SWARNASUMBAR.COM—Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejati Sumbar menangkap DPO korupsi KMK Sumbar berinisial BSN di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta, Rabu (17/6). Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.
Petugas kemudian membawa BSN ke Sumatera Barat dan tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar pada Kamis (18/6) malam. Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis menyampaikan informasi tersebut didampingi Aspidsus Arjuna dan Kajari Padang Koswara di lobi kantor Kejati Sumbar.
Mukhlis menjelaskan, BSN berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi yang diberikan salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada. Ia menegaskan, penyidik memasukkan BSN ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak Januari 2026 karena tidak memenuhi tiga kali panggilan.
Mukhlis menyebutkan, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi tersebut. Penyimpangan itu berlangsung dalam periode 2012 hingga 2020.
Ia menambahkan, hasil audit menjadi dasar penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Negara tercatat mengalami kerugian keuangan sebesar Rp34 miliar dalam perkara tersebut.
Selain itu, Mukhlis mengatakan BSN bersikap kooperatif selama proses pengamanan. Seluruh tahapan berjalan lancar tanpa hambatan berarti hingga tersangka dibawa ke Sumatera Barat.
Petugas sempat menitipkan BSN di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum membawanya ke Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Langkah ini menjadi bagian dari prosedur pengamanan sebelum pemeriksaan lanjutan.
Kajari Padang Koswara menyampaikan, penyidik sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada BSN. Namun, tersangka tidak pernah hadir sehingga Kejari Padang menerbitkan status DPO pada 22 Januari 2026.
Koswara menegaskan, setelah tiba di Padang, penyidik langsung menahan BSN di Rutan Anak Air. Ia memastikan hak-hak tersangka tetap dijamin selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Kejari Padang menargetkan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan segera berjalan setelah pemeriksaan terhadap BSN selesai. Proses ini menjadi tahap lanjutan dalam penanganan perkara korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kejari Padang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan manipulasi jaminan pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen. Penetapan itu berlangsung pada 29 Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, BSN menjabat sebagai Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020. Ia juga tercatat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar.
Koswara menambahkan, selain BSN, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain. Keduanya yakni RA selaku Senior Relationship Manager PT BNI SKM Padang periode 2016–2019 dan RF selaku Relationship Manager periode 2018–2020.
Menurut Koswara, kedua tersangka tersebut diduga membantu proses manipulasi jaminan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi. Peran itu menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar.(*)
SEATTLE — Laga USA vs Australia Piala Dunia 2026 akan berlangsung pada 20 Juni 2026…
SWARNASUMBAR.COM—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai mengimplementasikan Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah Sumbar dengan mendorong…
Tim gabungan tertibkan PKL di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang untuk mendukung program revitalisasi,…
SWARNASUMBAR.COM — Dukungan Pangdam untuk atlet TNI AD Sumbar menjadi harapan utama KONI Sumatera Barat…
Sumbar mengirim dua atlet terbaik (enam & delapan kiri) ke Kejurnas Panjat Tebing KU 2026…
SWARNASUMBAR.COM-- Operasi Pasar Minyakita Padang Juni 2026 digelar Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan di…