PADANG

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Badan Jalan dan Trotoar

Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan, trotoar, dan area drainase, Kamis (20/8/2026). (Foto: Ist)

PADANGSatpol PP Padang tertibkan PKL yang masih berjualan di badan jalan, trotoar, dan area di atas drainase, Kamis (20/8/2026).

Penertiban berlangsung setelah petugas memberikan sosialisasi dan teguran kepada para pedagang. Namun, sejumlah PKL masih memanfaatkan fasilitas publik sebagai lokasi berjualan.

Satpol PP Kota Padang menyasar sejumlah titik yang dinilai menjadi lokasi pelanggaran. Penertiban bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas publik bagi pejalan kaki dan pengguna jalan.

Operasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.

Petugas menyisir kawasan Jalan Olo Ladang, tepatnya di depan Kubik Koffie, Jalan Banda Purus, hingga Jalan Khatib Sulaiman.

PKL Gunakan Badan Jalan dan Trotoar

Satpol PP menertibkan pedagang yang memanfaatkan badan jalan, trotoar, serta bagian atas drainase untuk berjualan.

Penggunaan fasilitas tersebut dapat mengganggu fungsi ruang publik yang semestinya digunakan masyarakat.

Selain mengganggu akses pejalan kaki, aktivitas berjualan di badan jalan juga dapat memengaruhi kelancaran lalu lintas.

Penataan tersebut juga berkaitan dengan keselamatan serta kenyamanan masyarakat ketika menggunakan fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban bertujuan mengembalikan fungsi sarana publik.

Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan. Namun, apabila teguran dan imbauan sudah disampaikan berulang kali tetapi tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Chandra Eka Putra.

Satpol PP Tetap Kedepankan Persuasif

Chandra meminta para pedagang memahami batas-batas aturan yang berlaku di ruang publik.

Ia juga mengingatkan pedagang agar tidak kembali membuka lapak pada lokasi yang dilarang pemerintah daerah.

“Penataan ini bukan berarti melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Kami berharap para pedagang dapat berjualan pada tempat yang telah ditentukan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum,” tambah Chandra.

Sementara itu, petugas mengangkut barang dagangan dan peralatan milik pedagang dalam penertiban tersebut.

Petugas kemudian menyerahkan seluruh barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

PPNS akan memeriksa barang bukti tersebut dan memproses dugaan pelanggaran sesuai regulasi yang berlaku.

Fasilitas Publik Harus Berfungsi Optimal

Satpol PP Padang tertibkan PKL sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Penertiban juga menegaskan komitmen Satpol PP Kota Padang dalam menjaga fungsi fasilitas publik.

Pemerintah kota berupaya memastikan trotoar dan badan jalan dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Dengan penataan tersebut, fasilitas publik diharapkan tetap memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Langkah ini juga diarahkan agar aktivitas ekonomi pedagang tetap berlangsung tanpa mengganggu hak masyarakat dalam menggunakan fasilitas umum.(*)

sutan sati

Recent Posts

Drone Dicegat di Selatan Mekkah, Jemaah Umrah Indonesia Tetap Aman

MADINAH— Drone dicegat di Mekkah oleh sistem pertahanan udara Arab Saudi pada Selasa (15/9) malam.…

Rabu, 16 September 2026 ago

KONI Sumbar Pastikan Porprov XVI Tetap Digelar 2–14 Oktober

PADANG— Porprov XVI Sumatera Barat tetap digelar pada 2–14 Oktober 2026 sesuai hasil Rapat Koordinasi…

Rabu, 16 September 2026 ago

Kabut Asap Padang, Pemko Terapkan PJJ hingga 18 September

PADANG — Kualitas udara Padang mencapai angka 904 pada Rabu (16/9/2026) pukul 05.00 WIB. Kondisi…

Rabu, 16 September 2026 ago

Mahyeldi Tegaskan Aset Daerah Sumbar Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

 JAKARTA — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan aset daerah Sumbar harus tertib secara…

Rabu, 16 September 2026 ago

Purbaya Serahkan Jabatan Menkeu kepada Suahasil Nazara

JAKARTA — Suahasil Nazara resmi menerima jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia dari Purbaya Yudhi Sadewa…

Selasa, 15 September 2026 ago

Mahyeldi Tegaskan Pokir DPRD Sumbar Harus Sesuai Kewenangan

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan pokir DPRD Sumbar dalam RAPBD 2027 harus…

Selasa, 15 September 2026 ago