Kuasa hukum Resto Lesmana, JE. Syawaldi, di Mapolda Sumbar.
SwarnaSumbar.com — Kasus dugaan fitnah di media sosial kembali mencuat. Resto Lesmana melalui kuasa hukumnya, JE. Syawaldi, melaporkan dua akun Instagram ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat atas dugaan penyebaran informasi tidak benar disertai ujaran kebencian berbasis SARA.
Dua akun yang dilaporkan yakni @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar. Laporan resmi diajukan ke Mapolda Sumbar pada Senin (27/4/2026) setelah beredarnya konten yang menuding kliennya terlibat praktik ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Tak hanya itu, konten yang beredar juga dinilai menyerang identitas etnis klien secara tendensius. Syawaldi menilai unggahan tersebut telah melampaui batas dan berpotensi masuk ranah pidana.
Ia menyebut tudingan yang disebarkan tidak hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga mengandung unsur provokasi berbasis SARA yang berbahaya bagi stabilitas sosial.
“Tudingan ini sangat keji. Tidak hanya merusak reputasi klien kami, tetapi juga membawa unsur SARA secara provokatif,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya pembunuhan karakter yang berpotensi memicu sentimen negatif di tengah masyarakat.
Dalam laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, tim kuasa hukum menjerat pihak terlapor dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran kebencian berbasis SARA dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, turut disertakan Pasal 27A UU ITE tentang penyerangan kehormatan atau nama baik, Pasal 311 KUHP mengenai fitnah, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Syawaldi menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti digital yang dinilai cukup kuat untuk mendukung proses hukum tersebut.
“Ini menunjukkan adanya niat untuk menjatuhkan harga diri klien kami dengan cara yang tidak beradab,” katanya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa aturan hukum.
Ia menegaskan pentingnya sikap kritis dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang mengandung unsur kebencian atau belum terverifikasi kebenarannya.
Syawaldi juga meminta aparat kepolisian, khususnya tim siber Polda Sumbar, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengusut pihak di balik akun yang dilaporkan.
Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki hak hukum yang sama untuk dilindungi, dan proses ini akan terus dikawal hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, Syawaldi masih berada di Mapolda Sumbar untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik guna melengkapi berkas laporan.(*)
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyerahkan penghargaan kepada PMO dan Business Assistant berprestasi di Padang, Sabtu (6/6/2026).…
Petugas BPBD dan Damkar Padang saat mendistribusikan air bersih kepada warga terdampak bencana banjir bandang,…
SWARNASUMBAR.COM — Seorang pemulung bernama Hendri (47) terjatuh ke Banda Bakali di kawasan GOR Haji…
JAKARTA — Penurunan mahasiswa PTS Jakarta menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR…
Pelantikan pengurus Forki Sumbar periode 2025–2029 di Auditorium Gubernuran Sumbar, Sabtu (6/6) PADANG — Forki…
SWARNASUMBAR.COM — KAI Divre II Sumbar menyambut sekitar 250 delegasi dari 36 negara di Stasiun…