PADANG — Kualitas udara Padang mencapai angka 904 pada Rabu (16/9/2026) pukul 05.00 WIB. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Padang menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan se-Kota Padang. Pemko Padang menerapkannya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Berdasarkan informasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang dan laporan IQAir, angka kualitas udara mencapai 904.
Pemko Padang kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3.1/29/Dikbud-Pdg/IX/2026. Surat edaran itu mengatur Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat kondisi kabut asap.
Aktivitas pembelajaran tatap muka mulai diliburkan pada Rabu, 16 September 2026. Selanjutnya, PJJ bagi jenjang SD dan SMP mulai berlangsung pada Kamis, 17 September hingga Jumat, 18 September 2026.
PJJ SD dan SMP Berlangsung hingga 18 September
Kebijakan PJJ berlaku bagi satuan pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta. Selama periode tersebut, siswa mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah.
Sementara itu, satuan pendidikan tingkat PAUD/TK meliburkan aktivitas sekolah untuk sementara waktu. Ketentuan ini mengikuti kebijakan yang tercantum dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Meski siswa belajar dari rumah, kepala sekolah tetap hadir di sekolah. Guru dan tenaga kependidikan (tendik) juga wajib hadir untuk memandu serta melaksanakan PJJ.
Dengan demikian, penerapan pembelajaran daring tidak membuat kegiatan pendidikan berhenti. Sekolah tetap menjalankan proses pembelajaran dengan memanfaatkan sarana komunikasi yang tersedia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova mengatakan sekolah dapat menggunakan platform digital atau media komunikasi yang tidak memberatkan peserta didik.
Keaktifan siswa selama mengikuti pembelajaran daring juga dihitung sebagai kehadiran. Ketentuan itu menjadi bagian dari pelaksanaan PJJ selama kondisi kabut asap berlangsung.
“Langkah ini kami ambil menindaklanjuti informasi ISPU yang menunjukkan kualitas udara berada pada kategori berbahaya. Keselamatan serta kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik adalah prioritas utama kami,” ujar Yopi Krislova.
Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak
Selain mengatur proses pembelajaran, pihak sekolah juga mengimbau orang tua atau wali murid mengawasi anak selama jam belajar. Orang tua diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah.
Imbauan tersebut juga mencakup pembatasan aktivitas anak di luar ruangan. Sekolah meminta orang tua menjaga agar anak tetap mengikuti pembelajaran dari rumah.
Jika anak terpaksa keluar rumah untuk urusan mendesak, orang tua wajib memakaikan masker medis. Pelindung pernapasan juga perlu digunakan saat anak harus berada di luar rumah.
“Kami meminta orang tua murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap belajar dari rumah, membatasi aktivitas luar ruangan, dan selalu menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan jika terpaksa harus keluar rumah,” tambah Yopi.
Kebijakan tersebut berlaku di tengah kondisi kualitas udara Padang yang masuk kategori berbahaya. Pemko Padang menerapkan pembelajaran dari rumah sebagai langkah dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan selama periode tersebut.
Penerapan PJJ bagi SD dan SMP berlangsung mulai Kamis, 17 September sampai Jumat, 18 September 2026. Sementara aktivitas tatap muka mulai diliburkan sejak Rabu, 16 September 2026.(*)










