SWARNASUMBAR.COM — Pemerintah menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia mulai 2 hingga 4 Maret 2026.
Dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya, pemerintah mengambil langkah resmi melalui Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan mencakup seluruh instansi pemerintah serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno wafat pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, dalam usia 90 tahun. Karena itu, pemerintah segera menetapkan masa berkabung nasional sebagai bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian almarhum.
Instruksi Resmi Melalui Surat Menteri Sekretaris Negara
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan instruksi resmi melalui Surat Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Sementara itu, surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta pimpinan lembaga pemerintah lainnya.
Selain itu, surat tersebut juga ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia, pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, serta kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Dengan demikian, pemerintah memastikan seluruh unsur pemerintahan dan perwakilan negara melaksanakan instruksi secara serentak.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan permintaan resmi kepada seluruh instansi terkait. “Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,” kata Prasetyo Hadi dalam surat tersebut.
Masa Berkabung Nasional Berlaku Serentak di Seluruh Indonesia
Selain instruksi pengibaran bendera, pemerintah juga menetapkan periode 2 hingga 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional. Oleh karena itu, seluruh instansi pemerintah dan perwakilan resmi Indonesia menjalankan ketentuan tersebut sesuai instruksi resmi pemerintah pusat.
Prasetyo Hadi juga menegaskan penetapan tersebut secara resmi dalam surat yang sama. “Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Prasetyo Hadi dalam surat yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.
Dengan demikian, pemerintah memastikan penghormatan negara kepada almarhum berlangsung secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, pengibaran bendera setengah tiang menjadi simbol resmi penghormatan negara selama masa berkabung nasional yang telah ditetapkan.( Humas Kemensetneg)









