PADANG — Kota Padang mengawali tahun 2026 dengan capaian nasional di sektor kesehatan. Pemerintah Kota Padang meraih UHC Award 2026 kategori Pratama atas keberhasilan memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diterima pada 27 Januari 2026 dan diumumkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, dr Srikurnia Yati, kepada Kominfo pada Senin (2/2/2026). Capaian ini didasarkan pada tingkat kepesertaan JKN Kota Padang yang mencapai 98 persen, dengan 80 persen peserta aktif.
“Alhamdulillah kita meraih penghargaan UHC Award 2026 kategori Pratama,” ujar dr Srikurnia Yati. Ia menyebutkan, capaian tersebut mencerminkan peningkatan kualitas jaminan kesehatan masyarakat di Kota Padang.
Cakupan JKN Capai 98 Persen
Penghargaan ini sekaligus menunjukkan implementasi program unggulan Wali Kota Padang, “Padang Melayani” atau BPJS Kesehatan Gratis, berjalan sesuai sasaran. Program tersebut mendorong akses layanan kesehatan yang lebih merata bagi warga.
dr Srikurnia Yati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait dan masyarakat atas dukungan dalam mewujudkan derajat kesehatan yang lebih baik di Kota Padang.
Penghargaan UHC Award 2026 diberikan kepada 31 pemerintah provinsi serta 397 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung di Jakarta International Expo.
UHC Award Apresiasi Komitmen Daerah
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa UHC Award merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan kepemimpinan pemerintah daerah dalam menjamin layanan kesehatan yang setara dan berkelanjutan.
Menurutnya, Universal Health Coverage tidak hanya diukur dari angka kepesertaan, tetapi juga mencerminkan perlindungan masyarakat dari risiko finansial akibat masalah kesehatan, melalui sistem jaminan yang berjalan konsisten.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa program JKN merupakan wujud kehadiran negara sesuai amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN. Pemerintah daerah didorong untuk memastikan jumlah peserta tidak menurun serta terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan. sumber Diskominfo Kota Padang








