SWARNASUMBAR.COM–Warga Kota Padang tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengurus dokumen perizinan bangunan. Mulai 3 Juni hingga 8 Juli 2026, PUPR Padang menghadirkan Road Show Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Keterangan Rencana Kota (KRK) di seluruh 11 kecamatan guna mempermudah akses layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
Program jemput bola tersebut akan berlangsung setiap hari Rabu mulai pukul 09.00 WIB. Kecamatan Padang Utara dan Koto Tangah menjadi lokasi pertama pelaksanaan road show pada 3 Juni 2026, sementara Kecamatan Bungus Teluk Kabung dijadwalkan menjadi lokasi penutup pada 8 Juli 2026.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, mengatakan layanan tersebut dirancang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait pentingnya legalitas bangunan.
“Membangun tanpa khawatir berarti bangunan aman secara hukum dan nyaman untuk keluarga. Mengurus PBG itu seperti membuat KTP untuk bangunan kita, mungkin sedikit repot di awal, tetapi manfaat dan keamanannya dirasakan selamanya,” ujar Malvi Hendri, Senin (1/6/2026).
Melalui road show ini, masyarakat dapat mengurus PBG, memperoleh informasi KRK, hingga berkonsultasi mengenai pelaporan dan pengawasan bangunan gedung.
Petugas juga akan memberikan pendampingan terkait syarat pengajuan PBG rumah tinggal maupun bangunan usaha melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pendampingan tersebut diharapkan membantu masyarakat memahami prosedur perizinan yang benar dan menghindari kesalahan administrasi.
Malvi menjelaskan bahwa kepemilikan PBG memberikan sejumlah keuntungan, mulai dari kepastian hukum bangunan, peningkatan nilai properti, kemudahan memperoleh pembiayaan perbankan, hingga mendukung pengurusan izin usaha.
Sebaliknya, bangunan yang tidak memiliki PBG dapat menghadapi risiko sanksi administratif dan berkurangnya nilai aset di masa depan.
Selain PBG, masyarakat juga akan mendapatkan informasi mengenai pentingnya Keterangan Rencana Kota (KRK) atau Peruntukan Ruang Kota (PRK). Dokumen ini berfungsi memastikan bahwa penggunaan lahan dan rencana pembangunan telah sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Layanan KRK dapat dimanfaatkan untuk berbagai status kepemilikan tanah, mulai dari sertifikat hak milik, tanah adat atau kaum, hingga tanah verponding.
“Sebelum membeli tanah atau membangun, pastikan terlebih dahulu lokasi tersebut sesuai dengan peraturan zonasi melalui situs resmi ATR/BPN. Siapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap dan benar agar proses pengurusan berjalan lancar,” kata Malvi.
Melalui layanan keliling yang menjangkau 11 kecamatan tersebut, PUPR Padang berharap semakin banyak warga yang memahami pentingnya legalitas bangunan dan tata ruang sehingga pembangunan di Kota Padang dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.(*)
Poster film Urang Bunian yang dijadwalkan tayang serentak di bioskop Indonesia pada 17 September 2026.(gbr…
PADANGPANJANG — Truk box terjun ke jurang di kawasan Bukit Berbunga, Silaing Bawah, Kota Padangpanjang,…
Ilustrasi Infografis LBS Tanah Datar menunjukkan luas Lahan Baku Sawah (LBS) terbaru hasil Verifikasi dan…
Puluhan motor berknalpot brong yang diamankan Timsus Charlie dan Patroli Perintis Presisi Polresta Padang terparkir…
Tim SAR gabungan mengevakuasi seorang pemancing yang terjatuh di kawasan tebing batuan karang Bukit Lampu,…
SWARNASUMBAR.COM— BRI Cabang Sijunjung ikut berpartisipasi dalam Sawahlunto International Songket Silungkang Carnival (SISSCA) 2026. Kegiatan…