Humaniora

Polda Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Fraud KUR Bank Nagari KCP Siberut

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol Purwanto memberikan keterangan pers mengenai penetapan tiga tersangka dugaan fraud KUR Bank Nagari KCP Siberut di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026).

PADANG – Polda Sumbar menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Nagari Cabang Mentawai, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siberut. Kasus yang berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 itu diduga melibatkan penyimpangan penyaluran kredit kepada 125 debitur dengan total plafon mencapai Rp50,335 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026). Perkara tersebut menjadi salah satu penanganan dugaan fraud sektor perbankan di Sumatera Barat yang kini masih terus dikembangkan penyidik.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan pengungkapan perkara bermula dari hasil audit investigasi internal Bank Nagari yang menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran KUR.

“Temuan indikasi kecurangan tersebut langsung direspons cepat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, yang kemudian menindaklanjutinya lewat serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam hingga berhasil mengungkap modus penyimpangan penyaluran KUR pada debitur konvensional maupun syariah,” ujar Susmelawati.

Kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/154/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 4 Agustus 2025. Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Sumbar meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Juni 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial REP (40), selaku Pemimpin Bank Nagari KCP Siberut, HWA (34) yang bertugas sebagai petugas kredit, serta MS (43), seorang nelayan yang berperan mencari data calon debitur di wilayah Siberut.

Modus Dugaan Fraud KUR di Bank Nagari Siberut

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto menjelaskan para tersangka diduga memanipulasi seluruh proses pengajuan kredit agar terlihat memenuhi persyaratan administrasi.

Penyidik menemukan dugaan manipulasi profil debitur, rekayasa usaha dan agunan, pemalsuan tanda tangan pada slip penarikan dana, hingga pencatatan palsu dalam sistem perbankan. Kredit juga disebut dicairkan menggunakan 125 data nasabah yang terdiri atas kredit fiktif, kredit topengan, dan kredit yang disalurkan di luar wilayah kerja KCP Bank Nagari Siberut.

“Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar data debitur tidak sesuai fakta. Banyak data usaha yang direkayasa, tanda tangan dipalsukan, bahkan pencairan dilakukan hanya bermodalkan data KTP,” kata Purwanto.

Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan Bank Nagari. Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut program pembiayaan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha.

Penyidikan Masih Berlanjut

Dalam penyidikan, Polda Sumbar telah menyita 132 dokumen yang berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen kepegawaian, laporan hasil audit investigasi internal Bank Nagari, hingga dokumen kredit dan pembiayaan milik 125 debitur yang diduga terkait penyimpangan.

Penyidik menduga motif para tersangka berkaitan dengan pemenuhan target penyaluran kredit sekaligus memperoleh keuntungan pribadi. REP diduga menerima fee Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan kredit, HWA sekitar Rp5 juta per kredit, sedangkan MS memperoleh Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta untuk setiap kredit yang dicairkan.

REP dan HWA dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sementara MS dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) undang-undang yang sama.

Ketiga tersangka telah ditahan. Berkas perkara saat ini masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa (P19), sementara penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara tersebut. Sumber: Rilis resmi Polda Sumatera Barat, konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026).

Fitra Mulia

Recent Posts

81 Tahun Indonesia Merdeka, Perempuan Paramadina Dorong Kesetaraan

Perempuan Paramadina membahas kesetaraan peran perempuan di ruang publik dalam webinar refleksi 81 tahun Kemerdekaan…

Minggu, 16 Agustus 2026 ago

Semarak HUT RI ke-81, Warga Komplek Permata Surga Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kebersamaan

Semangat Generasi Penerus Meriahkan HUT RI ke-81 di Komplek Permata Surga SWARNASUMBAR.COM — Semangat kemerdekaan…

Minggu, 16 Agustus 2026 ago

Mentawai Siap Gelar Porprov Sumbar 2026, Lima Cabor Dipertandingkan

TUA PEJAT, MENTAWAI — Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi…

Jumat, 14 Agustus 2026 ago

Kemnaker Buka Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Narkoba

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam penandatanganan Nota Kesepahaman sinergi rehabilitasi dan pascarehabilitasi penyalahgunaan Napza di Bogor,…

Rabu, 12 Agustus 2026 ago

Revitalisasi TPU Tunggul Hitam Telan Anggaran Rp5,8 Miliar, Fokus Atasi Banjir dan Percantik Kawasan

Pekerja menyelesaikan pembangunan pagar dan drainase di TPU Tunggul Hitam, Kota Padang, Rabu (12/8/2026). Proyek…

Rabu, 12 Agustus 2026 ago

Pemprov Sumbar Gelontorkan Rp195,1 Miliar untuk 75 Proyek SDABK

PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengalokasikan tambahan TKD Sumbar 2026 sebesar Rp195,1 miliar untuk…

Selasa, 11 Agustus 2026 ago