SWARNASUMBAR.COM—Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menertibkan sejumlah warung makan di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jumat siang (27/2/2026).
Tindakan dilakukan menyusul keluhan warga terkait warung makan yang melayani pelanggan secara terbuka pada siang hari saat Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
Operasi penertiban menyasar dua titik utama, yakni di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah Mada.
Penertiban Berdasarkan Laporan Warga
Chandra menjelaskan personel langsung menuju lokasi setelah laporan diterima.
Dua lokasi yang ditertibkan berada di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah Mada di Kecamatan Padang Utara.
Petugas menemukan warung makan melayani tamu secara terbuka pada siang hari.
Kegiatan tersebut dinilai menimbulkan keresahan di tengah pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.
Menurut Chandra, penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan warga.
Satpol PP menindaklanjuti laporan dengan pendekatan penegakan ketertiban umum sesuai ketentuan daerah.
Pelanggaran Perda dan Surat Edaran Wali Kota
Chandra menyebut pemilik warung melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Operasional usaha juga bertentangan dengan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang operasional usaha selama Ramadhan 1447 H.
Dalam poin pertama surat edaran tersebut diatur batasan operasional penyedia jasa makanan.
Pelayanan makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak berpuasa dengan catatan menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.
Sebagai tindak lanjut, pemilik warung diberikan surat panggilan.
Mereka diminta menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Padang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Imbauan Kepatuhan Selama Ramadhan
Chandra mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Padang untuk mematuhi aturan selama bulan suci.
Pemerintah daerah tidak melarang kegiatan usaha, namun meminta penyesuaian tata cara pelayanan.
Ia menegaskan warung makan boleh buka, tetapi tidak dibenarkan memfasilitasi makan di tempat pada siang hari.
Langkah ini ditujukan untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan. (cc1)









