PADANG — Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menggelar sidang perdana praperadilan terkait dugaan korupsi manipulasi jaminan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen, Selasa (27/1/2026).
Permohonan praperadilan diajukan BSN, mantan Direktur Utama PT Benal Ichsan Persada, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Sidang dipimpin hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.
Sidang praperadilan ini sebelumnya sempat tertunda karena pihak Kejari Padang tidak hadir dalam persidangan.
Dalam persidangan, kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal, M.H., M.M., M.IP., CLA, didampingi tim penasihat hukum lainnya, menyatakan penyidik tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak awal proses penyidikan, baik kepada pemohon maupun kepada institusi terkait.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” ujar penasihat hukum BSN di persidangan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa hubungan hukum antara PT Benal Ichsan Persada dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk merupakan hubungan keperdataan, bukan peristiwa pidana. Selain itu, mereka menilai tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam pemberian fasilitas KMK dan bank garansi oleh BNI Cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru pada periode 2013–2020.
“Kerugian PT Bank BNI (Persero) Tbk sebagai BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara, sehingga penetapan tersangka tersebut batal demi hukum,” kata penasihat hukum.
Di luar persidangan, penasihat hukum BSN menyampaikan kepada wartawan bahwa kliennya merupakan pelaku usaha yang mengajukan kredit melalui prosedur perbankan, namun mengalami kegagalan bisnis akibat sejumlah faktor.
Ia juga menyebutkan bahwa kewajiban pembayaran kepada pihak bank telah dilunasi per 15 Januari 2026.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas dalil pemohon dalam sidang lanjutan.
“Sebagai termohon, penyidik akan menjawab berdasarkan dalil-dalil yang kami miliki,” ujar Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa BSN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Padang sejak 22 Januari 2026 karena tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Terkait praperadilan, Budi menyebut bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, permohonan praperadilan seharusnya tidak dapat diterima karena status BSN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda jawaban Kejari Padang atas permohonan praperadilan yang diajukan BSN.







