SARILAMAK — PKS Kekayaan Intelektual Lima Puluh Kota menjadi fokus kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota guna melindungi komoditas unggulan seperti gambir hingga kakao, Selasa (9/6/2026).
Pertemuan koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Lima Puluh Kota dengan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah yang membahas ruang lingkup draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumbar, Lista Widyastuti, memimpin langsung pembahasan dan menegaskan daerah tersebut masuk prioritas utama.
Ia menyebut Lima Puluh Kota memiliki lima komoditas berdaya saing tinggi yang perlu perlindungan hukum, yakni gambir, kakao, aren, kopi, dan cokelat.
Komoditas yang telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis akan didorong untuk memiliki merek kolektif guna memperkuat posisi tawar petani dan perajin.
Selain itu, penguatan aspek hukum diharapkan mampu meningkatkan nilai jual produk unggulan di pasar internasional.
PKS ini juga memuat agenda pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di tingkat daerah sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik.
Melalui skema tersebut, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) akan mendapatkan akun pengelolaan digital serta pembekalan teknis dari Kemenkum Sumbar.
Langkah ini memungkinkan Bapelitbangda menjadi simpul layanan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kekayaan intelektual tanpa harus ke Padang.
Kemudian, masyarakat dapat melakukan konsultasi dan memantau proses pendaftaran merek secara lebih dekat dan efisien.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menyambut langkah tersebut dengan komitmen menindaklanjuti pembahasan secara cepat.
Pemkab akan mendistribusikan konsep PKS ke seluruh OPD terkait guna mengumpulkan masukan dan kebutuhan dari masing-masing sektor.
Selanjutnya, konsep yang telah disempurnakan akan dikembalikan ke Kemenkum Sumbar untuk proses finalisasi substansi kerja sama.
Tahap berikutnya akan menentukan jadwal penandatanganan resmi yang diharapkan menjadi dasar lahirnya kebijakan daerah yang berpihak pada UMKM dan petani.
Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong transformasi ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual.
Selain memperkuat perlindungan hukum, langkah ini juga membuka peluang peningkatan daya saing produk lokal di pasar nasional hingga internasional.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, komoditas unggulan Lima Puluh Kota diharapkan mampu berkembang dengan nilai tambah yang lebih tinggi.(Humas Kemenkum Sumbar)
DHARMASRAYA – Sekolah Rakyat Terintegrasi Dharmasraya resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran…
JAKARTA – Re: Rasa International Poster Biennale 2026 resmi dibuka di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat…
PADANG – Kejurprov Gateball Sumbar 2026 resmi bergulir di halaman Kantor Dinas Bina Marga, Cipta…
PADANG – DLH Kota Padang HJK ke-357 menyiagakan 438 personel dengan sistem kerja 24 jam…
AGAM – Perubahan trase Jalan Manggopoh–Padang Luar menjadi arahan utama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Republik…
Ratusan peserta Prolanis mengikuti Semarak Gerak Sehat Prolanis dalam rangka HUT ke-58 BPJS Kesehatan di…