Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan penguatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (29/4/2026).
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah memperkuat Program JKP di Jakarta sebagai pelindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, dengan manfaat uang tunai 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan.
Yassierli menyampaikan hal itu dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (29/4/2026). Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP menjadi instrumen pemerintah untuk mendampingi pekerja saat menghadapi masa transisi menuju pekerjaan baru.
Menurut Yassierli, penguatan JKP relevan di tengah dinamika dunia kerja yang bergerak cepat. Transformasi teknologi hingga penyesuaian struktur industri menuntut sistem pelindungan yang memberi kepastian sekaligus membantu pekerja bangkit.
“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” kata Yassierli.
Yassierli menjelaskan, Program JKP di Jakarta dirancang sebagai bantalan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program ini membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja selama masa pencarian kerja baru.
Melalui JKP, peserta berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan. Namun, pemerintah menetapkan batas atas upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp 5 juta.
Selain bantuan tunai, peserta memperoleh layanan ketenagakerjaan yang lebih luas. Layanan itu mencakup informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling ketenagakerjaan.
Selanjutnya, layanan tersebut diarahkan agar pekerja lebih cepat kembali terserap di pasar kerja. Dengan demikian, JKP tidak hanya memberi bantuan sementara, tetapi juga mendampingi pekerja dalam proses menemukan pekerjaan baru.
Untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, peserta JKP juga mendapat manfaat pelatihan kerja. Pemerintah menetapkan biaya satuan pelatihan sebesar Rp 2,4 juta bagi peserta program tersebut.
Fasilitas pelatihan ini bertujuan memperbarui keterampilan atau reskilling. Selain itu, pelatihan juga mendorong peningkatan keterampilan atau upskilling agar pekerja menyesuaikan kompetensi dengan kebutuhan industri saat ini.
Sejalan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai sarana layanan ketenagakerjaan digital yang terintegrasi. Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses pelatihan vokasi, layanan karier, dan informasi lowongan kerja secara lebih mudah dan transparan.
Yassierli menekankan bahwa pelindungan sosial harus berjalan bersama peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, tenaga kerja Indonesia perlu tetap adaptif dan tangguh menghadapi perubahan ekonomi dan teknologi.
“Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri,” ujarnya.
Untuk mendukung efektivitas JKP, pemerintah mengingatkan perusahaan agar tertib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan perusahaan menjadi krusial agar hak pekerja tetap terjaga saat terjadi kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, pemerintah terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan daerah, serta mitra pelatihan kerja. Sinergi tersebut bertujuan memastikan layanan JKP berjalan cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Yassierli juga menilai hubungan industrial yang harmonis menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Menurutnya, pelindungan yang baik terhadap pekerja dapat mendorong produktivitas dan menciptakan iklim usaha yang stabil.
“Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan mendukung dunia usaha tumbuh lebih sehat, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional kita,” pungkasnya.
Penguatan JKP juga mendapat dukungan melalui penyempurnaan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini menata sejumlah substansi penting, mulai dari pendanaan program, mekanisme kepesertaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat.
Selain itu, perusahaan wajib memperbarui data kepesertaan secara berkala sesuai ketentuan agar data penerima manfaat tetap akurat. Adapun JKP berlaku bagi pekerja yang memenuhi persyaratan administratif, baik berstatus PKWTT maupun PKWT, sehingga skema pelindungan ini menjangkau lebih banyak pekerja.(*)
SWARNASUMBAR.COM - Pemerintah Kota Pariaman menargetkan capaian Universal Health Coverage (UHC) sebesar 100 persen pada…
PADANG, SWARNASUMBAR.COM - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
PADANG,SWARNASUMBAR.COM – Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda…
SWARNASUMBAR.COM — BRI Branch Office Sungai Penuh melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh…
SWARNASUMBAR.COM — BRI Branch Office Sungai Penuh melakukan kunjungan resmi ke Polres Sungai Penuh pada…
SWARNASUMBAR.COM— BRI Branch Office Padangpanjang menyerahkan secara simbolis Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Ketahanan…