Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang adaptif.
Selain itu, Yassierli menyampaikan kebijakan ini dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dan perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha serta pekerja turut hadir dalam agenda tersebut.
“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah memastikan pelaksanaan WFH tetap menjaga hak pekerja. Upah atau gaji serta hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengurangi hak cuti tahunan.
Selain itu, pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai tanggung jawab masing-masing. Perusahaan, di sisi lain, menjaga produktivitas kerja serta kualitas layanan agar tetap optimal.
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja dalam operasional sehari-hari.
Sektor tersebut mencakup layanan kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga mengimbau perusahaan meningkatkan efisiensi energi di lingkungan kerja. Langkah ini dilakukan melalui penggunaan teknologi dan peralatan yang lebih hemat energi.
Selanjutnya, perusahaan memperkuat budaya penggunaan energi secara bijak di kalangan pekerja. Upaya tersebut mencakup pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mendorong fleksibilitas kerja, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga penggunaan energi nasional.
Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam implementasi kebijakan ini. Keterlibatan tersebut mencakup proses perencanaan hingga pelaksanaan program di lingkungan kerja.
Selain itu, perusahaan dan pekerja diharapkan membangun kesadaran bersama untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif. Kolaborasi tersebut sekaligus membuka ruang inovasi dalam penerapan sistem kerja yang adaptif.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah mendorong terciptanya keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi energi. Kebijakan ini juga menjadi langkah konkret dalam menjawab tantangan kebutuhan energi nasional. ( sumber Biro Humas Kemnaker)
JAKARTA – Reformasi pendidikan tinggi Indonesia yang bermutu, berkeadilan, dan terintegrasi menjadi salah satu fondasi…
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyaksikan penandatanganan MoU antara PT Bank Nagari dan PT Muda…
Diskusi publik "Masa Depan Ekonomi Halal RI" yang digelar Universitas Paramadina bersama CSED INDEF membahas…
MEDAN – Harga Bright Gas Regional Sumbagut mengalami penyesuaian efektif mulai 14 Juli 2026. Pertamina…
JAKARTA – Universitas Paramadina bersama Komisi X DPR RI menggelar seminar nasional bertajuk "Transformasi Dunia…
SWARNASUMBAR.COM – BRI Cabang Pariaman memperkuat sinergi dengan Pemerintah Nagari Batu Kalang, Kabupaten Padang Pariaman,…