Kesehatan

PBI JK Dinonaktifkan? Ini Mekanisme Reaktivasi Resmi dari Kemensos

Dinsos Fasilitasi Reaktivasi PBI JK, FKTP Diminta Terbitkan Surat Keterangan Berobat

Jakarat — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatur kembali mekanisme reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Kebijakan ini disertai arahan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk membantu proses tersebut dengan menerbitkan surat keterangan berobat sesuai kondisi pasien dan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini ditujukan untuk memastikan peserta yang membutuhkan layanan kesehatan tetap memperoleh akses pengobatan, sekaligus menjaga ketepatan sasaran bantuan sosial di bidang jaminan kesehatan.

Mekanisme Reaktivasi PBI JK

Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat terlebih dahulu meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat memperoleh pelayanan. Dokumen tersebut menjadi syarat pendukung dalam pengajuan reaktivasi kepesertaan.

Setelah mendapatkan surat keterangan, peserta melapor ke dinas sosial setempat dengan melampirkan dokumen dari fasilitas kesehatan sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Dinas sosial kemudian memproses pengaktifan kembali kepesertaan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Alur Reaktivasi PBI JK yang di non aktifkan

Proses ini dilakukan untuk memastikan data peserta sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terbaru serta menghindari ketidaktepatan sasaran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Penegasan Kemensos Terkait Status Peserta

Kemensos menegaskan bahwa penonaktifan PBI JK tidak mengurangi jumlah peserta secara keseluruhan. Kebijakan tersebut merupakan pengalihan kepesertaan dari kelompok desil atas atau mampu kepada kelompok desil bawah atau kurang mampu agar bantuan iuran lebih tepat sasaran.

Peserta yang telah diaktifkan kembali diwajibkan melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSE) paling lama enam bulan sejak status kepesertaan aktif kembali, sebagai bagian dari penyesuaian data kesejahteraan sosial.

Sehubungan dengan arahan tersebut, FKTP diimbau memfasilitasi penerbitan surat keterangan berobat bagi peserta yang terdaftar di masing-masing fasilitas kesehatan dengan mempertimbangkan kondisi medis pasien serta ketentuan administrasi yang berlaku.

Langkah ini diharapkan mempercepat proses reaktivasi kepesertaan dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan administratif. (sumber kemensos/bpjs Kes )

FM ST SATI

Recent Posts

Kebakaran Dadok Tunggul Hitam Padang, Kerugian Tembus Rp750 Juta

PADANG – Kebakaran melanda sebuah bangunan yang difungsikan sebagai rumah sekaligus toko di Jalan Asra…

Senin, 03 Agustus 2026 ago

Sekolah Rakyat Terintegrasi Dharmasraya Dibuka, Mahyeldi Tegaskan Pendidikan Putus Rantai Kemiskinan

DHARMASRAYA – Sekolah Rakyat Terintegrasi Dharmasraya resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

Menteri Ekraf Resmikan Re: Rasa International Poster Biennale 2026, Paramadina Satukan 88 Desainer dari 25 Negara

JAKARTA – Re: Rasa International Poster Biennale 2026 resmi dibuka di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

Kejurprov Gateball Sumbar 2026 di Padang Diikuti 70 Atlet, Jadi Pemanasan Menuju Porprov

PADANG – Kejurprov Gateball Sumbar 2026 resmi bergulir di halaman Kantor Dinas Bina Marga, Cipta…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

DLH Kota Padang Siagakan 438 Personel selama HJK ke-357, Targetkan Zero Visible Litter

PADANG – DLH Kota Padang HJK ke-357 menyiagakan 438 personel dengan sistem kerja 24 jam…

Minggu, 02 Agustus 2026 ago

Perubahan Trase Jalan Manggopoh–Padang Luar di Agam, Menteri PU Minta Sumbar Segera Ajukan Usulan Solusi Jangka Panjang

AGAM – Perubahan trase Jalan Manggopoh–Padang Luar menjadi arahan utama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik…

Sabtu, 01 Agustus 2026 ago