Pemerintah terapkan WFH bagi ASN setiap Jumat untuk efisiensi energi. Selasa (31/3) (Tangkapan Layar Youtube Setpres)
SWARNASUMBAR.COM— Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi energi di tengah dinamika konflik global yang berdampak pada sektor energi.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” kata Airlangga.
Selain itu, pemerintah menetapkan kebijakan ini melalui mekanisme resmi berupa Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Dengan demikian, seluruh instansi pemerintah wajib menyesuaikan pola kerja sesuai ketentuan tersebut.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengurangi konsumsi energi. Oleh karena itu, penerapan WFH setiap Jumat diharapkan mampu menekan penggunaan listrik dan bahan bakar, khususnya di sektor perkantoran pemerintahan.
Namun demikian, pemerintah tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Instansi terkait diminta mengatur sistem kerja agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
Selain penerapan WFH, pemerintah juga menetapkan pembatasan penggunaan mobil dinas bagi ASN. Langkah ini bertujuan mengurangi konsumsi bahan bakar serta mendorong perubahan perilaku menuju penggunaan energi yang lebih efisien.
Selanjutnya, pemerintah mendorong ASN untuk menggunakan transportasi publik dalam aktivitas kerja. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan ketergantungan terhadap kendaraan dinas sekaligus mengurangi beban energi nasional.
Di sisi lain, pemerintah juga membatasi perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri. Perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dibatasi hingga 70 persen.
Kebijakan ini diterapkan secara terukur sebagai bagian dari upaya penghematan energi di seluruh sektor pemerintahan. Dengan demikian, setiap instansi wajib melakukan penyesuaian anggaran dan aktivitas operasional.
Lebih lanjut, kebijakan efisiensi energi ini merupakan respons langsung terhadap situasi global yang berdampak pada stabilitas energi. Pemerintah memandang perlu adanya langkah konkret untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Oleh sebab itu, penerapan WFH dan pembatasan aktivitas dinas menjadi bagian dari strategi jangka pendek yang dapat segera dijalankan. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong perubahan pola kerja yang lebih fleksibel dan efisien.
Sementara itu, pemerintah terus memantau implementasi kebijakan tersebut di lapangan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan efektivitas dan keberlanjutan program efisiensi energi ini.
Kondisi lubang jalan nasional di Lubuk Cubadak, Pesisir Selatan, yang dibiarkan terbuka lebih dari 10…
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka TMMD ke-128 di Nagari Batu Gadang, Padang Pariaman. PADANG PARIAMAN…
PADANG — Sebanyak 312 mahasiswa Universitas Ekasakti (UNES) turun langsung ke masyarakat sebagai tim verifikasi…
SWARNASUMBAR.COM — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan kesiapan penuh mendukung KKDN Sesko TNI Sumbar yang…
PADANG — Pelantikan pejabat administrator Sumbar berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (22/4/2026), saat Sekretaris Daerah…
Pelantikan pengurus KONI Kota Solok masa bakti 2026–2030 di Gedung Kubuang 13, Rabu (22/4/2026). SOLOK…