Sumatra Barat

Sidang Praperadilan Tersangka BSN Digelar di PN Padang, Kejari Tegaskan Status DPO

PADANG — Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menggelar sidang perdana praperadilan terkait dugaan korupsi manipulasi jaminan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen, Selasa (27/1/2026).

Permohonan praperadilan diajukan BSN, mantan Direktur Utama PT Benal Ichsan Persada, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Sidang dipimpin hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.

Sidang praperadilan ini sebelumnya sempat tertunda karena pihak Kejari Padang tidak hadir dalam persidangan.

Dalam persidangan, kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal, M.H., M.M., M.IP., CLA, didampingi tim penasihat hukum lainnya, menyatakan penyidik tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak awal proses penyidikan, baik kepada pemohon maupun kepada institusi terkait.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” ujar penasihat hukum BSN di persidangan.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa hubungan hukum antara PT Benal Ichsan Persada dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk merupakan hubungan keperdataan, bukan peristiwa pidana. Selain itu, mereka menilai tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam pemberian fasilitas KMK dan bank garansi oleh BNI Cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru pada periode 2013–2020.

“Kerugian PT Bank BNI (Persero) Tbk sebagai BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara, sehingga penetapan tersangka tersebut batal demi hukum,” kata penasihat hukum.

Di luar persidangan, penasihat hukum BSN menyampaikan kepada wartawan bahwa kliennya merupakan pelaku usaha yang mengajukan kredit melalui prosedur perbankan, namun mengalami kegagalan bisnis akibat sejumlah faktor.

Ia juga menyebutkan bahwa kewajiban pembayaran kepada pihak bank telah dilunasi per 15 Januari 2026.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas dalil pemohon dalam sidang lanjutan.

“Sebagai termohon, penyidik akan menjawab berdasarkan dalil-dalil yang kami miliki,” ujar Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa BSN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang sejak 22 Januari 2026 karena tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Terkait praperadilan, Budi menyebut bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, permohonan praperadilan seharusnya tidak dapat diterima karena status BSN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda jawaban Kejari Padang atas permohonan praperadilan yang diajukan BSN.

FM ST SATI

Recent Posts

Kloter 02 Embarkasi Padang Transit 4 Jam di BIM, 393 Jemaah Bengkulu Terbang Lebih Cepat ke Madinah

SWARNASUMBAR.COM – Kloter 02 Embarkasi Padang (PDG 02) asal Provinsi Bengkulu menjalani masa transit sekitar…

Sabtu, 25 April 2026 ago

Satu OPD Satu Kurban, Cara Pemko Padang Tingkatkan Kepedulian Sosial

SWARNASUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memperkuat tradisi kepedulian sosial menjelang Hari Raya Idul…

Sabtu, 25 April 2026 ago

Digitalisasi Bansos 2026 Dimulai di Padang, Gunakan IKD untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

SWARNASUMBAR.COM – Program digitalisasi bansos Kota Padang resmi masuk tahap percepatan setelah ditunjuk sebagai pilot…

Sabtu, 25 April 2026 ago

Panen Raya Ikan Nila Pariaman, Kodaeral II Padang Hasilkan 1,5 Ton untuk Ketahanan Pangan

Kegiatan panen raya ikan nila oleh Kodaeral II Padang di Desa Kampung Kandang, Pariaman Timur.…

Jumat, 24 April 2026 ago

Gubernur Sumbar Apresiasi Kinerja Muhibuddin Selama 180 Hari Menjabat Kajati Sumbar

PADANG — Kinerja Muhibuddin Sumbar mendapat pujian dari Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah saat acara…

Jumat, 24 April 2026 ago

Pangdam TIB Resmikan Pencak Silat Militer di Padang, KONI Sumbar Minta Dukungan Porprov

PADANG — Pencak silat militer Sumbar resmi dikukuhkan di Jasdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Kamis (23/4/2026),…

Kamis, 23 April 2026 ago