Sumatra Barat

Kementerian ESDM Setujui 301 Blok WPR di Sumbar, Penertiban PETI Masuk Tahap Baru

PADANG–Pemprov Sumbar mencatat kemajuan dalam penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Persetujuan tersebut diperoleh usai pertemuan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto dengan Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyatakan penetapan WPR menjadi langkah untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan.

“Penetapan WPR ini adalah ikhtiar bersama untuk menertibkan aktivitas pertambangan rakyat, dengan menghadirkan ruang yang sah, aman, dan bertanggung jawab,” kata Mahyeldi di Padang, Rabu (21/1/2026).

Menurut Mahyeldi, WPR menjadi bagian pendekatan kolaboratif pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat dalam menjaga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menjelaskan, 301 blok WPR yang disetujui memiliki total luas sekitar 13.400 hektare. Surat Keputusan penetapan WPR direncanakan terbit pada akhir Januari 2026.

Blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

“Usulan ini diajukan sejak Maret 2025. Dari 497 blok yang diusulkan, sebanyak 301 blok disetujui setelah melalui verifikasi dan kajian teknis,” ujar Helmi.

Ia menambahkan, Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi bertahap, dimulai di enam kabupaten, yakni Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung.

Dengan penetapan WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui sistem OSS Risk-Based Approach, baik secara perorangan maupun koperasi.

Sesuai ketentuan Kementerian ESDM, pemohon IPR wajib melengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan. Luas izin maksimal ditetapkan 10 hektare untuk koperasi dan 5 hektare untuk perorangan. (*)

Hendra Sony

Recent Posts

Pemko Padang Gelar Operasi Pasar Minyakita Juni 2026, Ini Lokasi dan Aturannya

SWARNASUMBAR.COM-- Operasi Pasar Minyakita Padang Juni 2026 digelar Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan di…

Minggu, 14 Juni 2026 ago

BPBD Padang Evakuasi Pohon Tumbang di Lubukminturun, Akses Jalan Kembali Normal

SWARNASUMBAR.COM-- Angin kencang tumbangkan pohon Padang hingga menutup akses Jalan Pertanian di Kelurahan Lubukminturun, Kecamatan…

Minggu, 14 Juni 2026 ago

Reksa Dana Dolar AS Melonjak di Indonesia, AUM Tembus US$3,16 Miliar Dorong Tren Diversifikasi

Ilustrasi pergerakan dolar AS dan investasi global yang mendorong pertumbuhan reksa dana berbasis valuta asing.…

Sabtu, 13 Juni 2026 ago

Penanganan PETI Sumbar di Padang, Mahyeldi Tekankan Akar Masalah dan Pengawasan BBM

PADANG — Isu penanganan PETI Sumbar menjadi sorotan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah yang menegaskan…

Sabtu, 13 Juni 2026 ago

Sekda Sumbar Apresiasi Peran PNM Perkuat Ekonomi Keluarga dan UMKM

Sekda Sumbar Arry Yuswandi membuka PKU Akbar 2026 bersama ratusan nasabah UMKM di Kabupaten Solok.…

Sabtu, 13 Juni 2026 ago

Tata Kelola Olahraga Prestasi Sumbar Jadi Rujukan, Dispora dan KONI Musi Rawas Utara Lakukan Benchmarking

PADANG – Tata kelola olahraga prestasi Sumbar menjadi rujukan bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)…

Jumat, 12 Juni 2026 ago