SWARNASUMBAR.COM—Momentum Ramadhan yang semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas ibadah justru berakhir dengan proses hukum bagi dua pria lanjut usia di Kota Padang.
Keduanya ditangkap jajaran Polresta Padang saat diduga menjalankan praktik perjudian jenis toto gelap di sebuah warung, Sabtu malam (21/2/2026).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Jati Rawang Melayu, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur. Tindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Singgalang 2026 yang digelar selama bulan suci Ramadhan.
Penangkapan dalam Operasi Pekat Singgalang 2026
Operasi dipimpin langsung Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, didampingi Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Tim bergerak menyamar menggunakan pakaian preman sebelum mendatangi lokasi yang sebelumnya telah dipantau.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan penggerebekan berawal dari penyelidikan rutin tim opsnal Satreskrim dalam rangka menciptakan kondisi aman dan tertib selama Ramadhan 2026.
“Saat itu, petugas yang mengenakan pakaian preman mendatangi lokasi yang telah dipantau sebelumnya,” ujar Kompol Yasin, Minggu (22/2/2026).
Di lokasi, aparat menemukan dua pria yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial JW (63) dan J (60). Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat berada di dalam warung.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan JW, petugas menyita satu unit ponsel Android merek Oppo A3s berwarna merah yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi bernama Senopati 2, serta satu buah pena berwarna pink hitam.
Sementara dari tangan J, ditemukan selembar potongan kertas berisi angka-angka yang diduga catatan pesanan togel, serta uang tunai Rp90 ribu yang terdiri dari satu lembar Rp20 ribu, lima lembar Rp10 ribu, dan sepuluh lembar Rp2 ribu.
Kompol Yasin menyatakan keprihatinannya atas tindakan kedua pria yang telah berusia di atas 60 tahun tersebut, karena Ramadhan seharusnya menjadi momentum memperbanyak amal kebaikan, bukan melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Padang untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk penelusuran kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam praktik perjudian tersebut.
Proses hukum terhadap kedua tersangka dipastikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui Operasi Pekat Singgalang 2026, Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan menjauhi segala bentuk perjudian selama Ramadhan.








