AGAM–Pemerintah Kabupaten Agam meraih Pemkab Agam Opini Kualitas Tinggi 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Penyerahan opini berlangsung di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (26/2), kepada Wakil Bupati Agam.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, kepada Wakil Bupati Agam H Muhammad Iqbal SE M Com. Penilaian ini menempatkan Kabupaten Agam sebagai satu dari empat pemerintah daerah dengan kualitas pelayanan “baik” dari total sembilan daerah yang dinilai.
Skor yang diraih Pemerintah Kabupaten Agam mencapai 78,16. Lima pemerintah daerah lainnya memperoleh predikat “cukup” dalam evaluasi tahun 2025.
Adel Wahidi menyatakan penilaian ini menjadi apresiasi atas komitmen dan konsistensi Pemkab Agam dalam memperbaiki tata kelola layanan publik. “Dari sembilan pemda yang dinilai, Pemkab Agam masuk empat daerah dengan kualitas pelayanan baik, sementara lima lainnya cukup,” ujar Adel Wahidi.
Ia menekankan Pemkab Agam perlu menjadikan capaian Pemkab Agam Opini Kualitas Tinggi 2025 sebagai dorongan perbaikan berkelanjutan. Ombudsman RI meminta pemerintah daerah menjaga standar layanan dan memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat.
Penilaian mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025. Regulasi ini mengukur tiga aspek utama, yaitu dimensi pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.
Dimensi pelayanan mencakup unsur input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan dengan indikator nasional. Metode ini memberi gambaran kinerja layanan dari hulu ke hilir, termasuk respons aparatur terhadap laporan warga.
Tahun ini Ombudsman RI menerapkan sistem kategori baru: Opini Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah, dan Kualitas Terendah. Skema ini menggantikan zonasi hijau–kuning–merah agar hasil penilaian lebih terukur.
Tiga organisasi perangkat daerah yang mewakili penilaian di Agam mencatat skor bervariasi. Dinas Pendidikan Kabupaten Agam meraih 68,86, Dinas Sosial Agam 87,24, dan RSUD Lubuk Basung 78,38.
Dari sisi dampak lokal, capaian Pemkab Agam Opini Kualitas Tinggi 2025 memberi sinyal perbaikan akses layanan dasar bagi warga, khususnya pendidikan, bantuan sosial, dan layanan kesehatan rujukan di Lubuk Basung. Standar yang lebih terukur memudahkan masyarakat memantau kualitas layanan.
Sebagai pembanding, pada penilaian sebelumnya di Sumatera Barat, mayoritas daerah masih berada pada kategori menengah. Perubahan kategori nasional tahun 2025 mendorong pemerintah daerah menyusun target peningkatan berbasis indikator yang sama di seluruh Indonesia.
Implikasi kebijakan dari hasil ini mendorong Pemkab Agam memprioritaskan penguatan SOP layanan, integrasi pengelolaan pengaduan, serta tindak lanjut rekomendasi Ombudsman RI pada 2025. (Sumber AMC )






