Indonesia

Menaker Imbau WFH 1 Hari Seminggu untuk Swasta, BUMN, dan BUMD

  • Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kebijakan imbauan WFH satu hari per minggu di Jakarta.

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang adaptif.

Selain itu, Yassierli menyampaikan kebijakan ini dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha serta pekerja turut hadir dalam agenda tersebut.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.

Hak Pekerja Tetap Terjamin

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah memastikan pelaksanaan WFH tetap menjaga hak pekerja. Upah atau gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengurangi hak cuti tahunan.

Selain itu, pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai tanggung jawab masing-masing. Perusahaan, di sisi lain, menjaga produktivitas kerja serta kualitas layanan agar tetap optimal.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja dalam operasional sehari-hari.

Sektor tersebut mencakup layanan kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Dorong Efisiensi Energi di Tempat Kerja

Selain penerapan WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan meningkatkan efisiensi energi di lingkungan kerja. Langkah ini dilakukan melalui penggunaan teknologi dan peralatan yang lebih hemat energi.

Selanjutnya, perusahaan memperkuat budaya penggunaan energi secara bijak di kalangan pekerja. Upaya tersebut mencakup pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mendorong fleksibilitas kerja, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga penggunaan energi nasional.

Libatkan Pekerja dan Serikat

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam implementasi kebijakan ini. Keterlibatan tersebut mencakup proses perencanaan hingga pelaksanaan program di lingkungan kerja.

Selain itu, perusahaan dan pekerja diharapkan membangun kesadaran bersama untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif. Kolaborasi tersebut sekaligus membuka ruang inovasi dalam penerapan sistem kerja yang adaptif.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah mendorong terciptanya keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi. Kebijakan ini juga menjadi langkah konkret dalam menjawab tantangan kebutuhan energi nasional. ( sumber Biro Humas Kemnaker)

FM ST SATI

Recent Posts

Pemko Padang Gelar Operasi Pasar Minyakita Juni 2026, Ini Lokasi dan Aturannya

SWARNASUMBAR.COM-- Operasi Pasar Minyakita Padang Juni 2026 digelar Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan di…

Minggu, 14 Juni 2026 ago

BPBD Padang Evakuasi Pohon Tumbang di Lubukminturun, Akses Jalan Kembali Normal

SWARNASUMBAR.COM-- Angin kencang tumbangkan pohon Padang hingga menutup akses Jalan Pertanian di Kelurahan Lubukminturun, Kecamatan…

Minggu, 14 Juni 2026 ago

Reksa Dana Dolar AS Melonjak di Indonesia, AUM Tembus US$3,16 Miliar Dorong Tren Diversifikasi

Ilustrasi pergerakan dolar AS dan investasi global yang mendorong pertumbuhan reksa dana berbasis valuta asing.…

Sabtu, 13 Juni 2026 ago

Penanganan PETI Sumbar di Padang, Mahyeldi Tekankan Akar Masalah dan Pengawasan BBM

PADANG — Isu penanganan PETI Sumbar menjadi sorotan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah yang menegaskan…

Sabtu, 13 Juni 2026 ago

Sekda Sumbar Apresiasi Peran PNM Perkuat Ekonomi Keluarga dan UMKM

Sekda Sumbar Arry Yuswandi membuka PKU Akbar 2026 bersama ratusan nasabah UMKM di Kabupaten Solok.…

Sabtu, 13 Juni 2026 ago

Tata Kelola Olahraga Prestasi Sumbar Jadi Rujukan, Dispora dan KONI Musi Rawas Utara Lakukan Benchmarking

PADANG – Tata kelola olahraga prestasi Sumbar menjadi rujukan bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)…

Jumat, 12 Juni 2026 ago