Beranda / Kesehatan / Hemodialisis Terancam Terhenti, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan soal PBI JK

Hemodialisis Terancam Terhenti, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan soal PBI JK

peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN

BPJS Kesehatan jelaskan penonaktifan PBI JK per 1 Februari 2026 dan mekanisme aktivasi ulang bagi pasien kronis termasuk gagal ginjal.

JAKARTA, 4 Februari 2026 — Puluhan pasien gagal ginjal di Indonesia terancam tidak dapat melanjutkan pengobatan rutin setelah kepesertaan BPJS Kesehatan melalui jalur Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan secara mendadak. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian pasien kehilangan akses terhadap layanan hemodialisis yang bersifat vital dan tidak boleh terhenti.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan bersamaan dengan proses pembaruan data peserta PBI JK oleh Kementerian Sosial.

Rizzky menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara keseluruhan jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya. Pembaruan data dilakukan secara berkala agar bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang tepat sasaran.

Kriteria Peserta PBI JK yang Dapat Mengaktifkan Kembali

BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN apabila memenuhi kriteria tertentu. Kriteria pertama adalah peserta tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kriteria berikutnya adalah peserta yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Selain itu, peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa juga termasuk dalam kriteria yang dapat diusulkan untuk reaktivasi kepesertaan.

Peserta yang memenuhi ketentuan tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi.

Mekanisme Verifikasi dan Akses Layanan Informasi

Apabila peserta dinyatakan lolos verifikasi oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut. Dengan demikian, peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan, termasuk layanan hemodialisis yang dibutuhkan secara rutin.

Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, peserta dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU! serta petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi dan bantuan terkait layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar secara berkala mengecek status kepesertaan JKN untuk menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *