Sumatra Barat

Kementerian ESDM Setujui 301 Blok WPR di Sumbar, Penertiban PETI Masuk Tahap Baru

PADANG–Pemprov Sumbar mencatat kemajuan dalam penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Persetujuan tersebut diperoleh usai pertemuan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto dengan Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyatakan penetapan WPR menjadi langkah untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar berjalan sesuai ketentuan.

“Penetapan WPR ini adalah ikhtiar bersama untuk menertibkan aktivitas pertambangan rakyat, dengan menghadirkan ruang yang sah, aman, dan bertanggung jawab,” kata Mahyeldi di Padang, Rabu (21/1/2026).

Menurut Mahyeldi, WPR menjadi bagian pendekatan kolaboratif pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat dalam menjaga kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menjelaskan, 301 blok WPR yang disetujui memiliki total luas sekitar 13.400 hektare. Surat Keputusan penetapan WPR direncanakan terbit pada akhir Januari 2026.

Blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

“Usulan ini diajukan sejak Maret 2025. Dari 497 blok yang diusulkan, sebanyak 301 blok disetujui setelah melalui verifikasi dan kajian teknis,” ujar Helmi.

Ia menambahkan, Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi bertahap, dimulai di enam kabupaten, yakni Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung.

Dengan penetapan WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui sistem OSS Risk-Based Approach, baik secara perorangan maupun koperasi.

Sesuai ketentuan Kementerian ESDM, pemohon IPR wajib melengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan. Luas izin maksimal ditetapkan 10 hektare untuk koperasi dan 5 hektare untuk perorangan. (*)

Hendra Sony

Recent Posts

Dr. Handi Risza Dorong Reformasi Pendidikan Tinggi demi Indonesia Emas 2045

JAKARTA – Reformasi pendidikan tinggi Indonesia yang bermutu, berkeadilan, dan terintegrasi menjadi salah satu fondasi…

Rabu, 29 Juli 2026 ago

Bank Nagari–Padang Eye Center Perkuat Kolaborasi Rp140 Miliar, Dorong Layanan Kesehatan Sumatera Barat

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyaksikan penandatanganan MoU antara PT Bank Nagari dan PT Muda…

Jumat, 24 Juli 2026 ago

Universitas Paramadina Bahas Strategi Perkuat Ekonomi Halal Indonesia

Diskusi publik "Masa Depan Ekonomi Halal RI" yang digelar Universitas Paramadina bersama CSED INDEF membahas…

Kamis, 23 Juli 2026 ago

Pertamina Turunkan Harga Bright Gas di Regional Sumbagut, Berlaku Mulai 14 Juli 2026

MEDAN – Harga Bright Gas Regional Sumbagut mengalami penyesuaian efektif mulai 14 Juli 2026. Pertamina…

Selasa, 21 Juli 2026 ago

Transformasi Pendidikan Era AI di Jakarta, Universitas Paramadina dan Komisi X DPR RI Dorong Inovasi Nasional

JAKARTA – Universitas Paramadina bersama Komisi X DPR RI menggelar seminar nasional bertajuk "Transformasi Dunia…

Selasa, 21 Juli 2026 ago

BRI Pariaman Perkuat Sinergi dengan Nagari Batu Kalang, Dorong Desa BRILiaN Makin Inovatif dan Mandiri

SWARNASUMBAR.COM – BRI Cabang Pariaman memperkuat sinergi dengan Pemerintah Nagari Batu Kalang, Kabupaten Padang Pariaman,…

Jumat, 17 Juli 2026 ago