Beranda / Sumatra Barat / Era Baru BPKB: Kendaraan Baru Nasional Wajib e-BPKB 2027

Era Baru BPKB: Kendaraan Baru Nasional Wajib e-BPKB 2027

Seluruh Kendaraan Baru Wajib e-BPKB Mulai 2027, Korlantas Polri Siapkan Sistem Digital Canggih

SWARNASUMBAR — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengakselerasi transformasi digital layanan kendaraan bermotor nasional dengan menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik atau e-BPKB secara bertahap hingga 2027.

Program e-BPKB menjadi fondasi utama digitalisasi administrasi kendaraan bermotor, sekaligus menandai perubahan sistemik dalam pelayanan publik yang terintegrasi, aman, dan berbasis teknologi.

Implementasi Bertahap Dimulai Sejak Maret 2025

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa implementasi e-BPKB telah dimulai sejak Maret 2025. Tahap awal difokuskan pada kendaraan roda empat kategori baru untuk memastikan kesiapan sistem dan kelancaran proses transisi.

“Kami menargetkan pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia diwajibkan menggunakan e-BPKB. Implementasi dilakukan bertahap, berawal dari mobil baru per Maret 2025,” ujar Brigjen Wibowo, dikutip dari humas.polri.go.id, Minggu (1/2/2026).

Kebijakan ini menyasar kendaraan baru tanpa mengubah status hukum dokumen lama. Pemilik kendaraan yang masih menggunakan BPKB manual tetap diakui secara hukum dan tidak diwajibkan melakukan konversi dalam waktu dekat.

Teknologi RFID Terhubung Basis Data Nasional

Berbeda dari dokumen digital sepenuhnya, e-BPKB tetap berbentuk buku fisik namun dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification). Chip tersebut menyimpan data kendaraan yang terhubung langsung dengan basis data tunggal Korlantas Polri.

Sistem ini juga terkoneksi dengan sektor pendukung seperti perbankan, lembaga pembiayaan, dan pegadaian. Konektivitas lintas sektor tersebut membuat data kendaraan sulit dimanipulasi sekaligus menyederhanakan alur birokrasi administrasi.

Salah satu dampak langsung dari penerapan e-BPKB adalah percepatan layanan mutasi kendaraan. Proses yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari kini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.

Pemilik Kendaraan Lama Tidak Wajib Konversi

Brigjen Wibowo menegaskan bahwa pemilik kendaraan dengan BPKB manual tidak perlu khawatir terhadap kebijakan baru ini. e-BPKB akan diterbitkan saat pemilik melakukan balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan lainnya.

“BPKB fisik yang sudah ada tetap memiliki kekuatan hukum yang sah,” jelasnya.

Sementara itu, bagi pemilik kendaraan baru, pengurusan e-BPKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK di kantor Samsat. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi KTP, faktur pembelian kendaraan, STNK, serta bukti transaksi jual beli.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Sumardji, menyebut kewajiban e-BPKB pada 2027 sebagai babak baru pelayanan publik berbasis digital. Langkah ini disebut mencerminkan komitmen Polri dalam membangun transparansi, kecepatan, dan kepercayaan masyarakat.

“Implementasi e-BPKB merupakan wujud komitmen kami menghadirkan pelayanan publik yang modern dan berbasis teknologi,” tutupnya. Sumber Humas Polri

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *