Padang — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat melakukan pemeriksaan lintas (cek lintas) pada petak jalan Stasiun Kuraitaji–Cimparuh, Rabu (28/1), sebagai bagian dari persiapan operasional menjelang Angkutan Lebaran 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan prasarana perkeretaapian dalam kondisi andal dan aman di tengah potensi peningkatan mobilitas masyarakat saat Idul Fitri. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh jajaran manajemen KAI Divre II Sumbar.
Dalam cek lintas ini, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rel, bantalan, ballast, wesel, sistem persinyalan, keamanan emplasemen, aset PT KAI, serta kondisi perlintasan sebidang dan sistem drainase, khususnya di titik-titik yang berpotensi terdampak banjir.
Kepala KAI Divre II Sumbar, Muh Tri Setyawan, menekankan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap aktivitas kerja. Seluruh petugas juga diinstruksikan mengisi Formulir Identifikasi dan Penanganan Risiko (IBPR) serta menindaklanjuti setiap temuan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa kegiatan cek lintas tidak hanya dilakukan menjelang Lebaran, tetapi merupakan program rutin untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan memitigasi risiko operasional.
“Setiap hari, Divre II Sumbar mengoperasikan 28 perjalanan KA penumpang dan 24 perjalanan KA barang (klinker/semen). Karena itu, keselamatan perjalanan dan pengguna jalan menjadi perhatian utama,” ujar Reza.
Pada kesempatan yang sama, KAI Divre II Sumbar juga melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api, khususnya di perlintasan sebidang resmi yang tidak dijaga. Pengguna jalan diimbau selalu waspada dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas.
Reza menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang, seperti menerobos palang pintu, mengabaikan semboyan 35 (klakson), dan rambu peringatan, merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api. Pelanggaran tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum,” kata Reza.
Kegiatan diakhiri dengan safety talk untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan lintas dan memastikan tindak lanjut atas setiap catatan teknis yang ditemukan. Cek lintas ini menjadi bagian dari rangkaian kesiapan KAI Divre II Sumbar dalam menghadapi masa Angkutan Lebaran 2026.
Sumber: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat







