Indonesia

Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional, Bendera Merah Putih Setengah Tiang 2–4 Maret 2026

SWARNASUMBAR.COM — Pemerintah menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia mulai 2 hingga 4 Maret 2026.

Dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya, pemerintah mengambil langkah resmi melalui Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan mencakup seluruh instansi pemerintah serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno wafat pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, dalam usia 90 tahun. Karena itu, pemerintah segera menetapkan masa berkabung nasional sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian almarhum.

Instruksi Resmi Melalui Surat Menteri Sekretaris Negara

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan instruksi resmi melalui Surat Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Sementara itu, surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta pimpinan lembaga pemerintah lainnya.

Selain itu, surat tersebut juga ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia, pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, serta kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dengan demikian, pemerintah memastikan seluruh unsur pemerintahan dan perwakilan negara melaksanakan instruksi secara serentak.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan permintaan resmi kepada seluruh instansi terkait. “Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,” kata Prasetyo Hadi dalam surat tersebut.

Masa Berkabung Nasional Berlaku Serentak di Seluruh Indonesia

Selain instruksi pengibaran bendera, pemerintah juga menetapkan periode 2 hingga 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional. Oleh karena itu, seluruh instansi pemerintah dan perwakilan resmi Indonesia menjalankan ketentuan tersebut sesuai instruksi resmi pemerintah pusat.

Prasetyo Hadi juga menegaskan penetapan tersebut secara resmi dalam surat yang sama. “Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Prasetyo Hadi dalam surat yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.

Dengan demikian, pemerintah memastikan penghormatan negara kepada almarhum berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang menjadi simbol resmi penghormatan negara selama masa berkabung nasional yang telah ditetapkan.( Humas Kemensetneg)

FM ST SATI

Recent Posts

Drone Dicegat di Selatan Mekkah, Jemaah Umrah Indonesia Tetap Aman

MADINAH— Drone dicegat di Mekkah oleh sistem pertahanan udara Arab Saudi pada Selasa (15/9) malam.…

Rabu, 16 September 2026 ago

KONI Sumbar Pastikan Porprov XVI Tetap Digelar 2–14 Oktober

PADANG— Porprov XVI Sumatera Barat tetap digelar pada 2–14 Oktober 2026 sesuai hasil Rapat Koordinasi…

Rabu, 16 September 2026 ago

Kabut Asap Padang, Pemko Terapkan PJJ hingga 18 September

PADANG — Kualitas udara Padang mencapai angka 904 pada Rabu (16/9/2026) pukul 05.00 WIB. Kondisi…

Rabu, 16 September 2026 ago

Mahyeldi Tegaskan Aset Daerah Sumbar Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

 JAKARTA — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan aset daerah Sumbar harus tertib secara…

Rabu, 16 September 2026 ago

Purbaya Serahkan Jabatan Menkeu kepada Suahasil Nazara

JAKARTA — Suahasil Nazara resmi menerima jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia dari Purbaya Yudhi Sadewa…

Selasa, 15 September 2026 ago

Mahyeldi Tegaskan Pokir DPRD Sumbar Harus Sesuai Kewenangan

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan pokir DPRD Sumbar dalam RAPBD 2027 harus…

Selasa, 15 September 2026 ago