SH., MH., beserta jajaran dari kedua institusi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penanganan persoalan hukum yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Melalui kerja sama ini, BRI Cabang Lubuk Sikaping dan Kejaksaan Negeri Pasaman menyepakati penguatan sinergi dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi BRI.

Ruang lingkup kesepahaman mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BRI Cabang Lubuk Sikaping menggandeng Kejaksaan Negeri Pasaman untuk memastikan setiap langkah penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara berjalan sesuai koridor hukum.

Kerja sama ini juga menjadi landasan formal bagi kedua pihak dalam menjalankan fungsi masing-masing secara terkoordinasi.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh BRI Cabang Lubuk Sikaping dan Kejaksaan Negeri Pasaman di Lubuk Sikaping, dengan tujuan memperkuat sinergi penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara melalui mekanisme bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Universitas Paramadina Bedah Masa Depan Pasar Modal Indonesia: Antara Sentimen Global dan Urgensi Reformasi Tata Kelola

Muhamad Sulaiman dan Hendi Arifin menandatangani dokumen kesepahaman tersebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam memperkuat koordinasi penanganan perkara yang berkaitan dengan kepentingan hukum BRI. Kehadiran jajaran dari kedua lembaga menandai dimulainya kerja sama resmi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan penandatanganan MoU ini, BRI Cabang Lubuk Sikaping dan Kejaksaan Negeri Pasaman memiliki dasar kerja yang jelas dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang muncul, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan keperdataan dan tata usaha negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *