Sumatra Barat

Asyik Main Togel Saat Ramadhan, Dua Lansia di Padang Berurusan dengan Polisi

SWARNASUMBAR.COM—Momentum Ramadhan yang semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas ibadah justru berakhir dengan proses hukum bagi dua pria lanjut usia di Kota Padang.

Keduanya ditangkap jajaran Polresta Padang saat diduga menjalankan praktik perjudian jenis toto gelap di sebuah warung, Sabtu malam (21/2/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jati Rawang Melayu, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur. Tindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Singgalang 2026 yang digelar selama bulan suci Ramadhan.

Penangkapan dalam Operasi Pekat Singgalang 2026

Operasi dipimpin langsung Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, didampingi Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Tim bergerak menyamar menggunakan pakaian preman sebelum mendatangi lokasi yang sebelumnya telah dipantau.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan penggerebekan berawal dari penyelidikan rutin tim opsnal Satreskrim dalam rangka menciptakan kondisi aman dan tertib selama Ramadhan 2026.

“Saat itu, petugas yang mengenakan pakaian preman mendatangi lokasi yang telah dipantau sebelumnya,” ujar Kompol Yasin, Minggu (22/2/2026).

Di lokasi, aparat menemukan dua pria yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JW (63) dan J (60). Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam warung.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari tangan JW, petugas menyita satu unit ponsel Android merek Oppo A3s berwarna merah yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi bernama Senopati 2, serta satu buah pena berwarna pink hitam.

Sementara dari tangan J, ditemukan selembar potongan kertas berisi angka-angka yang diduga catatan pesanan togel, serta uang tunai Rp90 ribu yang terdiri dari satu lembar Rp20 ribu, lima lembar Rp10 ribu, dan sepuluh lembar Rp2 ribu.

Kompol Yasin menyatakan keprihatinannya atas tindakan kedua pria yang telah berusia di atas 60 tahun tersebut, karena Ramadhan seharusnya menjadi momentum memperbanyak amal kebaikan, bukan melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Padang untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk penelusuran kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam praktik perjudian tersebut.

Proses hukum terhadap kedua tersangka dipastikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui Operasi Pekat Singgalang 2026, Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menjauhi segala bentuk perjudian selama Ramadhan.

FM ST SATI

Recent Posts

Pangdam TIB Resmikan Pencak Silat Militer di Padang, KONI Sumbar Minta Dukungan Porprov

PADANG — Pencak silat militer Sumbar resmi dikukuhkan di Jasdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Kamis (23/4/2026),…

Kamis, 23 April 2026 ago

Tiga Atlet Silat Sumbar Berlaga di Belgia, KONI Tekankan Uji Kualitas Dunia

Tiga atlet pencak silat Sumatera Barat bersama pelatih sebelum berangkat ke Belgia untuk kejuaraan internasional.…

Kamis, 23 April 2026 ago

Hari Keenam, Pencarian Dua Bocah Hanyut di Padang Belum Berhasil

SWARNASUMBAR.COM—Pencarian bocah hanyut Padang memasuki hari keenam pada Kamis (23/4/2026), namun dua korban yang hilang…

Kamis, 23 April 2026 ago

Kebakaran Gudang Zataka Express Padang, Kerugian Rp250 Juta, 7 Motor Hangus di Nanggalo

Gudang barang Zataka Express di Nanggalo terbakar pada Kamis (23/4/2026). 7 unit sepeda motor hangus,…

Kamis, 23 April 2026 ago

Patching Maut di Lubuk Cubadak Pesisir Selatan Picu Tiga Kecelakaan Pengendara

Kondisi lubang jalan nasional di Lubuk Cubadak, Pesisir Selatan, yang dibiarkan terbuka lebih dari 10…

Kamis, 23 April 2026 ago

Pengendalian Sosial Nagari Jadi Fokus Mahyeldi Saat TMMD di Padang Pariaman

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka TMMD ke-128 di Nagari Batu Gadang, Padang Pariaman. PADANG PARIAMAN…

Kamis, 23 April 2026 ago