KAB 50 KOTA & PAYAKUMBUH

Kemenkum Sumbar Dorong PKS KI di Lima Puluh Kota, Fokus Lindungi Komoditas Unggulan

SARILAMAK — PKS Kekayaan Intelektual Lima Puluh Kota menjadi fokus kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota guna melindungi komoditas unggulan seperti gambir hingga kakao, Selasa (9/6/2026).

Pertemuan koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Lima Puluh Kota dengan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah yang membahas ruang lingkup draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) kekayaan intelektual.

Lima Komoditas Jadi Prioritas Perlindungan

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumbar, Lista Widyastuti, memimpin langsung pembahasan dan menegaskan daerah tersebut masuk prioritas utama.

Ia menyebut Lima Puluh Kota memiliki lima komoditas berdaya saing tinggi yang perlu perlindungan hukum, yakni gambir, kakao, aren, kopi, dan cokelat.

Komoditas yang telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis akan didorong untuk memiliki merek kolektif guna memperkuat posisi tawar petani dan perajin.

Selain itu, penguatan aspek hukum diharapkan mampu meningkatkan nilai jual produk unggulan di pasar internasional.

Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Daerah

PKS ini juga memuat agenda pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di tingkat daerah sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik.

Melalui skema tersebut, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) akan mendapatkan akun pengelolaan digital serta pembekalan teknis dari Kemenkum Sumbar.

Langkah ini memungkinkan Bapelitbangda menjadi simpul layanan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kekayaan intelektual tanpa harus ke Padang.

Kemudian, masyarakat dapat melakukan konsultasi dan memantau proses pendaftaran merek secara lebih dekat dan efisien.

Pemkab Siapkan Tindak Lanjut PKS

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menyambut langkah tersebut dengan komitmen menindaklanjuti pembahasan secara cepat.

Pemkab akan mendistribusikan konsep PKS ke seluruh OPD terkait guna mengumpulkan masukan dan kebutuhan dari masing-masing sektor.

Selanjutnya, konsep yang telah disempurnakan akan dikembalikan ke Kemenkum Sumbar untuk proses finalisasi substansi kerja sama.

Tahap berikutnya akan menentukan jadwal penandatanganan resmi yang diharapkan menjadi dasar lahirnya kebijakan daerah yang berpihak pada UMKM dan petani.

Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong transformasi ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual.

Selain memperkuat perlindungan hukum, langkah ini juga membuka peluang peningkatan daya saing produk lokal di pasar nasional hingga internasional.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, komoditas unggulan Lima Puluh Kota diharapkan mampu berkembang dengan nilai tambah yang lebih tinggi.(Humas Kemenkum Sumbar)

sutan sati

Recent Posts

Drone Dicegat di Selatan Mekkah, Jemaah Umrah Indonesia Tetap Aman

MADINAH— Drone dicegat di Mekkah oleh sistem pertahanan udara Arab Saudi pada Selasa (15/9) malam.…

Rabu, 16 September 2026 ago

KONI Sumbar Pastikan Porprov XVI Tetap Digelar 2–14 Oktober

PADANG— Porprov XVI Sumatera Barat tetap digelar pada 2–14 Oktober 2026 sesuai hasil Rapat Koordinasi…

Rabu, 16 September 2026 ago

Kabut Asap Padang, Pemko Terapkan PJJ hingga 18 September

PADANG — Kualitas udara Padang mencapai angka 904 pada Rabu (16/9/2026) pukul 05.00 WIB. Kondisi…

Rabu, 16 September 2026 ago

Mahyeldi Tegaskan Aset Daerah Sumbar Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

 JAKARTA — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan aset daerah Sumbar harus tertib secara…

Rabu, 16 September 2026 ago

Purbaya Serahkan Jabatan Menkeu kepada Suahasil Nazara

JAKARTA — Suahasil Nazara resmi menerima jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia dari Purbaya Yudhi Sadewa…

Selasa, 15 September 2026 ago

Mahyeldi Tegaskan Pokir DPRD Sumbar Harus Sesuai Kewenangan

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan pokir DPRD Sumbar dalam RAPBD 2027 harus…

Selasa, 15 September 2026 ago