Ekonomi

Akses Layanan Hemodialisis Terputus, Puluhan Pasien Cuci Darah Keluhkan Penonaktifan BPJS PBI Mendadak

Puluhan pasien gagal ginjal kehilangan akses hemodialisis setelah BPJS PBI dinonaktifkan mendadak. KPCDI desak pemerintah bertindak cepat.

SWARNA — Puluhan pasien gagal ginjal di Indonesia terancam tidak dapat melanjutkan pengobatan rutin setelah kepesertaan BPJS Kesehatan jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan secara mendadak. Penonaktifan tersebut menyebabkan pasien kehilangan akses layanan cuci darah atau hemodialisis yang bersifat vital dan tidak boleh terhenti.

Kondisi ini pertama kali disuarakan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Organisasi tersebut menyatakan penonaktifan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada peserta, sehingga pasien baru mengetahui status nonaktif saat hendak menjalani jadwal rutin cuci darah di rumah sakit.

Bagi pasien gagal ginjal, hemodialisis merupakan tindakan medis penyambung nyawa untuk menyaring racun dalam tubuh yang tidak lagi dapat dilakukan oleh ginjal. Terhentinya layanan ini berpotensi langsung memperburuk kondisi kesehatan pasien dalam waktu singkat.

Ketua Umum KPCDI menilai kebijakan tersebut sangat membahayakan keselamatan pasien. Ia menegaskan bahwa akses layanan kesehatan bagi penderita penyakit kronis adalah hak dasar yang tidak seharusnya terputus akibat persoalan administrasi.

Pasien Ditolak Rumah Sakit Akibat Status Nonaktif

Dalam unggahan akun media sosial Folkative pada Kamis (5/2/2026), KPCDI menyampaikan bahwa dampak penonaktifan kepesertaan BPJS PBI langsung dirasakan di lapangan. Sejumlah pasien dilaporkan ditolak rumah sakit karena status kepesertaan mereka dinyatakan tidak aktif saat verifikasi administrasi.

“Dialisis bukan pilihan bagi pasien gagal ginjal, itu menentukan hidup atau mati mereka,” ujar Ketua Umum KPCDI sebagaimana dikutip dari unggahan tersebut.

Hingga saat ini, KPCDI mencatat sedikitnya terdapat 30 laporan pasien yang mengalami pemutusan asuransi kesehatan pemerintah secara tiba-tiba. Jumlah tersebut dinilai berpotensi bertambah apabila tidak ada sinkronisasi data yang cepat antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.

Pasien yang terdampak diwajibkan membayar biaya pengobatan dengan tarif pasien umum. Biaya satu kali tindakan hemodialisis dapat mencapai jutaan rupiah, sementara peserta PBI umumnya berasal dari kelompok ekonomi rendah yang sepenuhnya bergantung pada bantuan iuran pemerintah.

KPCDI Desak Pengaktifan Ulang BPJS PBI Pasien Kronis

Situasi ini menempatkan pasien pada tekanan finansial sekaligus risiko medis yang tinggi. Banyak pihak menilai bahwa proses pembersihan atau sinkronisasi data kemiskinan kerap menjadi pemicu penonaktifan BPJS PBI secara administratif.

KPCDI mendesak pemerintah agar segera mengaktifkan kembali kepesertaan pasien gagal ginjal yang terdampak. Organisasi tersebut juga meminta adanya kebijakan pengecualian bagi pasien penyakit kronis agar layanan medis intensif tidak terhambat oleh persoalan data kependudukan.

Masyarakat diharapkan ikut memantau perkembangan kasus ini. Keterlambatan satu kali jadwal cuci darah saja dinilai dapat memperburuk kondisi pasien dan meningkatkan risiko komplikasi serius.

Hingga kini, pemerintah melalui instansi terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai alasan penonaktifan serta mekanisme pengaktifan kembali BPJS PBI. Transparansi dan solusi cepat dinilai penting agar pasien tidak terus berada dalam ketidakpastian yang mengancam keselamatan jiwa.

FM ST SATI

Recent Posts

Drone Dicegat di Selatan Mekkah, Jemaah Umrah Indonesia Tetap Aman

MADINAH— Drone dicegat di Mekkah oleh sistem pertahanan udara Arab Saudi pada Selasa (15/9) malam.…

Rabu, 16 September 2026 ago

KONI Sumbar Pastikan Porprov XVI Tetap Digelar 2–14 Oktober

PADANG— Porprov XVI Sumatera Barat tetap digelar pada 2–14 Oktober 2026 sesuai hasil Rapat Koordinasi…

Rabu, 16 September 2026 ago

Kabut Asap Padang, Pemko Terapkan PJJ hingga 18 September

PADANG — Kualitas udara Padang mencapai angka 904 pada Rabu (16/9/2026) pukul 05.00 WIB. Kondisi…

Rabu, 16 September 2026 ago

Mahyeldi Tegaskan Aset Daerah Sumbar Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

 JAKARTA — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan aset daerah Sumbar harus tertib secara…

Rabu, 16 September 2026 ago

Purbaya Serahkan Jabatan Menkeu kepada Suahasil Nazara

JAKARTA — Suahasil Nazara resmi menerima jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia dari Purbaya Yudhi Sadewa…

Selasa, 15 September 2026 ago

Mahyeldi Tegaskan Pokir DPRD Sumbar Harus Sesuai Kewenangan

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan pokir DPRD Sumbar dalam RAPBD 2027 harus…

Selasa, 15 September 2026 ago