Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (10/02/2026), membahas diskon 50% iuran JKK dan JKM bagi pekerja platform.
Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan sopir sebagai pekerja informal sektor transportasi memanfaatkan penyesuaian atau diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja platform yang setiap hari bekerja di ruang publik dan menghadapi risiko kerja di jalan.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli usai menerima audiensi Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (10/02/2026). Pertemuan tersebut membahas pelindungan dan aspirasi pekerja platform dalam ekosistem kerja digital.
Menaker menjelaskan pemerintah telah menginisiasi kebijakan pelindungan bagi pekerja platform melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Aturan itu mengatur diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal sektor transportasi seperti pengemudi online, kurir, dan sopir.
Ia menyebut iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan. Dengan iuran yang lebih ringan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pekerja platform terlindungi saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden Prabowo,” kata Yassierli.
Pekerja Platform Sampaikan Tiga Aspirasi
Dalam pertemuan itu, Aliansi Forum Rembug Pekerja Platform menyampaikan tiga aspirasi utama yang berkaitan dengan keadilan dan transparansi dalam ekosistem kerja platform. Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Menaker dalam forum dialog di kantor kementerian.
Aspirasi pertama adalah agar Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini lebih berkeadilan dan berbasis pada pendapatan setahun terakhir, serta secara nominal lebih besar dan menjangkau penerima yang lebih luas. Aspirasi kedua menyangkut transparansi terhadap formula dan potongan bagi hasil yang diterapkan perusahaan platform.
Aspirasi ketiga menekankan pentingnya perhatian perusahaan platform terhadap aspek pelindungan bagi mitra kerja perempuan. “Tadi kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” ujar Yassierli.
Menaker juga menyampaikan bahwa aliansi pekerja meminta agar payung hukum pekerja platform segera diterbitkan guna memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan mereka. “Terima kasih teman-teman semua. Ini aspirasi yang menurut kami penting dan insyaallah akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.








