PADANG

Diserang Fitnah Media Sosial, Resto Lesmana Adukan 2 Akun ke Polda Sumbar

SwarnaSumbar.com — Kasus dugaan fitnah di media sosial kembali mencuat. Resto Lesmana melalui kuasa hukumnya, JE. Syawaldi, melaporkan dua akun Instagram ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas dugaan penyebaran informasi tidak benar disertai ujaran kebencian berbasis SARA.

Dua akun yang dilaporkan yakni @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar. Laporan resmi diajukan ke Mapolda Sumbar pada Senin (27/4/2026) setelah beredarnya konten yang menuding kliennya terlibat praktik ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Tak hanya itu, konten yang beredar juga dinilai menyerang identitas etnis klien secara tendensius. Syawaldi menilai unggahan tersebut telah melampaui batas dan berpotensi masuk ranah pidana.

Ia menyebut tudingan yang disebarkan tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga mengandung unsur provokasi berbasis SARA yang berbahaya bagi stabilitas sosial.

“Tudingan ini sangat keji. Tidak hanya merusak reputasi klien kami, tetapi juga membawa unsur SARA secara provokatif,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya pembunuhan karakter yang berpotensi memicu sentimen negatif di tengah masyarakat.

Dalam laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, tim kuasa hukum menjerat pihak terlapor dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran kebencian berbasis SARA dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, turut disertakan Pasal 27A UU ITE tentang penyerangan kehormatan atau nama baik, Pasal 311 KUHP mengenai fitnah, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Syawaldi menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti digital yang dinilai cukup kuat untuk mendukung proses hukum tersebut.

“Ini menunjukkan adanya niat untuk menjatuhkan harga diri klien kami dengan cara yang tidak beradab,” katanya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa aturan hukum.

Ia menegaskan pentingnya sikap kritis dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang mengandung unsur kebencian atau belum terverifikasi kebenarannya.

Syawaldi juga meminta aparat kepolisian, khususnya tim siber Polda Sumbar, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengusut pihak di balik akun yang dilaporkan.

Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki hak hukum yang sama untuk dilindungi, dan proses ini akan terus dikawal hingga tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, Syawaldi masih berada di Mapolda Sumbar untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik guna melengkapi berkas laporan.(*)

FM ST SATI

Recent Posts

Film Urang Bunian Tayang 17 September, Angkat Mitos Sumatra

Poster film Urang Bunian yang dijadwalkan tayang serentak di bioskop Indonesia pada 17 September 2026.(gbr…

Minggu, 13 September 2026 ago

Truk Box Terjun ke Jurang di Padangpanjang, 2 Orang Dilarikan ke RS

PADANGPANJANG — Truk box terjun ke jurang di kawasan Bukit Berbunga, Silaing Bawah, Kota Padangpanjang,…

Minggu, 13 September 2026 ago

LP2B Tanah Datar Capai 94 Persen dari Hasil Verval LBS

Ilustrasi Infografis LBS Tanah Datar menunjukkan luas Lahan Baku Sawah (LBS) terbaru hasil Verifikasi dan…

Minggu, 13 September 2026 ago

Timsus Charlie Polresta Padang Amankan 20 Motor Berknalpot Brong

Puluhan motor berknalpot brong yang diamankan Timsus Charlie dan Patroli Perintis Presisi Polresta Padang terparkir…

Minggu, 13 September 2026 ago

Dua Pemancing Terjatuh ke Laut Dihantam Ombak Besar di Bukit Lampu Padang

Tim SAR gabungan mengevakuasi seorang pemancing yang terjatuh di kawasan tebing batuan karang Bukit Lampu,…

Minggu, 13 September 2026 ago

BRI Sijunjung Dukung Pelestarian Songket Silungkang Lewat SISSCA 2026

SWARNASUMBAR.COM— BRI Cabang Sijunjung ikut berpartisipasi dalam Sawahlunto International Songket Silungkang Carnival (SISSCA) 2026. Kegiatan…

Minggu, 13 September 2026 ago