Sumatra Barat

Kementerian ESDM Setujui 301 Blok WPR di Sumbar, Penertiban PETI Masuk Tahap Baru

PADANG–Pemprov Sumbar mencatat kemajuan dalam penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Persetujuan tersebut diperoleh usai pertemuan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto dengan Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyatakan penetapan WPR menjadi langkah untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan.

“Penetapan WPR ini adalah ikhtiar bersama untuk menertibkan aktivitas pertambangan rakyat, dengan menghadirkan ruang yang sah, aman, dan bertanggung jawab,” kata Mahyeldi di Padang, Rabu (21/1/2026).

Menurut Mahyeldi, WPR menjadi bagian pendekatan kolaboratif pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat dalam menjaga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menjelaskan, 301 blok WPR yang disetujui memiliki total luas sekitar 13.400 hektare. Surat Keputusan penetapan WPR direncanakan terbit pada akhir Januari 2026.

Blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

“Usulan ini diajukan sejak Maret 2025. Dari 497 blok yang diusulkan, sebanyak 301 blok disetujui setelah melalui verifikasi dan kajian teknis,” ujar Helmi.

Ia menambahkan, Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi bertahap, dimulai di enam kabupaten, yakni Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung.

Dengan penetapan WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui sistem OSS Risk-Based Approach, baik secara perorangan maupun koperasi.

Sesuai ketentuan Kementerian ESDM, pemohon IPR wajib melengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan. Luas izin maksimal ditetapkan 10 hektare untuk koperasi dan 5 hektare untuk perorangan. (*)

Hendra Sony

Recent Posts

Pangdam TIB Resmikan Pencak Silat Militer di Padang, KONI Sumbar Minta Dukungan Porprov

PADANG — Pencak silat militer Sumbar resmi dikukuhkan di Jasdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Kamis (23/4/2026),…

Kamis, 23 April 2026 ago

Tiga Atlet Silat Sumbar Berlaga di Belgia, KONI Tekankan Uji Kualitas Dunia

Tiga atlet pencak silat Sumatera Barat bersama pelatih sebelum berangkat ke Belgia untuk kejuaraan internasional.…

Kamis, 23 April 2026 ago

Hari Keenam, Pencarian Dua Bocah Hanyut di Padang Belum Berhasil

SWARNASUMBAR.COM—Pencarian bocah hanyut Padang memasuki hari keenam pada Kamis (23/4/2026), namun dua korban yang hilang…

Kamis, 23 April 2026 ago

Kebakaran Gudang Zataka Express Padang, Kerugian Rp250 Juta, 7 Motor Hangus di Nanggalo

Gudang barang Zataka Express di Nanggalo terbakar pada Kamis (23/4/2026). 7 unit sepeda motor hangus,…

Kamis, 23 April 2026 ago

Patching Maut di Lubuk Cubadak Pesisir Selatan Picu Tiga Kecelakaan Pengendara

Kondisi lubang jalan nasional di Lubuk Cubadak, Pesisir Selatan, yang dibiarkan terbuka lebih dari 10…

Kamis, 23 April 2026 ago

Pengendalian Sosial Nagari Jadi Fokus Mahyeldi Saat TMMD di Padang Pariaman

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat membuka TMMD ke-128 di Nagari Batu Gadang, Padang Pariaman. PADANG PARIAMAN…

Kamis, 23 April 2026 ago