Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J. Rachbini, PhD (kedua kanan), menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 10 Februari 2026.
JAKARTA, 10 Februari 2026 – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, PhD, menyampaikan kritik terhadap arah kebijakan pendidikan tinggi Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ia menyoroti terjadinya distorsi fungsi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya PTN Berbadan Hukum (PTNBH), yang dinilai bergeser dari orientasi riset menuju pola pengelolaan layaknya industri kursus kuliah massal.
Distorsi Fungsi PTN dan Lonjakan Mahasiswa Baru
Dalam paparannya, Prof. Didik mengungkap fenomena penerimaan mahasiswa baru di sejumlah PTN yang mencapai angka tinggi dalam satu tahun akademik. Data yang disampaikan menunjukkan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) menerima hingga 26 ribu mahasiswa, diikuti Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan kisaran 18 ribu mahasiswa.
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi kebutuhan PTN untuk mencari pendapatan sendiri guna menutup biaya operasional. Ia menegaskan bahwa model PTNBH telah mengalami transformasi menyimpang dari orientasi kualitas dan ranking global menjadi industri kursus kuliah massal.
Kondisi ini, lanjutnya, membuat PTN lebih berfungsi sebagai penyerap lulusan SMA secara masif dibandingkan produsen ilmu pengetahuan. Ia menyatakan sulit mendorong universitas unggul dalam riset apabila kampus lebih berperan sebagai teaching university yang menghimpun mahasiswa dalam jumlah besar.
Daya Saing Global dan Ketimpangan PTN-PTS
Prof. Didik menyampaikan bahwa hingga kini belum ada kampus Indonesia yang menembus peringkat 100 besar dunia. Sebagai perbandingan, National University of Singapore (NUS) berada di peringkat 8 dan Nanyang Technological University (NTU) di peringkat 12.
Ia menjelaskan kampus top dunia seperti Harvard hanya menampung sekitar 23 ribu mahasiswa untuk menjaga mutu. Sebaliknya, PTN di Indonesia mengelola mahasiswa dalam kisaran 60 ribu hingga 80 ribu orang, sehingga menurutnya sulit berharap tampil dalam ranking dunia jika meninggalkan modal research university.
Ia juga menyoroti ketimpangan antara PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Dengan 125 PTN yang menampung 3,9 juta mahasiswa, peran masyarakat dan organisasi seperti NU serta Muhammadiyah dinilai semakin terpinggirkan karena persaingan yang tidak setara.
Rekomendasi Reformasi dan Arah Kebijakan
Dalam RDPU tersebut, Prof. Didik mengusulkan pembatasan terencana jumlah mahasiswa S1 melalui penetapan student cap nasional untuk PTN flagship agar selektivitas dan mutu terjaga. Ia mendorong pengembalian fungsi PTN sebagai universitas riset dengan mengalihkan ekspansi ke program S2, S3, dan postdoktoral.
Selain itu, ia mengusulkan penguatan sistemik bagi PTS melalui insentif fiskal dan skema matching fund agar menjadi tulang punggung angka partisipasi nasional. Reformasi juga perlu menyasar insentif dosen dengan memprioritaskan publikasi bereputasi dan paten serta pembangunan klaster riset nasional di bidang energi, pangan, dan digital.
Ia memperingatkan bahwa tanpa koreksi kebijakan, PTN berpotensi menjadi universitas besar namun biasa saja, PTS terancam kolaps, dan ekonomi nasional kehilangan mesin inovasinya.








