Sumatra Barat

Sidang Praperadilan Tersangka BSN Digelar di PN Padang, Kejari Tegaskan Status DPO

PADANG — Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menggelar sidang perdana praperadilan terkait dugaan korupsi manipulasi jaminan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen, Selasa (27/1/2026).

Permohonan praperadilan diajukan BSN, mantan Direktur Utama PT Benal Ichsan Persada, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Sidang dipimpin hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.

Sidang praperadilan ini sebelumnya sempat tertunda karena pihak Kejari Padang tidak hadir dalam persidangan.

Dalam persidangan, kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal, M.H., M.M., M.IP., CLA, didampingi tim penasihat hukum lainnya, menyatakan penyidik tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak awal proses penyidikan, baik kepada pemohon maupun kepada institusi terkait.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” ujar penasihat hukum BSN di persidangan.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa hubungan hukum antara PT Benal Ichsan Persada dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk merupakan hubungan keperdataan, bukan peristiwa pidana. Selain itu, mereka menilai tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam pemberian fasilitas KMK dan bank garansi oleh BNI Cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru pada periode 2013–2020.

“Kerugian PT Bank BNI (Persero) Tbk sebagai BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara, sehingga penetapan tersangka tersebut batal demi hukum,” kata penasihat hukum.

Di luar persidangan, penasihat hukum BSN menyampaikan kepada wartawan bahwa kliennya merupakan pelaku usaha yang mengajukan kredit melalui prosedur perbankan, namun mengalami kegagalan bisnis akibat sejumlah faktor.

Ia juga menyebutkan bahwa kewajiban pembayaran kepada pihak bank telah dilunasi per 15 Januari 2026.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas dalil pemohon dalam sidang lanjutan.

“Sebagai termohon, penyidik akan menjawab berdasarkan dalil-dalil yang kami miliki,” ujar Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa BSN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang sejak 22 Januari 2026 karena tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Terkait praperadilan, Budi menyebut bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, permohonan praperadilan seharusnya tidak dapat diterima karena status BSN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda jawaban Kejari Padang atas permohonan praperadilan yang diajukan BSN.

FM ST SATI

Recent Posts

Pemko Padang Gelar Operasi Pasar Minyakita Juni 2026, Ini Lokasi dan Aturannya

SWARNASUMBAR.COM-- Operasi Pasar Minyakita Padang Juni 2026 digelar Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan di…

Minggu, 14 Juni 2026 ago

BPBD Padang Evakuasi Pohon Tumbang di Lubukminturun, Akses Jalan Kembali Normal

SWARNASUMBAR.COM-- Angin kencang tumbangkan pohon Padang hingga menutup akses Jalan Pertanian di Kelurahan Lubukminturun, Kecamatan…

Minggu, 14 Juni 2026 ago

Reksa Dana Dolar AS Melonjak di Indonesia, AUM Tembus US$3,16 Miliar Dorong Tren Diversifikasi

Ilustrasi pergerakan dolar AS dan investasi global yang mendorong pertumbuhan reksa dana berbasis valuta asing.…

Sabtu, 13 Juni 2026 ago

Penanganan PETI Sumbar di Padang, Mahyeldi Tekankan Akar Masalah dan Pengawasan BBM

PADANG — Isu penanganan PETI Sumbar menjadi sorotan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah yang menegaskan…

Sabtu, 13 Juni 2026 ago

Sekda Sumbar Apresiasi Peran PNM Perkuat Ekonomi Keluarga dan UMKM

Sekda Sumbar Arry Yuswandi membuka PKU Akbar 2026 bersama ratusan nasabah UMKM di Kabupaten Solok.…

Sabtu, 13 Juni 2026 ago

Tata Kelola Olahraga Prestasi Sumbar Jadi Rujukan, Dispora dan KONI Musi Rawas Utara Lakukan Benchmarking

PADANG – Tata kelola olahraga prestasi Sumbar menjadi rujukan bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)…

Jumat, 12 Juni 2026 ago