Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan, trotoar, dan area drainase, Kamis (20/8/2026). (Foto: Ist)
PADANG — Satpol PP Padang tertibkan PKL yang masih berjualan di badan jalan, trotoar, dan area di atas drainase, Kamis (20/8/2026).
Penertiban berlangsung setelah petugas memberikan sosialisasi dan teguran kepada para pedagang. Namun, sejumlah PKL masih memanfaatkan fasilitas publik sebagai lokasi berjualan.
Satpol PP Kota Padang menyasar sejumlah titik yang dinilai menjadi lokasi pelanggaran. Penertiban bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas publik bagi pejalan kaki dan pengguna jalan.
Operasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Petugas menyisir kawasan Jalan Olo Ladang, tepatnya di depan Kubik Koffie, Jalan Banda Purus, hingga Jalan Khatib Sulaiman.
Satpol PP menertibkan pedagang yang memanfaatkan badan jalan, trotoar, serta bagian atas drainase untuk berjualan.
Penggunaan fasilitas tersebut dapat mengganggu fungsi ruang publik yang semestinya digunakan masyarakat.
Selain mengganggu akses pejalan kaki, aktivitas berjualan di badan jalan juga dapat memengaruhi kelancaran lalu lintas.
Penataan tersebut juga berkaitan dengan keselamatan serta kenyamanan masyarakat ketika menggunakan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban bertujuan mengembalikan fungsi sarana publik.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan. Namun, apabila teguran dan imbauan sudah disampaikan berulang kali tetapi tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra Eka Putra.
Chandra meminta para pedagang memahami batas-batas aturan yang berlaku di ruang publik.
Ia juga mengingatkan pedagang agar tidak kembali membuka lapak pada lokasi yang dilarang pemerintah daerah.
“Penataan ini bukan berarti melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Kami berharap para pedagang dapat berjualan pada tempat yang telah ditentukan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum,” tambah Chandra.
Sementara itu, petugas mengangkut barang dagangan dan peralatan milik pedagang dalam penertiban tersebut.
Petugas kemudian menyerahkan seluruh barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
PPNS akan memeriksa barang bukti tersebut dan memproses dugaan pelanggaran sesuai regulasi yang berlaku.
Satpol PP Padang tertibkan PKL sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Penertiban juga menegaskan komitmen Satpol PP Kota Padang dalam menjaga fungsi fasilitas publik.
Pemerintah kota berupaya memastikan trotoar dan badan jalan dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Dengan penataan tersebut, fasilitas publik diharapkan tetap memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Langkah ini juga diarahkan agar aktivitas ekonomi pedagang tetap berlangsung tanpa mengganggu hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.(*)
PADANG — Pemko Padang menggalang donasi korban gempa NTT yang terdampak bencana gempa bumi pada…
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Sekretaris Umum KONI Sumbar Anandya Dipo Pratama, Wakil Ketua Umum IV…
SWARNASUMBAR.COM— BRI Region 3 Padang mendorong seluruh insan BRILian memperkuat integritas, kerja sama, dan pelayanan…
Perempuan Paramadina membahas kesetaraan peran perempuan di ruang publik dalam webinar refleksi 81 tahun Kemerdekaan…
Semangat Generasi Penerus Meriahkan HUT RI ke-81 di Komplek Permata Surga SWARNASUMBAR.COM — Semangat kemerdekaan…
TUA PEJAT, MENTAWAI — Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi…