Dinsos Fasilitasi Reaktivasi PBI JK, FKTP Diminta Terbitkan Surat Keterangan Berobat
Jakarat — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengatur kembali mekanisme reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Kebijakan ini disertai arahan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk membantu proses tersebut dengan menerbitkan surat keterangan berobat sesuai kondisi pasien dan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini ditujukan untuk memastikan peserta yang membutuhkan layanan kesehatan tetap memperoleh akses pengobatan, sekaligus menjaga ketepatan sasaran bantuan sosial di bidang jaminan kesehatan.
Mekanisme Reaktivasi PBI JK
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat terlebih dahulu meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat memperoleh pelayanan. Dokumen tersebut menjadi syarat pendukung dalam pengajuan reaktivasi kepesertaan.
Setelah mendapatkan surat keterangan, peserta melapor ke dinas sosial setempat dengan melampirkan dokumen dari fasilitas kesehatan sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Dinas sosial kemudian memproses pengaktifan kembali kepesertaan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Proses ini dilakukan untuk memastikan data peserta sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terbaru serta menghindari ketidaktepatan sasaran penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Penegasan Kemensos Terkait Status Peserta
Kemensos menegaskan bahwa penonaktifan PBI JK tidak mengurangi jumlah peserta secara keseluruhan. Kebijakan tersebut merupakan pengalihan kepesertaan dari kelompok desil atas atau mampu kepada kelompok desil bawah atau kurang mampu agar bantuan iuran lebih tepat sasaran.
Peserta yang telah diaktifkan kembali diwajibkan melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSE) paling lama enam bulan sejak status kepesertaan aktif kembali, sebagai bagian dari penyesuaian data kesejahteraan sosial.
Sehubungan dengan arahan tersebut, FKTP diimbau memfasilitasi penerbitan surat keterangan berobat bagi peserta yang terdaftar di masing-masing fasilitas kesehatan dengan mempertimbangkan kondisi medis pasien serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Langkah ini diharapkan mempercepat proses reaktivasi kepesertaan dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan administratif. (sumber kemensos/bpjs Kes )








